Biasanya kasus tanda tangan palsu tetapi seijin pemilik tanda tangan, hanya 
untuk masalah sederhana tapi mendesak (misalnya soal absen saat masih sekolah, 
ijin cuti, dsb).
  Tapi kalau untuk masalah yang sangat serius, terutama yang menyangkut 
kredibilitas seseorang, seharusnya tidak boleh terjadi, apapun alasannya.
  Jika peristiwa tersebut benar terjadi, artinya yang bersangkutan telah 
bertindak sangat ceroboh dan peristiwa tersebut sangat berpotensi menghancurkan 
kredibilitasnya sendiri.
  Tapi kalau pemalsu tanda tangan membuat pernyataan bahwa itu semua atas ijin 
dari yang punya tanda tangan, itu sangat tidak masuk akal.
  Mengapa?
  Karena posisinya bisa celaka kalau pemilik tanda tangan tidak mengakui 
persetujuan tersebut.
  Untuk amannya, pasti yang bersangkutan akan berupaya mati - matian untuk 
mendapatkan tanda tangan yang asli, karena menyangkut masa depan dia.
   
  salam,
   
   
  Adyanto Aditomo


--- Pada Sen, 24/11/08, thseto <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: thseto <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kasus Plagiat Ditangani Unit Cyber Crime
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 24 November, 2008, 8:54 PM

hhmmm.... pak mezak..... ada apa gerangan dg anda ini...
sama mantan atasan kok ribut. kenapa harus ribut di publik melawan org
yg telah mengangkat anda. kenapa tidak diselesaikan di dalam dulu....
baik-baik... ..

untuk ibu yg digugat, kenapa bisa jadi begini? saya tau anda punya
kredibiltas yg baik. apakah ada kesalahpahaman yg berujung pada
kejadian ini.... 

repot neh mau komentar apa kalau melihat 2 org dalam 1 komunitas lagi
berantem. 

saya mau bertanya kpd rekan2 di milis:
kalau seseorang memalsukan tanda tangan tetapi ada persetujuan dg yg
punya tanda tangan apakah bisa dituntut hukum?

Kirim email ke