To : Bung Agus Ya.., sah-sah saja tersangka menyatakan bahwa tuntutan JPU 8 (delapan) tahun terlalu berat. Sebaliknya bagi rakyat kebanyakan (pemegang saham republik ini) tuntutan itu justru terlalu ringan. Minmal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sebagai orang nomor satu di BI ia orang yang harus dan paling bertanggungjawab seluruh aktivitas atau pelaksanaan kebijakan BI, termasuk kalau anak buahnya menyeleweng. Apakah selama ini ia pernah menegur, menghukum bawahannya yang nakal termasuk Bun Bunan Hutapea itu ? Saya jadi geli kalau ia berdalih bahwa tahu ada korupsi (kaus YPPI) setelah menerima laporan dari BPK ke KPK. Lalu manajemen macam apa yang dilakukan BI (Burhanuddin) selama ini tidak mampu memonitor apa yang dilakukan anak buahnya yang nakal. Manajemen seperti ini hanya pantes dilakukan di Kantor Kelurahan. Andaikata BPK tidak melapokan ke KPK, kasus ini akan berlalu begitu saja dan sangat mungkin korupsi berjamaah itu lolos dari jerat hukum. Sebab, sejak kapan Gubernur BI tidak bermasalah ? Masih ingat Yusuf Muda Dalam, Gubernur BI yang diadili di penghujung awal rezim Orde Baru. sama dengan Burhanudin bernasib di era rezim reformasi.Tetapi bukan berarti selama rezim Orde Baru berkuasa Gubernur-2 BI lebih bersih. Artinya, andaikata Burhanuddin menjadi Gubernur BI pada era Orde Baru ia juga akan aman-aman saja, tidak menikmati pensiun dibalik jeruji penjara. Mudah-mudahan saya keliru. Salam jusuf suroso ----- Original Message ----- From: Agus Hamonangan To: [email protected] Sent: Wednesday, October 08, 2008 7:50 PM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Burhanuddin: Delapan Tahun Terlalu Berat http://kompas.com/read/xml/2008/10/08/12030874/burhanuddin.delapan.tahun.terlalu.berat JAKARTA, RABU - Tuntutan hukuman delapan tahun penjara dinilai terlalu berat oleh salah satu terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu termangu saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pandangannya lurus ke depan dan tangannya tetap berada di atas pangkuan. Beberapa lama setelah itu, barulah Burhanuddin mengusap matanya, lalu merogoh saku kemeja putihnya. Pada saat keluar ruang sidang, barulah dia berbagi kepada wartawan tentang perasaannya. "Delapan tahun terlalu berat buat saya," ujarnya saat keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/10). Namun, dia belum bisa berkata apa-apa mengenai tuntutan JPU tersebut. "Tunggu nantilah saat pembelaan," imbuhnya. Sama seperti Burhanuddin, kuasa hukumnya, M Assegaf, menganggap tuntutan JPU berlebihan dan tak mendasar. "Tuntutan itu berlebihan, tidak berdasar. Jika pelaksanaan di bawah menyeleweng, itu tidak bertanggung jawab. Perbuatan Burhanuddin itu hanya semata-mata untuk menyelamatkan keterpurukan BI," ujar Assegaf. Menurut dia, kliennya baru tahu adanya aliran dana YYPI ke DPR setelah ada laporan dari BPK ke KPK. Apalagi, ide penggunaan YPPI bukan berasal dari Burhanuddin, tatapi dari Bun Bunan Hutapea. BOB Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network [Non-text portions of this message have been removed]
