Terima kasih atas penjelasannya Pak. Ada saran langkah yang harus dilakukan? Karena takutnya tempat usaha kami akan dimatikan / diputuskan aliran listrik secara sepihak.
2008/10/24 Adyanto Aditomo <[EMAIL PROTECTED]> > Seharusnya pihak PLN mengeluarkan standard prosedur tentang pemeriksaan > KWH meter PLN oleh petugas PLN. > Secara teknis, hasil pemeriksaan oleh petugas PLN sangat mudah > dimanipulasi. > > Soal segel putus: > Bisa saja pelakunya petugas PLN, karena segelnya terletak diluar dan bisa > dijangkau oleh siapa saja. Memutus segel cukup dengan menggunakan gunting > kuku. > > Adanya pengawatan dalam meter listrik. > Itu bisa saja dilakukan oleh petugas PLN yang tidak bertanggung jawab. > Saya katakan bisa, karena memang dari segi teknis sangat mudah dilakukan, > tetapi dari segi pembuktian "kenakalan" oknum petugas PLN, sangat sulit > karena terjadi saat Pemilik Rumah tidak ada di rumah. > Supaya aman gak gampang ketahuan, yang melakukan pengguntingan dan > pemasangan kawat petugas PLN lain beberapa hari sebelumnya. > Setelah itu datang Petugas PLN memeriksa meter PLN. > Ya tentu saja petugasnya akan menemukan segel PLN putus dan ada pengkawatan > dalam meter tersebut. > Supaya operasinya berjalan dengan mulus, maka biasanya operasi tersebut > dilakukan disaat pemilik rumah tidak ada dan yang tunggu rumah, biasanya > Pembantu Rumah Tangga yang umumnya tidak memahami persoalannya, yang mau > saja dimintai tanda tangan. Mereka tidak faham apa resiko dari tanda tangan > tersebut. > > Putaran Piringan dalam KWH meter tidak normal. > Sesuai standard dari Badan Meterologi, setiap alat ukur yang digunakan > untuk perdagangan, setiap 6 bulan dan maksimal 1 tahun sekali harus > dikalibrasi ulang. > Instansi Pemerintah yang mematuhi peraturan ini kelihatannya cuma Pertamina > (melakukan tera ulang untuk semua alat ukur di SPBU dan Mobil Tangki setiap > 6 bulan), sedangkan PLN dan PDAM merupakan instansi Pemerintah yang menolak > tunduk pada peraturan Pemerintah tersebut. > Instansi tersebut menolak untuk melakukan tera ulang terhadap KWH meter > yang sudah terpasang puluhan tahun. > Jika suatu saat petugas PLN merasa ada yang "kurang beres" dengan KWH meter > tersebut, mereka akan membongkar KWH meter untuk diukur akurasinya tanpa > kehadiran Pelanggan (alasannya: itu milik PLN, jadi pelanggan tidak usah > ikut campur). Biasanya akan keluar pernyataan dari PLN bahwa Putaran > Piringan di KWH meter terlalu lambat dan untuk itu pihak pelanggan PLN > dikenakan denda sekian belas juta rupiah. > Sangat tidak jelas, apakah sebetulnya putaran piringan di KWH meter terlalu > cepat, normal atau terlalu lambat, karena mekanisme pengukuran akurasinya > juga tidak jelas. > Lha ya jelas saja putaran Piringan di KWH meter sudah tidak normal lagi > karena sudah terpasang selama puluhan tahun dan tidak pernah dikalibrasi > ulang sesuai peraturan dari pihak yang berwenang. > > Jika pelanggan beli KWH meter sendiri untuk membandingkan apakah pencatatan > KWH meter PLN ngawur atau tidak, maka pada setiap KWH meter yang dijual > dipasar dan kemudian kita kalibrasi di LMK (Lembaga Masyarakat Kelistrikan) > PLN, pasti ada catatannya: "KWH meter ini tidak boleh digunakan untuk > membandingkan pengukuran listrik oleh KWH meter milik PLN". > Dengan demikian, jika ada perbedaan pencataan antara KWH meter Pelanggan > dan PLN, tidak akan diakui oleh pihak PLN. > Padahal pihak PLN melakukan kalibrasinya juga di LMK PLN dan pelanggan beli > KWH meternya juga menggunakan merk dan suplier yang sama dengan PLN. > > Jadi usul saya: > Sebaiknya masalah Prosedur Pemeriksaan Instalasi Listrik milik PLN yang ada > di tempat Pelanggan harus dibuat lebih transparan bagi semua pihak yang > terlibat. > Kebenaran tidak boleh dimonopoli oleh petugas PLN saja. > Salah satu cara adalah : KWH meter yang sudah tersegel, di tutup dalam > suatu box dan digembok oleh pelanggan. > Petugas PLN dilarang keras merusak gembok tersebut apapun alasannya. > Dengan demikian hal tersebut akan mempersulit petugas PLN yang "nakal" > untuk memeras pelanggannya. > Jika ada kecurigaan pihak PLN bahwa KWH meter tidak normal, PLN harus bisa > membuktikan bahwa ketidak normalan tersebut akibat ulah pelanggan dan bukan > akibat KWH meter tidak dikalibrasi dalam jangka waktu yang sangat panjang. > Proses pemeriksaan akurasi pengukuran KWH meter juga harus disaksikan > bersama antara Petugas PLN dan Pelanggan. > Dalam hal ini Pihak Pelanggan boleh diwakilkan oleh Pihak Ketiga yang faham > tentang ilmu kelistrikan. > Dengan demikian adanya tuduhan adanya petugas PLN yang melakukan pemerasan > kepada pelanggan bisa diminimalisir. > > Salam, > > > Adyanto Aditomo
