JAKARTA, JUMAT - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan
Djalil mengatakan pemisahan unit bisnis (spin off) telepon jaringan
tetap StarOne milik PT Indosat diserahkan kepada Departemen Komunikasi
dan Informatika  sebagai kebijakan regulasi.
     
"Keputusan spin off atau tidak kami serahkan kepada Menkominfo," kata
Sofyan Djalil, di Jakarta, Jumat (28/11).
    
Ia menjelaskan, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Indosat
sekitar 14,9 persen tidak berpengaruh terkait rencana spin off
tersebut. Spin off merupakan syarat bagi Qatar Telecom (Qtel) sebagai
pemegang saham baru untuk menguasai saham Indosat hingga 65 persen.
    
Namun Qtel disebut-sebut tidak akan merealisasikan spin off tersebut
karena dinilai akan menganggu jalannya perusahaan secara keseluruhan,
selain juga tidak sejalan dengan visi investasi secara total di Indonesia.
    
"Yang paling menentukan adalah pemegang saham mayoritas. Tetapi yang
penting policy-nya jangan sampai melanggar hukum," ujarnya.
    
Ia berpendapat,  masuknya Qtel diharapkan dapat mendorong meningkatnya
investasi di sektor telekomunikasi di Tanah Air.
    
Menurutnya, masuknya Qtel ke Indonesia bisa menjadi sinyal positif
untuk menarik investor lainnya dari Timur Tengah. "Kita harus bisa
memanfaatkan potensi investor Timur Tengah, seperti yang telah
dilakukan Malaysia," kata Sofyan yang sebelumnya menjabat Menteri
Kominfo ini.
    
Akan tetapi dari sisi teknis ujarnya, jika dilakukan pemisahan bisnis
StarOne dari Indosat, pemerintah tetap harus mengalokasikan satu kanal
frekuensi sebagai guard band untuk menghindari adanya gangguan sinyal
(interferensi).

 

XVD
Sumber : Ant


http://kompas.com/index.php/read/xml/2008/11/28/16002114/spin.off.starone.urusan.depkominfo...

Kirim email ke