*Dialog Aktual "Memberantas Premanisme"*

*Rabu, 19 Nopember 2008, Pkl 23.00 WIB. di layar TVRI*

* *

*Nara Sumber:***

   1. Irjen Pol Drs Aryanto Sutadi Msc , Kadiv Binkum Polri
   2. Imam Prasodjo, Sosiolog  UI
   3. Antonius Wiwan Koban, The Indonesian Institute



*Host:* Chandra Sugarda



By www.theindonesianinstitute.com

http://dialogtheindonesianinstitute.wordpress.com/

Kritik dan saran : [EMAIL PROTECTED]



Pada hari-hari belakangan ini, Kepolisian gencar melakukan upaya
pemberantasan premanisme. Upaya itu dilakukan dengan menggelar razia
untuk menangkap orang-orang yang diduga sebagai preman. Razia ini
dilakukan oleh Tim Operasi Penegakan Hukum, yang digalakkan oleh Mabes
Polri di lima wilayah Kepolisian Daerah di Indonesia.



Per tanggal 10 November 2008 tercatat bahwa sejumlah 3.184 orang
preman telah diciduk oleh Tim Operasi Penegakan Hukum. Dari sejumlah
itu, sebanyak 369 orang ditahan dan diproses secara hukum. Sisanya,
yang tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal-pasal KUHP, sebanyak
2.917 dibina dan dilepaskan.



Kasus-kasus premanisme yang terjaring kegiatan yang dinamakan Operasi
Penegakan Hukum ini, paling banyak adalah kasus pemalakan, serta
pencurian dengan kekerasan. Sementara barang bukti yang disita, adalah
uang tunai, senjata api, senjata tajam, dan kendaraan bermotor curian.



Menurut Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, operasi razia preman ini
ditujukan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat dan mengurangi
rasa takut di masyarakat akibat keberadaan preman. Operasi ini selain
melakukan razia preman, juga dengan sosialisasi nomor-nomor telepon
Kapolda dan Kapolres yang dapat dikontak melalui telepon atau pesan
singkat (SMS).



Kepolisian juga meniatkan bahwa operasi pemberantasan preman ini juga
akan menindak tegas aparat yang menjadi beking preman. Termasuk pula
aparat yang melakukan pungutan liar, juga dikategorikan sebagai aksi
preman.



Premanisme sendiri, batasannya dapat menjadi luas dan bila tidak jelas
batasannya maka efektivitas upaya pemberantasan premanisme menjadi
dipertanyakan. Kalangan aktivis Hak Asasi Manusia pun di sisi lain,
mengingatkan bahwa penangkapan atas orang-orang yang diduga sebagai
preman, tanpa batasan dan dasar yang kuat dan sah, dapat menjadi
tindak pelanggaran atas hak asasi manusia.



Sementara dari segi hukum, negara kita menjunjung supremasi hukum,
bukan supremasi kekuasaan. Operasi pemberantasan premanisme jangan
sampai tergiring pada supremasi kekuasaan yang tidak mengindahkan
keadilan.

* *

Bagaimana perkembangan terkini upaya pemberantasan premanisme di masyarakat?

 Apa batasan yang dianggap premanisme?  Bagaimana polisi dan aparat
hukum menindak tindakan yang dianggap sebagai premanisme?



Bagaimana perlindungan hak-hak pihak-pihak yang dapat dianggap sebagai
preman? Bagaimana pemahaman dari sisi perlindungan hak asasi manusia?



Bagaimana upaya pemberantasan premanisme yang efektif? Hal-hal apa
yang perlu diperhatikan dalam upaya pemberantasan premanisme?



Bagaimana upaya mencegah timbulnya premanisme di tengah masyarakat?





 *******


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke