Biasanya kasus tanda tangan palsu tetapi seijin pemilik tanda tangan, hanya untuk masalah sederhana tapi mendesak (misalnya soal absen saat masih sekolah, ijin cuti, dsb). Tapi kalau untuk masalah yang sangat serius, terutama yang menyangkut kredibilitas seseorang, seharusnya tidak boleh terjadi, apapun alasannya. Jika peristiwa tersebut benar terjadi, artinya yang bersangkutan telah bertindak sangat ceroboh dan peristiwa tersebut sangat berpotensi menghancurkan kredibilitasnya sendiri. Tapi kalau pemalsu tanda tangan membuat pernyataan bahwa itu semua atas ijin dari yang punya tanda tangan, itu sangat tidak masuk akal. Mengapa? Karena posisinya bisa celaka kalau pemilik tanda tangan tidak mengakui persetujuan tersebut. Untuk amannya, pasti yang bersangkutan akan berupaya mati - matian untuk mendapatkan tanda tangan yang asli, karena menyangkut masa depan dia. salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Sen, 24/11/08, thseto <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: thseto <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kasus Plagiat Ditangani Unit Cyber Crime Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 24 November, 2008, 8:54 PM hhmmm.... pak mezak..... ada apa gerangan dg anda ini... sama mantan atasan kok ribut. kenapa harus ribut di publik melawan org yg telah mengangkat anda. kenapa tidak diselesaikan di dalam dulu.... baik-baik... .. untuk ibu yg digugat, kenapa bisa jadi begini? saya tau anda punya kredibiltas yg baik. apakah ada kesalahpahaman yg berujung pada kejadian ini.... repot neh mau komentar apa kalau melihat 2 org dalam 1 komunitas lagi berantem. saya mau bertanya kpd rekan2 di milis: kalau seseorang memalsukan tanda tangan tetapi ada persetujuan dg yg punya tanda tangan apakah bisa dituntut hukum?
