Saya tidak setuju kalau perokok boleh merokok asal di tempat terbuka. justru
mereka mestinya hanya boleh merokok di tempat tertutup yg khusus ditujukan bagi
mereka alias smoking room (lebih bagus lagi kasih box di seputar kepala
perokok, jadi tidak ada asap yg lari ke orang lain:))
-rini-
Posted by: "Kiki Soewarso"
[email protected]
Thu Dec�11,�2008 1:27�pm (PST)
ED,
saya sekedar menanggapi email sebelumnya yang menceritakan kejadian di
kantor penulis email tersebut, dimana para perokok menuntut hak asasi
mereka untuk diperbolehkan merokok di dalam kantor. Jadi kalimat saya
tersebut ditujukan buat rekan-rekan kantornya yang ngotot menuntut
haknya untuk diperbolehkan merokok di dalam gedung. merokok di dalam
kantor = mengabaikan hak bukan perokok untuk
mendapatkan udara bersih di tempat kerja (gedung kantor/ ruang kerja),
padahal asap rokok itu sangat beracun.
Perokok sangat mempunyai hak untuk menikmati rokok kesukaannya, asal
dilakukan di tempat terbuka dan asapnya tidak mengganggu orang yang
bukan perokok (perokok pasif).
-kiki-
[Non-text portions of this message have been removed]