Kawan-kawan,
Maaf kalau banyak double posting. Mohon bantuannya untuk pembatalan utang pembelian kapal perang ex Jerman Timur yang heboh pada tahun 1993. Surat terlampir sudah disiapkan oleh INFID. Mohon kirimkan nama (individu dan atau lembaga) ke [EMAIL PROTECTED] paling lambat hari Selasa tanggal 25 November 2009. Informasi ini juga mohon disebarkan ke banyak milis karena membutuhkan pendukung yang banyak sejumlah 5000 individu, 20 anggota parlemen, 100 LSM dan 5 Pemerintah Daerah. Salam, AKY ( NGO in Special Consultative Status with the Economic and Social Council of the United Nations, Ref. No: D1035 ) Jl. Mampang Prapatan XI No. 23, Jakarta 12790- Indonesia * Phone (62-21) 79196721, 79196722, 7901950 * Fax (62-21) 7941577 * E-mail: [EMAIL PROTECTED] * www.infid.org <http://www.infid.org/> Batalkan Utang Pembelian Kapal Perang dari Jerman Pada tahun 1993 Pemerintah Indonesai dan pemerintah Jerman mengadakan kontrak pembelian 39 kapal perang yang berasal dari Angkatan Laut Eks- Jerman Timur, dengan nilai total 442 Juta dollar Amerika dan nilai pembukuan sebesar 466 juta dollar Amerika setelah dijamin dengan kredit ekspor. Ke-39 kapal perang Jerman tersebut mencakup: 1) 16 kapal jenis Parchim corvettes 2) 14 kapal jenis Frosch Troop Landing Ship Tanks (LSTs) 3) 9 kapal jenis Condor Penyapu Ranjau. Pada tahun 2001 - 2003 pemerintah Indonesia menerima pinjaman baru dari pemerintah Jerman untuk memperbaiki dan maintenance serta bongkar-pasang (overhaul) kapal-kapal tersebut dengan nilai 65,641, 808 Euro. Keseluruhan proses sejak awal kontrak, penggunaan dana pinjaman dan penggunaan kapal-kapal, yang sejak awal bermasalah baik secara hukum maupun politik dan kemanusiaan, tersebut telah mendapat sorotan dari masyarakat sipil Indonesia dan Jerman, dan media nasional Indonesia dan Jerman. Dari studi yang dilakukan INFID bekerjasama dengan AFRODAD dan EURODAD, utang-utang tersebut termasuk illegitimate dan karena itu pembayarannya harus dibatalkan, dan jika sudah dibayarkan maka pemerintah Jerman mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut. Demikian pun kajian hukum yang dilakukan oleh Professor August Reinisch, seorang pakar hukum dari Universitas Vienna (2008), Austria yang disajikannya dalam sebuah paper berjudul "Analysis of the Export of Warships from the Former GDR Navy to Indonesia between 1992 - 2004 in Terms of Legitimacy of the German Entitlement to Payment". Professor Reinisch menyimpulkan bahwa pemerintah Jerman tidak berhak untuk menerima pembayaran dari hasil penjualan kapal-kapal tersebut dari pemerintah dan rakyat Indonesia. Karena itu kami mendesak agar: (1) Utang untuk pembelian dan perbaikan kapal-kapal tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hukum dan rasa kemanusiaan dan keadilan. (2) Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Keuangan) untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk penghapusan utang pembelian dan perbaikan kapal-kapal tersebut. Jakarta, 25 November 2008 Donatus K. Marut Executive Director Didukung oleh: Kami yang bertanda-tangan di bawah ini: 1. Organisasi No Nama Organisasi Alamat 1 Perkumpulan INFID Jl. Mampang Prapatan XI No. 23, Jakarta 12790 2 Jaringan Baileo Maluku Jl. Inatuni No. 9, Karangpanjang, Ambon, Maluku 2. Parlemen: No Nama Partai Alamat 3. Pemerintah Daerah: No Nama Daerah Alamat 4. Individu: No Nama Alamat 1. Patrick Alexander Marut (Murid Kelas III SD Star Kids, Sentul City) Jl. Puncak Rinjani No. 63, Sentul City, BOGOR 16810 2. Fransiska SP Djemarut (Ibu Rumah Tangga) Jl. Puncak Rinjani No. 63, Sentul City, BOGOR 16810 ============================================================================ =================== Andi K. Yuwono Coordinator of Interactive Media, Cluster Empowerment and Network Development Praxis Association Jl. Salemba Tengah No. 39-BB Jakarta 10440 - INDONESIA Tel. ++62 21 3156907, 3156908, 3911927 Fax. ++62 21 3900810, 3156909 Mobile: 0811182301, 0817174087 Yahoo Messenger: andi_yuwono Email: [EMAIL PROTECTED] Http://www.prakarsa-rakyat.org Http://www.praxis.or.id Http://andi-yuwono.blogspot.com "It is better to die on your feet than live on your knees". -- Emiliano Zapata -- [Non-text portions of this message have been removed]
