Kawan-kawan,

 

Maaf kalau banyak double posting.

 

Mohon bantuannya untuk pembatalan utang pembelian kapal perang ex Jerman
Timur yang heboh pada tahun 1993. Surat terlampir sudah disiapkan oleh
INFID.

 

Mohon kirimkan nama (individu dan atau lembaga) ke [EMAIL PROTECTED] paling
lambat hari Selasa tanggal 25 November 2009. Informasi ini juga mohon
disebarkan ke banyak milis karena membutuhkan pendukung yang banyak sejumlah
5000 individu, 20 anggota parlemen, 100 LSM dan 5 Pemerintah Daerah.

 

Salam,

 

AKY

 

 



( NGO in Special Consultative Status with the Economic and Social Council of
the United Nations, Ref. No:  D1035 )

Jl. Mampang Prapatan XI No. 23, Jakarta 12790- Indonesia * 

 Phone (62-21) 79196721, 79196722, 7901950 * Fax (62-21) 7941577 * E-mail:
[EMAIL PROTECTED] * www.infid.org <http://www.infid.org/> 

 

 

Batalkan Utang Pembelian Kapal Perang dari Jerman

 

Pada tahun 1993 Pemerintah Indonesai dan pemerintah Jerman mengadakan
kontrak pembelian 39 kapal perang yang berasal dari Angkatan Laut Eks-
Jerman Timur, dengan nilai total 442 Juta dollar Amerika dan nilai pembukuan
sebesar 466 juta dollar Amerika setelah dijamin dengan kredit ekspor.

 

Ke-39 kapal perang Jerman tersebut mencakup:

1)      16 kapal jenis Parchim corvettes

2)      14 kapal jenis Frosch Troop Landing Ship Tanks (LSTs)

3)      9 kapal jenis Condor Penyapu Ranjau.

 

Pada tahun 2001 - 2003 pemerintah Indonesia menerima pinjaman baru dari
pemerintah Jerman untuk memperbaiki dan maintenance serta bongkar-pasang
(overhaul) kapal-kapal tersebut dengan nilai 65,641, 808 Euro. 

 

Keseluruhan proses sejak awal kontrak, penggunaan dana pinjaman dan
penggunaan kapal-kapal, yang sejak awal bermasalah baik secara hukum maupun
politik dan kemanusiaan, tersebut telah mendapat sorotan dari masyarakat
sipil Indonesia dan Jerman, dan media nasional Indonesia dan Jerman. Dari
studi yang dilakukan INFID bekerjasama dengan AFRODAD dan EURODAD,
utang-utang tersebut termasuk illegitimate dan karena itu pembayarannya
harus dibatalkan, dan jika sudah dibayarkan maka pemerintah Jerman mempunyai
kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut. 

 

Demikian pun kajian hukum yang dilakukan oleh Professor August Reinisch,
seorang pakar hukum dari Universitas Vienna (2008), Austria yang
disajikannya dalam sebuah paper berjudul "Analysis of the Export of Warships
from the Former GDR Navy to Indonesia between 1992 - 2004 in Terms of
Legitimacy of the German Entitlement to Payment". Professor Reinisch
menyimpulkan bahwa pemerintah Jerman tidak berhak untuk menerima pembayaran
dari hasil penjualan kapal-kapal tersebut dari pemerintah dan rakyat
Indonesia.

 

Karena itu kami mendesak agar:

(1)   Utang untuk pembelian dan perbaikan kapal-kapal tersebut dibatalkan
karena bertentangan dengan hukum dan rasa kemanusiaan dan keadilan.

(2)   Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Keuangan) untuk segera
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk penghapusan utang pembelian dan
perbaikan kapal-kapal tersebut. 

 

Jakarta, 25 November 2008

 



Donatus K. Marut

Executive Director

 

 

 

Didukung oleh:

 

 

Kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

 

1.      Organisasi

 


No

Nama Organisasi

Alamat


1

Perkumpulan INFID

Jl. Mampang Prapatan XI No. 23, Jakarta 12790


2

Jaringan Baileo Maluku

Jl. Inatuni No. 9, Karangpanjang, Ambon, Maluku


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      Parlemen:

 


No

Nama 

Partai

Alamat


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 

 




 

3.      Pemerintah Daerah:

 


No

Nama 

Daerah

Alamat


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 


 

 

 

 

 




 

4.      Individu:

 


No

Nama

Alamat


1.

Patrick Alexander Marut

(Murid Kelas III SD Star Kids, Sentul City)

Jl. Puncak Rinjani No. 63, Sentul City,

BOGOR 16810


2.

Fransiska SP Djemarut (Ibu Rumah Tangga)

Jl. Puncak Rinjani No. 63, Sentul City,

BOGOR 16810


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

============================================================================
===================

 

Andi K. Yuwono
Coordinator of Interactive Media, Cluster Empowerment and Network
Development
Praxis Association
Jl. Salemba Tengah No. 39-BB
Jakarta 10440 - INDONESIA
Tel. ++62 21 3156907, 3156908, 3911927
Fax. ++62 21 3900810, 3156909
Mobile: 0811182301, 0817174087
Yahoo Messenger: andi_yuwono
Email: [EMAIL PROTECTED]
Http://www.prakarsa-rakyat.org
Http://www.praxis.or.id
Http://andi-yuwono.blogspot.com

 


"It is better to die on your feet than live on your knees".

 

-- Emiliano Zapata --



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke