Pak sulaeman...

opini anda jernih sekali

saya suka pada bagian halal secara syariah tidak berarti bisa seenaknya tapi 
juga harus memperhatikan kemaslahatan umat (dalam hal ini, ulfa)
Yang kedua pemikiran anda bahwa contoh ini bisa jadi jalan LEGAL bagi para 
pedofil gila untuk berbondong-bondong ke indonesia karena boleh menikahi anak 
12 tahun kok, asal anaknya mau dan orang tua setuju.
Mengerikan sekali kalau ini terjadi.

Buat teman2 yang masih mendukung milyarder pujiono ini, silakan baca lagi 
tulisan pak sulaeman di bawah, mestinya bisa menjadi pencerahan

salam,
andidj



  ----- Original Message ----- 
  From: Sulaeman_H. 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, October 25, 2008 8:35 AM
  Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


  Untuk kali kesekian masalah perkawinan yang melibatkan seorang kiyai menjadi
  pergunjingan hebat dimasyarakat. Dulu di Jakarta a ada kiyai beken
  dikabarkan menikahi seorang janda secara kilat (semacam cinta kilat) hanya
  semalam dan kemudian diabaikan untuk selamanya. Kemudian di Bandung seorang
  ulama beken jatuh popularitasnya karena berpoligami dengan seorang janda
  cantik santrinya sendiri. Sekarang ada kiyai nyentrik menikahi bocah ingusan
  usia 12 tahun. Pertanyaannya pesan dan tauladan apa yang mau diturunkan
  kiyai bersangkutan terhadap umatnya dengan pernikahan macam ini? Mungkin
  dasar syariahnya bisa saja ada seribu pembenarannya, tapi dari banyak hal
  sudah jelas perkawinan macam ini secara umum dimasyarakat tidak akan banyak
  mencapai tujuan dari perkawian itu sendiri sesuai yang digariskan syariah.
  Malah kalau dijadikan trend di masyarakat itu hanya menambah rumit
  permasalahan rumah tangga yang sudah menumpuk.

  Kalau gula itu halal secara syar'iah, tidak berarti anda boleh makan gula
  seenaknya tapi anda harus melihat saran dokter bagaimana sebaiknya
  mengkonsumsi gula dalam takaran yang terbaik dan teraman. Kalau membagi
  zakat itu perbuatan yang diwajibkan syariah, tapi anda tidak harus buta akal
  fikiran asal membagi zakat dimana-saja kapan saja tak peduli peminta zakat
  antri berdesakan. Mengerti zakat ada pembenaran syariahnya itu satu hal,
  mengerti kemaslahatan di masyarakat dalam mengimplementasikan zakat itu hal
  lain yang juga wajib diperhatikan kalau tidak mau mencederai agama. Kalau
  naik haji itu ada pembenaran syari'ahnya, maka tidak berarti anda berhaji
  mengikut suka-suka hati pelaksanaanya tapi mesti memperhatikan ketertiban
  demi keselamatan semua. Sebab kalau tidak ada aturan-aturan ketertiban maka
  akan berakibat desak-desakan dan menimbulkan jamaah lain mati
  terinjak-injak. Mengawini orang dibawah umur 17 tahun mungkin tidak ada
  aturan agama yang jelas mengharamkan, tapi anda mesti melihat kemaslahatan
  dan aturan kesepakatan di masyarakat demi menjaga nilai perkawinan dan demi
  melindungi para anak. Jadi alhasil belajar agama bukan melulu hafalan
  belajar dalil tapi harus juga memperhatikan banyak aspek dan tantangan yang
  melingkari anda dan masyarakat. Menghormati aturan dan kesepakatan
  dimasyarakat yang bagus untuk kemaslahatan hidup juga bagian dari perintah
  wajib syariah.

  Sekarang jumlah lelaki yang telah mengidap penyakit doyan menyetubuhi
  anak-anak dibawah umur telah meningkat dan dibeberapa negara malah sering
  ada kejadian bocah perempuan hilang diculik untuk dijadikan budak sex.
  Ketika seorang kiyai memutuskan untuk mengawini bocah ingusan dibwah 12
  tahun, maka sepertinya kiyai ini mau memberi tahu orang-orang pedofilia
  (maniak sex terhadap anak-anak) bagaimana cara legal mendapatkan bocah untuk
  dijadikan kawan tidur. Ini pesan sangat berbahaya dan jangan dianggap remeh
  walau mungkin kiayi itu tidak terfikir mencontohkan untuk itu.

  Memang betul dizaman dahulu kala perkawinan di usia bocah banyak dipraktekan
  di masyarakat dan ini semata-mata faktor budaya dan sama-sekali tidak
  terkait sama sekali dengan penyakit pedofilia. Nenek buyut saya menceritakan
  dia kawin pada usia 11 tahun di jaman penjajahan Belanda dan itu boleh-boleh
  saja karena sesuai dengan tuntutan dan keadaan masa itu. Oleh karenanya
  agama tidak memberikan garis yang tegas tentang batas umur, tapi batasnya
  hanya mensurasi dan kesiapan mental dan emosi untuk mengarungi jenjang
  pernikahan. Sekarang ini zaman modern, tentu rumusan apa yang terbaik untuk
  menjaga ketertiban pernikahan dan perlindungan anak mesti disesuaikan dengan
  keadaan dan tantangan yang dihadapi di jaman kita sendiri.

  Undang-undang pernikahan, undang-undang wajib belajar dan undang-undang
  perlindungan anak mesti diberlakukan untuk siapapun dan pihak penegak
  undang-undang wajib memberikan sangsi kepada pelanggarnya karena kalau
  dibiarkan ini takut menjadi budaya yang mungkin malah menambah rumit masalah
  perlindungan terhadap anak dan perempuan. Jadi saya melihat ini isu
  penegakan UU dan bukan isu syariah.
  SH



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke