Oleh BE JULIANERY http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/13/00240695/kesangsian.di.tengah.naiknya.pamor.dpd
Setelah empat tahun Dewan Perwakilan Daerah atau DPD berkiprah, mulai terlihat kenaikan pengenalan publik terhadap eksistensi lembaga itu. Meskipun demikian, pengenalan terhadap anggota-anggota DPD tetap minim di tengah semakin turunnya keyakinan publik. Dibandingkan dengan kondisi penerimaan publik tahun 2004 saat lembaga ini dilantik, publik kini relatif lebih mengenal DPD. Hasil jajak pendapat Kompas tentang DPD menunjukkan lebih dari separuh responden menyatakan paham kedudukan lembaga ini dalam MPR. Jumlah ini jauh lebih tinggi daripada kondisi tahun 2004 di mana hanya sekitar 25 persen responden yang paham DPD. Senada dengan pemahaman tentang kedudukan DPD, fungsi DPD saat ini pun dipahami hampir dua kali lipat publik responden pada tahun 2004. Kedua jenis kenaikan pengenalan publik terhadap DPD tersebut diiringi turunnya proporsi responden yang tidak paham fungsi kelembagaan DPD, sebanyak 20 persen. Sayangnya tingkat penerimaan publik tersebut baru sampai tahap kelembagaan. Pada saat menjawab pertanyaan lebih jauh tentang kiprah keanggotaan DPD, nyaris hanya segelintir yang tepat menjawab. Sebagian besar (82,9 persen) menyatakan tidak tahu satu nama pun anggota DPD periode 2004-2009 yang menjadi wakil daerah mereka. Seperti hasil jajak pendapat sebelumnya, nama-nama yang diingat responden hanya, antara lain, Akhsa Mahmud (Makassar), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIY), dan Sarwono Kusumaatmaja (DKI). Rata-rata responden memiliki akses kepada media dan sebagian besar berlatar belakang pendidikan SMA sampai sarjana. DPD adalah lembaga perwakilan yang relatif baru dalam sistem demokrasi dan tata negara Indonesia. Ia merupakan amanat amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 22.c dan 22.d), Agustus 2002. Pembentukan dan perannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 (tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Gagasan dasar pembentukan DPD adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dalam pengambilan keputusan politik, terutama untuk soal-soal yang berkaitan langsung dengan daerah. DPD diharapkan menjadi institusi yang mampu secara jelas dan representatif menjadi penyalur aspirasi daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat. Pembentukan DPD membuat struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD. Anggota DPD bersama-sama dengan anggota DPR menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun demikian, sejumlah pihak melihat sistem yang dibangun sebenarnya bersifat soft bikameral karena minimnya kekuatan politik kelembagaan DPD. Wewenang terbatas Keterbatasan kemampuan DPD mengakomodasi aspirasi daerah, antara lain, disebabkan tidak terlibatnya lembaga ini dalam pengambilan keputusan politik. UU Nomor 22 Tahun 2003 menyatakan, dalam bidang legislasi, DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta keuangan daerah. Di bidang konsultasi, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR yang terkait dengan RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Selain itu, DPD juga bisa memberikan pertimbangan kepada DPR yang terkait dengan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPD bukan forum pembuat keputusan politik tingkat tinggi. Sebaliknya, keberadaannya selalu terkait dengan DPR sebagaimana terlihat dalam hubungan kerja kedua lembaga negara itu. Dalam fungsi legislasi, konsultasi, dan kontrol, hasil akhir segala tugas dan wewenang yang dijalankan DPD ditentukan di DPR. Melihat hubungan kerja semacam itu, tak berlebihan bila dikatakan tugas dan wewenang DPD jauh lebih rendah dibandingkan dengan DPR. Hampir separuh (53,8 persen) responden menyatakan suara dan wibawa DPD kalah oleh suara dan wibawa DPR. Mungkin karena itu 58,4 persen responden berpendapat, sebaiknya kewenangan DPD tidak cuma memberi usul, pertimbangan, dan mengawasi, melainkan ikut serta mengambil keputusan dalam membuat undang-undang. Aspirasi daerah Harapan akan adanya lembaga yang benar-benar merepresentasikan kepentingan daerah dan tidak dibebani kepentingan partai maupun kelompok politik agaknya semakin jauh. UU Nomor 22 Tahun 2003 menggariskan, calon anggota DPD haruslah mereka yang berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya tiga tahun secara berturut-turut. Selain itu, sang calon juga tidak menjadi pengurus partai politik. Atas nama berbagai kepentingan, dalam RUU Pemilu 2009, prasyarat itu hendak dihilangkan. Akibatnya, muncul berbagai penolakan. Salah satunya iklan petisi âTolak Parpol Masuk Kamar DPD!â dari Koalisi Pokja Perempuan dan Kemitraan untuk Penyempurnaan Paket UU Politik. Tujuannya jelas, menyingkirkan kepentingan parpol dari DPD. Hasilnya? Persyaratan domisili untuk calon anggota DPD 2009-2014 tidak diubah, tetapi calon anggota DPD sekarang boleh berasal dari kalangan partai politik maupun perseorangan. Meskipun DPD diharapkan dapat membawakan aspirasi daerah, mayoritas responden (72,9 persen) menyatakan kepentingan daerahnya belum diperjuangkan. Mereka pun tidak yakin DPD mampu mewakili kepentingan daerah di tingkat pusat. Boleh jadi suara daerah nantinya tetap akan âjauh dari pusatâ. Kini Pemilu 2009 kian dekat, tetapi sebagian besar responden menyatakan tidak tahu calon anggota DPD dari daerah mereka yang akan maju pada Pemilu 2009. Agaknya, para calon anggota DPD harus bekerja keras untuk memperkenalkan kiprah nyata lembaga perwakilan itu, menyaingi hiruk pikuk calon anggota legislatif dari para artis dan selebriti. Atau, kalau tidak, DPD akan semakin tersisihkan dari pergeseran kekuatan besar politik. (LITBANG KOMPAS)
