http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/02/00360321/maaf.bencana.masih.mengancam


Yang namanya bencana lingkungan, banjir, longsor, dan banjir bandang,
di Tanah Air Indonesia, bagai sisi mata uang dengan hujan. Adakah
bulan tanpa bencana sepanjang tahun 2008? Maaf, jawabannya tidak!

Data Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) tahun 2008 menguatkan
kenyataan itu. Beratus kejadian menewaskan ratusan jiwa dan
menenggelamkan beribu-ribu hektar sawah. Dan, ratusan ribu warga pun
terpaksa mengungsi.

Itu baru data hingga awal November 2008, sebelum rangkaian longsor dan
banjir menyapu sawah dan rumah di beberapa kawasan di Jawa Barat,
Riau, Jawa Tengah, Kalimantan, dan Gorontalo. Entah sampai kapan dan
kawasan mana lagi yang segera menyusul.

Itulah rupa dampak kerusakan lingkungan, yang sebagian besar merupakan
buah perilaku eksploitatif skala besar bertahun lalu. Namun, bukannya
berhenti, perilaku serupa masih saja direplikasi dan bagai tak
menemukan ramuan mujarab membendungnya.

Lihat saja hutan-hutan di Kalimantan dan Sumatera, disusul Papua, yang
masih saja diganggu. Di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hutan-hutan
lindung pun terus dijarah hingga menyisakan ruang-ruang terbuka.

Perilaku eksploitatif, dengan beragam alasan pembenarnya, seperti
menemukan penguatan ketika pemerintah mencetuskan kebijakan baru pada
Februari 2008: izin pembukaan hutan alam dan kawasan lindung untuk
pertambangan terbuka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008.

Peraturan pemerintah itu mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan
Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang
Berlaku pada Departemen Kehutanan. Hanya berselang dua bulan setelah
Indonesia dinilai sukses menjadi tuan rumah Konferensi PBB mengenai
Perubahan Iklim, PP itu disahkan.

Segera saja, pro-kontra mengalir deras. Yang setuju, beralasan PP itu
dibuat hanya bagi 13 perusahaan yang tahun 2004 sudah memperoleh izin
sehingga ada aroma arbitrase di sana bila tak diatur. Yang menolak,
mendasarkan pada kondisi kehancuran lingkungan yang amat parah.

Faktanya, isi PP No 2/2008 tak hanya diperuntukkan bagi 13 perusahaan
tambang untuk menambang secara terbuka. Namun, mengatur pula
kompensasi bagi rencana lain, seperti jalan tol, telekomunikasi,
industri migas, dan infrastruktur energi terbarukan.

Berdasarkan PP itu, alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung
dikenai tarif Rp 3 juta per hektar per tahun untuk tambang terbuka
horizontal dan Rp 2,25 juta per hektar per tahun untuk tambang
vertikal. Pihak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
memaknai PP itu sebagai jaminan kepastian berusaha.

Aroma politis pun kental seiring keluarnya PP No 2/2008. Tidak ada
penolakan terbuka dari institusi pemerintah di bidang lingkungan
hidup. Alasannya, menteri hanya pembantu presiden, yang menandatangani
PP itu.

Diakui Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), pengelolaan
lingkungan dan sumber daya alam masih diliputi tarik-menarik
kepentingan dengan energi, sumber daya mineral, dan perekonomian.

Gandrung tanam pohon

Tahun 2008 bisa dibilang tahun gandrung menanam pohon. Pesan "tanam
satu sangat berarti" menjadi demam yang digembar- gemborkan
pemerintah. Hampir setiap kegiatan diisi penanaman pohon.

Penanaman puluhan juta pohon pun dikumandangkan, termasuk oleh istri
para pejabat negara. Klaimnya, lebih dari 60 juta pohon telah ditanam
di seantero negeri hingga pertengahan tahun 2008. Di mana? Itulah
persoalannya. Tak ada mekanisme pengawasan dan pelaporan kepada publik
yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mungkin merasa berhasil, gerakan menanam pohon diperluas lagi dan
dimulai di Cibinong, Jawa Barat, baru-baru ini.

Namun, di beberapa daerah justru muncul kearifan lokal, seperti
masyarakat adat Sungai Utik, Kalimantan Barat, yang mampu mengelola
hutan dengan berkelanjutan. Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI),
pertengahan tahun 2008 memberi sertifikat. Belum lagi tokoh
perseorangan yang berjuang di tengah cibiran masyarakat, menanam satu
demi satu bakau hingga menjadi sabuk hijau yang memberi kehidupan.

Seperti dikatakan pemerhati ekologi, penanaman pohon memang positif,
bila jenisnya tepat dan dipelihara sungguh-sungguh. Namun, yang tak
kalah penting adalah gerakan mempertahankan pohon: di hutan alam,
hutan lindung, taman nasional, kawasan perbukitan yang berisiko bila
dibuka, dan di mana saja.

Faktanya, pembalakan hutan dan pembukaan lahan terus bermunculan.
Luasan lahan kritis di berbagai daerah pun diberitakan terus bertambah.

Terakhir, dalam laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) Tahun
2007 yang diluncurkan KNLH 27 November 2008 disebutkan, luas lahan
kritis di Indonesia mencapai 77,8 juta hektar di 31 provinsi. Tiga
provinsi di Kalimantan tercatat memiliki lahan kritis tertinggi,
masing-masing Kalimantan Timur (6,9 juta hektar), Kalimantan Tengah
(6,1 juta ha), dan Kalimantan Barat (5,4 juta ha).

Melihat pengalaman Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan)
Departemen Kehutanan yang sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu,
layak muncul pertanyaan mengenai efektivitas penanaman pohon. Rentetan
bencana yang terus membesar membungkam laporan keberhasilan proyek
tersebut.

Keberpihakan politik

Mengikuti kebijakan pemerintah, persoalan lingkungan lagi-lagi belum
menjadi arus utama pembangunan. Posisinya selalu kalah bila berhadapan
dengan kepentingan ekonomi. Alih fungsi lahan, hutan, dan perlakuan
terhadap sumber daya alam menguatkan hal itu. Tak terbantahkan.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengakui posisi
tersebut. Saat ini, orientasi jangka pendek masih mengemuka dibanding
menjaga ekosistem yang perannya baru dapat dirasakan dalam hitungan
puluhan tahun.

Di hadapan politik? Sejauh ini setali tiga uang. Rancangan
Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) sudah dibahas
sejak tahun 2001 lalu. Kini, kabarnya, bolak-balik pada antardepartemen.

Kabar terakhir, RUU PSDA sudah siap diketok DPR. Bahkan, pidato
sambutan atas pengesahannya sudah disiapkan pihak KNLH. Yang terjadi,
pengesahan pun dibatalkan.

Sebenarnya, bagaimana posisi lingkungan hidup dan SDA di hadapan
politisi kita? Itulah pertanyaan yang sempat diungkapkan peneliti
kehutanan IPB, yang lama mencermati kebijakan dan kelembagaan
kehutanan, Hariadi Kartodihardjo. Ia tak menemukan jawaban pasti.

Pada saat bersamaan, Indonesia terus bersolek menarik perhatian dunia
sebagai negara kepulauan yang peduli lingkungan. Nama Indonesia harum
di mata dunia seiring kesuksesan menyelenggarakan Konferensi PBB
mengenai Perubahan Iklim di Bali, akhir tahun 2007. Kewibawaannya
diperhitungkan.

Sepanjang tahun 2008, Indonesia tak pernah absen pada setiap
pembicaraan perubahan iklim. Peta Jalan Bali atau road map pertemuan
di Bali menjadi acuan pertemuan-pertemuan perubahan iklim.

Sayangnya, hingga kini Indonesia belum memiliki figur jumlah emisi gas
rumah kaca yang dihasilkan maupun yang diserap dari hutan tropisnya.
Meskipun begitu, harapan besar terus membubung untuk memperoleh
perhatian global dengan kucuran dana mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim.

Indonesia sadar betul politik perubahan iklim sehingga menggalang
kerja sama dengan negara-negara berkembang untuk menghadapi negara
maju. Di dalam negeri, keberpihakan politik terhadap isu lingkungan
nasional jauh dari memuaskan.

Demikian pula, keberpihakan hukum. "Saya belum puas," kata Rachmat
Witoelar saat diminta komentarnya atas penegakan hukum lingkungan
setahun terakhir. Meskipun pembekalan hukum lingkungan telah memasuki
lingkungan hakim dan jaksa, vonis lingkungan masih jauh dari memuaskan.

Hingga hari ini, KNLH setidaknya menggugat tiga perusahaan karena
aktivitasnya. Jumlah yang relatif jauh dari jumlah ideal. Namun, tetap
patut diapresiasi.

Selama keberpihakan politik, hukum, dan sosial masih, seperti setahun
terakhir, bencana lingkungan akan terus terdengar setiap bulan.
Bahkan, mungkin dalam skala yang lebih besar. (GESIT ARIYANTO)

 

Kirim email ke