Oleh BE JULIANERY
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/13/00240695/kesangsian.di.tengah.naiknya.pamor.dpd


Setelah empat tahun Dewan Perwakilan Daerah atau DPD berkiprah, mulai
terlihat kenaikan pengenalan publik terhadap eksistensi lembaga itu.
Meskipun demikian, pengenalan terhadap anggota-anggota DPD tetap minim
di tengah semakin turunnya keyakinan publik.

Dibandingkan dengan kondisi penerimaan publik tahun 2004 saat lembaga
ini dilantik, publik kini relatif lebih mengenal DPD. Hasil jajak
pendapat Kompas tentang DPD menunjukkan lebih dari separuh responden
menyatakan paham kedudukan lembaga ini dalam MPR. Jumlah ini jauh
lebih tinggi daripada kondisi tahun 2004 di mana hanya sekitar 25
persen responden yang paham DPD.

Senada dengan pemahaman tentang kedudukan DPD, fungsi DPD saat ini pun
dipahami hampir dua kali lipat publik responden pada tahun 2004. Kedua
jenis kenaikan pengenalan publik terhadap DPD tersebut diiringi
turunnya proporsi responden yang tidak paham fungsi kelembagaan DPD,
sebanyak 20 persen.

Sayangnya tingkat penerimaan publik tersebut baru sampai tahap
kelembagaan. Pada saat menjawab pertanyaan lebih jauh tentang kiprah
keanggotaan DPD, nyaris hanya segelintir yang tepat menjawab. Sebagian
besar (82,9 persen) menyatakan tidak tahu satu nama pun anggota DPD
periode 2004-2009 yang menjadi wakil daerah mereka.

Seperti hasil jajak pendapat sebelumnya, nama-nama yang diingat
responden hanya, antara lain, Akhsa Mahmud (Makassar), Gusti Kanjeng
Ratu Hemas (DIY), dan Sarwono Kusumaatmaja (DKI).

Rata-rata responden memiliki akses kepada media dan sebagian besar
berlatar belakang pendidikan SMA sampai sarjana.

DPD adalah lembaga perwakilan yang relatif baru dalam sistem demokrasi
dan tata negara Indonesia. Ia merupakan amanat amandemen ketiga
Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 22.c dan 22.d), Agustus 2002.
Pembentukan dan perannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
(tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Gagasan dasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih
mengakomodasi aspirasi daerah dalam pengambilan keputusan politik,
terutama untuk soal-soal yang berkaitan langsung dengan daerah. DPD
diharapkan menjadi institusi yang mampu secara jelas dan representatif
menjadi penyalur aspirasi daerah dalam pengambilan kebijakan di
tingkat pusat.

Pembentukan DPD membuat struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar
(bikameral): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD. Anggota DPD
bersama-sama dengan anggota DPR menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun demikian, sejumlah pihak
melihat sistem yang dibangun sebenarnya bersifat soft bikameral karena
minimnya kekuatan politik kelembagaan DPD.

Wewenang terbatas

Keterbatasan kemampuan DPD mengakomodasi aspirasi daerah, antara lain,
disebabkan tidak terlibatnya lembaga ini dalam pengambilan keputusan
politik. UU Nomor 22 Tahun 2003 menyatakan, dalam bidang legislasi,
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU yang terkait
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya,
serta keuangan daerah.

Di bidang konsultasi, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR yang
terkait dengan RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Selain itu, DPD
juga bisa memberikan pertimbangan kepada DPR yang terkait dengan
pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DPD bukan forum pembuat keputusan politik tingkat tinggi. Sebaliknya,
keberadaannya selalu terkait dengan DPR sebagaimana terlihat dalam
hubungan kerja kedua lembaga negara itu. Dalam fungsi legislasi,
konsultasi, dan kontrol, hasil akhir segala tugas dan wewenang yang
dijalankan DPD ditentukan di DPR.

Melihat hubungan kerja semacam itu, tak berlebihan bila dikatakan
tugas dan wewenang DPD jauh lebih rendah dibandingkan dengan DPR.
Hampir separuh (53,8 persen) responden menyatakan suara dan wibawa DPD
kalah oleh suara dan wibawa DPR. Mungkin karena itu 58,4 persen
responden berpendapat, sebaiknya kewenangan DPD tidak cuma memberi
usul, pertimbangan, dan mengawasi, melainkan ikut serta mengambil
keputusan dalam membuat undang-undang.

Aspirasi daerah

Harapan akan adanya lembaga yang benar-benar merepresentasikan
kepentingan daerah dan tidak dibebani kepentingan partai maupun
kelompok politik agaknya semakin jauh. UU Nomor 22 Tahun 2003
menggariskan, calon anggota DPD haruslah mereka yang berdomisili di
provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara
berturut-turut. Selain itu, sang calon juga tidak menjadi pengurus
partai politik.

Atas nama berbagai kepentingan, dalam RUU Pemilu 2009, prasyarat itu
hendak dihilangkan. Akibatnya, muncul berbagai penolakan. Salah
satunya iklan petisi ”Tolak Parpol Masuk Kamar DPD!” dari Koalisi
Pokja Perempuan dan Kemitraan untuk Penyempurnaan Paket UU Politik.
Tujuannya jelas, menyingkirkan kepentingan parpol dari DPD. Hasilnya?
Persyaratan domisili untuk calon anggota DPD 2009-2014 tidak diubah,
tetapi calon anggota DPD sekarang boleh berasal dari kalangan partai
politik maupun perseorangan.

Meskipun DPD diharapkan dapat membawakan aspirasi daerah, mayoritas
responden (72,9 persen) menyatakan kepentingan daerahnya belum
diperjuangkan. Mereka pun tidak yakin DPD mampu mewakili kepentingan
daerah di tingkat pusat. Boleh jadi suara daerah nantinya tetap akan
”jauh dari pusat”.

Kini Pemilu 2009 kian dekat, tetapi sebagian besar responden
menyatakan tidak tahu calon anggota DPD dari daerah mereka yang akan
maju pada Pemilu 2009. Agaknya, para calon anggota DPD harus bekerja
keras untuk memperkenalkan kiprah nyata lembaga perwakilan itu,
menyaingi hiruk pikuk calon anggota legislatif dari para artis dan
selebriti. Atau, kalau tidak, DPD akan semakin tersisihkan dari
pergeseran kekuatan besar politik. (LITBANG KOMPAS)

Kirim email ke