To : Bung Agus

Ya.., sah-sah saja tersangka menyatakan bahwa tuntutan JPU 8 (delapan) tahun 
terlalu berat. Sebaliknya bagi rakyat kebanyakan (pemegang saham republik ini) 
tuntutan itu justru terlalu ringan. Minmal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sebagai orang nomor satu di BI ia orang yang harus dan paling bertanggungjawab 
seluruh aktivitas atau pelaksanaan kebijakan BI, termasuk kalau anak buahnya 
menyeleweng.
Apakah selama ini ia pernah menegur, menghukum bawahannya yang nakal termasuk 
Bun Bunan Hutapea itu ?
Saya jadi geli kalau ia berdalih bahwa tahu ada korupsi (kaus YPPI) setelah 
menerima laporan dari BPK ke KPK. Lalu manajemen macam apa yang dilakukan  BI 
(Burhanuddin) selama ini tidak mampu memonitor apa yang dilakukan anak buahnya 
yang nakal. Manajemen seperti ini hanya pantes dilakukan di Kantor Kelurahan. 

Andaikata BPK tidak melapokan ke KPK, kasus ini akan berlalu begitu saja dan 
sangat mungkin korupsi berjamaah itu lolos dari jerat hukum. Sebab, sejak kapan 
Gubernur BI tidak bermasalah ? Masih ingat Yusuf Muda Dalam, Gubernur BI yang 
diadili di penghujung awal rezim Orde Baru. sama dengan Burhanudin bernasib  di 
era rezim reformasi.Tetapi bukan berarti selama rezim Orde Baru berkuasa 
Gubernur-2 BI lebih bersih. Artinya, andaikata Burhanuddin menjadi Gubernur BI 
pada era Orde Baru ia juga akan aman-aman saja, tidak menikmati pensiun dibalik 
jeruji penjara. Mudah-mudahan saya keliru.

Salam

jusuf suroso  
  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, October 08, 2008 7:50 PM
  Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Burhanuddin: Delapan Tahun Terlalu Berat


  
http://kompas.com/read/xml/2008/10/08/12030874/burhanuddin.delapan.tahun.terlalu.berat

  JAKARTA, RABU - Tuntutan hukuman delapan tahun penjara dinilai terlalu
  berat oleh salah satu terdakwa kasus aliran dana Yayasan Pengembangan
  Perbankan Indonesia, Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank
  Indonesia itu termangu saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum
  Komisi Pemberantasan Korupsi. Pandangannya lurus ke depan dan
  tangannya tetap berada di atas pangkuan.

  Beberapa lama setelah itu, barulah Burhanuddin mengusap matanya, lalu
  merogoh saku kemeja putihnya. Pada saat keluar ruang sidang, barulah
  dia berbagi kepada wartawan tentang perasaannya. "Delapan tahun
  terlalu berat buat saya," ujarnya saat keluar ruang sidang di
  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/10).

  Namun, dia belum bisa berkata apa-apa mengenai tuntutan JPU tersebut.
  "Tunggu nantilah saat pembelaan," imbuhnya. Sama seperti Burhanuddin,
  kuasa hukumnya, M Assegaf, menganggap tuntutan JPU berlebihan dan tak
  mendasar. "Tuntutan itu berlebihan, tidak berdasar. Jika pelaksanaan
  di bawah menyeleweng, itu tidak bertanggung jawab. Perbuatan
  Burhanuddin itu hanya semata-mata untuk menyelamatkan keterpurukan
  BI," ujar Assegaf.

  Menurut dia, kliennya baru tahu adanya aliran dana YYPI ke DPR setelah
  ada laporan dari BPK ke KPK. Apalagi, ide penggunaan YPPI bukan
  berasal dari Burhanuddin, tatapi dari Bun Bunan Hutapea.

  BOB

  Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network 



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke