Terima kasih atas penjelasannya Pak.

Ada saran langkah yang harus dilakukan? Karena takutnya tempat usaha kami
akan dimatikan / diputuskan aliran listrik secara sepihak.



2008/10/24 Adyanto Aditomo <[EMAIL PROTECTED]>

>   Seharusnya pihak PLN mengeluarkan standard prosedur tentang pemeriksaan
> KWH meter PLN oleh petugas PLN.
> Secara teknis, hasil pemeriksaan oleh petugas PLN sangat mudah
> dimanipulasi.
>
> Soal segel putus:
> Bisa saja pelakunya petugas PLN, karena segelnya terletak diluar dan bisa
> dijangkau oleh siapa saja. Memutus segel cukup dengan menggunakan gunting
> kuku.
>
> Adanya pengawatan dalam meter listrik.
> Itu bisa saja dilakukan oleh petugas PLN yang tidak bertanggung jawab.
> Saya katakan bisa, karena memang dari segi teknis sangat mudah dilakukan,
> tetapi dari segi pembuktian "kenakalan" oknum petugas PLN, sangat sulit
> karena terjadi saat Pemilik Rumah tidak ada di rumah.
> Supaya aman gak gampang ketahuan, yang melakukan pengguntingan dan
> pemasangan kawat petugas PLN lain beberapa hari sebelumnya.
> Setelah itu datang Petugas PLN memeriksa meter PLN.
> Ya tentu saja petugasnya akan menemukan segel PLN putus dan ada pengkawatan
> dalam meter tersebut.
> Supaya operasinya berjalan dengan mulus, maka biasanya operasi tersebut
> dilakukan disaat pemilik rumah tidak ada dan yang tunggu rumah, biasanya
> Pembantu Rumah Tangga yang umumnya tidak memahami persoalannya, yang mau
> saja dimintai tanda tangan. Mereka tidak faham apa resiko dari tanda tangan
> tersebut.
>
> Putaran Piringan dalam KWH meter tidak normal.
> Sesuai standard dari Badan Meterologi, setiap alat ukur yang digunakan
> untuk perdagangan, setiap 6 bulan dan maksimal 1 tahun sekali harus
> dikalibrasi ulang.
> Instansi Pemerintah yang mematuhi peraturan ini kelihatannya cuma Pertamina
> (melakukan tera ulang untuk semua alat ukur di SPBU dan Mobil Tangki setiap
> 6 bulan), sedangkan PLN dan PDAM merupakan instansi Pemerintah yang menolak
> tunduk pada peraturan Pemerintah tersebut.
> Instansi tersebut menolak untuk melakukan tera ulang terhadap KWH meter
> yang sudah terpasang puluhan tahun.
> Jika suatu saat petugas PLN merasa ada yang "kurang beres" dengan KWH meter
> tersebut, mereka akan membongkar KWH meter untuk diukur akurasinya tanpa
> kehadiran Pelanggan (alasannya: itu milik PLN, jadi pelanggan tidak usah
> ikut campur). Biasanya akan keluar pernyataan dari PLN bahwa Putaran
> Piringan di KWH meter terlalu lambat dan untuk itu pihak pelanggan PLN
> dikenakan denda sekian belas juta rupiah.
> Sangat tidak jelas, apakah sebetulnya putaran piringan di KWH meter terlalu
> cepat, normal atau terlalu lambat, karena mekanisme pengukuran akurasinya
> juga tidak jelas.
> Lha ya jelas saja putaran Piringan di KWH meter sudah tidak normal lagi
> karena sudah terpasang selama puluhan tahun dan tidak pernah dikalibrasi
> ulang sesuai peraturan dari pihak yang berwenang.
>
> Jika pelanggan beli KWH meter sendiri untuk membandingkan apakah pencatatan
> KWH meter PLN ngawur atau tidak, maka pada setiap KWH meter yang dijual
> dipasar dan kemudian kita kalibrasi di LMK (Lembaga Masyarakat Kelistrikan)
> PLN, pasti ada catatannya: "KWH meter ini tidak boleh digunakan untuk
> membandingkan pengukuran listrik oleh KWH meter milik PLN".
> Dengan demikian, jika ada perbedaan pencataan antara KWH meter Pelanggan
> dan PLN, tidak akan diakui oleh pihak PLN.
> Padahal pihak PLN melakukan kalibrasinya juga di LMK PLN dan pelanggan beli
> KWH meternya juga menggunakan merk dan suplier yang sama dengan PLN.
>
> Jadi usul saya:
> Sebaiknya masalah Prosedur Pemeriksaan Instalasi Listrik milik PLN yang ada
> di tempat Pelanggan harus dibuat lebih transparan bagi semua pihak yang
> terlibat.
> Kebenaran tidak boleh dimonopoli oleh petugas PLN saja.
> Salah satu cara adalah : KWH meter yang sudah tersegel, di tutup dalam
> suatu box dan digembok oleh pelanggan.
> Petugas PLN dilarang keras merusak gembok tersebut apapun alasannya.
> Dengan demikian hal tersebut akan mempersulit petugas PLN yang "nakal"
> untuk memeras pelanggannya.
> Jika ada kecurigaan pihak PLN bahwa KWH meter tidak normal, PLN harus bisa
> membuktikan bahwa ketidak normalan tersebut akibat ulah pelanggan dan bukan
> akibat KWH meter tidak dikalibrasi dalam jangka waktu yang sangat panjang.
> Proses pemeriksaan akurasi pengukuran KWH meter juga harus disaksikan
> bersama antara Petugas PLN dan Pelanggan.
> Dalam hal ini Pihak Pelanggan boleh diwakilkan oleh Pihak Ketiga yang faham
> tentang ilmu kelistrikan.
> Dengan demikian adanya tuduhan adanya petugas PLN yang melakukan pemerasan
> kepada pelanggan bisa diminimalisir.
>
> Salam,
>
>
> Adyanto Aditomo

Kirim email ke