Ini bukan kejadian pertama, sebelumnya terjadi juga di tahun
2004-2005, yaitu saat kasus Bank Global.

Saya menulisnya di Gatra 24-30 Desember 2004 bahwa fenomena adanya
"black market" antara Perbankan dan Sekuritas akan jadi bola salju,
saat itu terlihat di kasus Bank Global (dengan reksa dana Prudence
Mantap), ada juga kasus Lippo Serasi dan saat ini Century - Antaboga..
kalau mau baca artikel lengkapnya di
http://www.elrizky.net/artikel.php?opt=1&id=158

Saya ambil nukilan artikel saya tersebut, yang relevan dengan topik ini:
Yanuar Rizky @ Kolom Gatra 24-30 Desember 2004 "Investasi Lokal, So
what?" menulis:
"..... Anehnya, di tengah tingginya biaya operasional, pertumbuhan
laba tahun 2003 (agregat 134 Bank) tertinggi sepanjang sejarah, yaitu
naik 14% dari 2002 (520% dari saat krisis 1997). Persoalannya,
benarkah laba diperoleh dari fungsi utama intermediasi Bank?.

Analisa aktivitas perbankan 2003 (laporan keuangan 26 Bank Go-Publik),
menunjukan 46% emiten bank (12) memiliki pola pertumbuhan Laba yang
tidak diikuti pola pertumbuhan LDR (Loan To Deposit Ratio). Jika
dibandingkan pertumbuhan Operating Cash Flow (OCF), 58% emiten bank
(15) tidak memiliki korelasi hubungan sebab akibat keterkaitan
aktivitas (anomali). Jika dibandingkan secara triple linear factor
(pertumbuhan Laba, LDR dan OCF), maka 81% (21) memiliki anomali
korelasi.

Dari 42% emiten bank yang memiliki korelasi pertumbuhan laba dengan
OCF, hanya 15% (4) yang memiliki pertumbuhan laba sebagai akibat
peningkatan cash flow dari kegiatan operasionalnya. Artinya, mayoritas
pertumbuhan laba bank yang fantastis bukanlah dari aktivitas inti
Bank, spreading intermediasi (pendapatan bunga kredit - biaya bunga
dana pihak ketiga)

Kalau begitu, darimana laba perbankan yang naik tajam di tahun 2003?.
Indikasinya dari yield obligasi rekap (OR) pemerintah, yang ditujukan
untuk menyuntik perbankan saat krisis. Namun, data lain menunjukan OR
tidak lagi mendominasi aset perbankan 2003. Tampaknya, para bankir
tertular pola kebijakan intervensi pasar (budaya ekuitas) dalam
mencapai targetnya, dengan mengalihkan alokasi dana Bank di SBI ke
surat berharga lainnya.

Peraturan BI mengatur alokasi dana Bank ke surat berharga hanyalah
untuk Obligasi dan SUN. Saham tidak diperkenankan, meski dimungkinkan
menjadi agen penjulaan reksa dana kepada nasabahnya.

Korelasinya, tahun 2003 emisi Obligasi Korporasi semarak di pasar
modal serta bergairahnya transaksi bursa sejak semester 2-2003.
Sederhana memang, tapi terasa terkait dengan agresifitas Bank
"memasarkan" reksa dana kepada "nasabahnya" di tahun terakhir ini.

Faktanya, unit penyertaan reksa dana tahun 2003 (Rp.60triliun++)
meningkat 44,09% dibandingkan 2002. Dalam 5 bulan (Mei 2004) tumbuh
lagi 22,88% (Rp.73triliun++). Bahkan, data tidak resmi sampai bulan
Desember 2004 telah mencapai Rp.100triliun, meningkat 66,67%
dibandingkan 2003.

Sinyal kasus Bank Global menjadi pengingat kegembiraan prestasi
tersebut. Betapa tidak, dalam pemberitaan, Bank ini terindikasi
memiliki surat berharga fiktif yang terkait pula dengan penyelewengan
dana deposito nasabah menjadi reksa dana.

Meskipun kasus ini masih perlu dibuktikan oleh otoritas, analisa
korelasi menunjukan Global termasuk salah satu Bank yang mampu
menumbuhkan laba di tahun 2003 secara fantastis meski tanpa
menjalankan intermediasi (pertumbuhan negatif LDR, OCF). Jelas,
pertumbuhan yang bukan berasal dari faktor utama fundamental ekonomi
hanyalah kegembiraan sesaat...."

Dalam artikel tersebut, saya telah menyatakan "KASUS BANK GLOBAL
ADALAH SINYAL PENGINGAT".. sekarang apakah nasabah bisa menagih ke
LPS, jawabannya "TIDAK"..

Sekarang, inilah kekacauannya Bapepam-LK payah!, karena produk ini
menggunakan nama "Sekuritas", kalau dibilang tak ada izin, gampang
bener ya otoritas lepas tangan he3x..

Nah, kalau sudah begini, diri kita yang harus "cerdas" bahwa di
regulasi pasar finansial Indonesia (UU Perbankan dan UU Pasar Modal
dan peraturan turunannya) belum ada pasal yang "menerangi" transaksi
cross selling antara Perbankan dan Pasar Modal.. Jadi, kalau beli
reksa dana anda harus jeli, regulasi baru mengatur "reksa dana
efektif" belum "hedge fund"..

Kalaupun soalannya di edukasi, kenapa BI dan Bapepam-LK tidak
mengedukasi Investasi yang sah dan legal.. ini kan tugas otoritas..
dan yang paling penting DISIPLINKAN PASAR dari "sok keren istilah
Financial Super Market, padahal itu black market"...

Nah, kalau kita sudah tahu ada "black market"... semoga kita sadar
kendala intermediasi ke sektor riil itu bukan "BI rate" semata, tapi
"tutup mata atas fenomena Black Market"..

Bangsa yang besar, tak akan membiarkan dirinya terjebak di lubang yang
sama berkali-kali.. betul apa betul?

Salam pembelajaran,
-Yanuar Rizky-
mail to: [EMAIL PROTECTED]
on the net: http://www.elrizky.net
elrizkyNet::dari RT-RW ke Internet menuju Pasar Modal::



On Mon, Dec 8, 2008 at 8:30 AM, gunawan setiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Mengenai berita di-Kompas tgl. 5 Des. 2008 tersebut ,
> ada keterkaitan antara Bank Century dan PT.Antaboga
> dan PT.Signature tersebut , karena produk itu dijual
> hanya melalui Bank Century dan sudah berlangsung lama ,
> sekitar 8 tahun , sehingga nasabah merasa yakin bahwa
> Bank Century bertanggung jawab dan mengurus dana tsb.
>
> Oleh LPS yang mengambil alih Bank Century dikatakan
> bahwa ini bukan produk perbankan dan Bank Century tidak
> bertanggung jawab ?
>
> Mohon diskusinya akan hal ini...
> Salam,
> Gunawan S.

Kirim email ke