Ka-Ji Minta KPU Bentuk DK, KPU Serahkan Berkas ke MK  Harian Surya ,
Selasa, 27 Januari 2009 | 9:08 WIB | Kategori: Madura
<http://www.surya.co.id/category/regional/madura/> , Politik
<http://www.surya.co.id/category/nasional/politik/>  |   ShareThis
SURABAYA | SURYA-Setelah kalah dari rivalnya (pasangan
Soekarwo-Saifullah Yusuf) dalam pemungutan ulang di Bangkalan dan
Sampang, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) minta KPU
Pusat membentuk Dewan Kehormatan (DK).

Khofifah mengatakan, DK dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja KPU Jatim
yang dianggap tidak independen dalam melaksanakan pilgub ulang di
Madura. Menurutnya,
banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada waktu penghitungan
ulang di Pamekasan dan pencoblosan ulang di Bangkalan dan Sampang. Salah
satu bukti pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim adalah, mereka tidak
serius dan tidak menaati SK KPU Jatim Nomor 32 tentang pemberian C1-KWK
kepada saksi saat perhitungan ulang di Pamekasan lalu.

SK tersebut ditetapkan pada tanggal 26 Desember bersama kedua saksi.
Namun, pada tanggal 27 Desember, KPU Jatim meralat tanpa sepengetahuan
saksi Ka-Ji. Isinya, formulir C1-KWK tidak dperlu dibagikan ke saksi.
"KPU tidak boleh serta merta meralat tanpa sepengetahuan saksi,"
kata Khofifah saat jumpa pers di Hotel Tunjungan Surabaya, Senin (26/1).
Saat itu, Khofifah didampingi Mudjiono (cawagub), Khoirul Anam (Ketua
Umum PKNU), KH Imam Buchori (tim sukses) dan tim kuasa hukumnya,
Muhammad Ma'ruf Sah, A Muhammad Asrun, Sudjatmiko dan Amir
Burhanudin.

Anggota KPU Pusat, Sri Nuryanti mengaku belum mengetahui permintaan
Ka-Ji untuk pembentukan DK. Ia menambahkan, biasanya, DK dibentuk
apabila anggota KPU melakukan pelanggaran kode etik. "Itupun harus
ada masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), apakah kami perlu
membentuk Dewan Kehormatan atau tidak. Setelah itu kami akan
mempertimbangkan lagi," kata Sri Nuryanti kepada Surya melalui
ponselnya, Senin (27/1) malam.

Sementara itu, hari ini, Selasa (27/1), KPU Jatim menyerahkan berkas
hasil perhitungan ulang di Pamekasan, pemungutan ulang di Bangkalan dan
Sampang kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan berkas hasil Pilgub
putaran ketiga tersebut atas amar putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008
tertanggal 2 Desember yang memerintahkan KPU Jatim melaksanakan
perhitungan ulang dan pemungutan ulang.

"Kami juga minta fatwa MK, apakah KPU Jatim perlu merekap
perhitungan suara dari tiga kabupaten tersebut (Pamekasan, Bangkalan dan
Sampang-Red). Amar putusan MK, hanya disebutkan rekapitulasi suara
sampai tingkat KPU kabupaten. Untuk tingkat provinsi tidak
diputuskan," ujar Arif Budiman, anggota KPU Jatim di kantornya,
Senin (27/1).k6


Tim KaJi: Kades Carok Tim Sukses KaJi Bukti Keberpihakan Pemerintah
Jumat, 23 Januari 2009 | 15:39 WIB | Kategori: Berita Terkini
<http://www.surya.co.id/category/berita_terkini/> , Madura
<http://www.surya.co.id/category/regional/madura/>  |   ShareThis
BANGKALAN | SURYA Online - Ketua tim pemenangan Cagub/Cawagub Khofifah
Indar Parawansa - Mudjiono (KaJi) Kabupaten Bangkalan, Madura, K.H. Imam
Buchori Cholil menyatakan, carok yang terjadi di Bangkalan merupakan
bukti keberpihakan pemerintah, dalam keterangan jumpa persnya di Posko
pemenangan Kaji, di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, Jumat (23/1),
sebelum menggelar istighosah mendoakan keamanan warga Bangkalan.

"Kalau pelaksanaan Pilkada Gubernur berjalan sesuai dengan aturan,
tidak mungkin terjadi carok seperti ini. Kecurigaan kami selama ini
bahwa pemerintah campur tangan sudah terbukti," katanya.

Pengasuh pondok pesantren Syaichona Cholil itu juga mengatakan, selama
ini pihaknya memang telah curiga bahwa Pilkada di Bangkalan mulai
putaran satu hingga putaran ketiga 21 Januari 2009 memang penuh dengan
kecurangan.

"Pada hari H-nya saja sudah ditemukan ada anak yang mencoblos di
bawah umur. Ditambah lagi carok yang sekarang ini terjadi dan dilakukan
oleh aparat desa," kata Imam Buchori Cholil.

Kalau tidak ada perintah dari atasan, lanjutnya, baik oleh pihak
kecamatan ataupun pihak kabupaten, tidak mungkin Kades melakukan
tindakan intervensi pada pelaksanaan Pilkada tersebut.

"Ini adalah bukti yang sangat jelas, bahwa aparat pemerintah dari
berbagai tingkatan, baik bupati, camat, hingga Kades sudah tidak
netral," terang Imam Buchori Cholil, Jumat (23/1).

Lebih lanjut ia juga meminta agar aparat kepolisian segera bertindak
tegas dan menghukum pelakunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Polisi jangan sampai menangguhkan penahanan pelaku,
apalagi membiarkan tidak ditangkap.

Saat ini, tim sukses KaJi membantu memberikan perlindungan terhadap
keluarga korban carok Pilkada Gubernur di Desa Pandan Lanjang Kecamatan
Arosbaja Bangkalan tersebut. Sebab menurut Imam Buchori Cholil, meski
Mat Ba'e (50) telah dibacok, keluarganya masih mendapat ancaman dan
intimidasi dari orang-orang suruhan Kades Sanatan.

Carok Pilkada Gubernur yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB Jumat pagi
itu terjadi setelah pasangan Cagub/Cawagub Soekarwo-Syaifullah Yusuf
(KarSa) kalah di tempat pemungutan suara (TPS) 1 dan 2 di kampung korban
Mat Ba'e di desa setempat.

Di TPS 1 Desa Pandan Lanjang itu pasangan KaJi meraih 128 suara, KarSa
hanya 81 suara. Di TPS 2 di desa yang sama, KaJi meraih dukungan 143
suara, sedangkan KarSa hanya 34 suara. Sehingga total suara KaJi di dua
TPS itu sebanyak 271 suara, sedangkan KarSa hanya 115 suara atau kalah
156 suara terhadap pasangan Cagub/Cawagub KaJi.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan telah menegaskan, selaku bupati pihaknya
tidak berpihak kepada siapapun. Ia telah mengayomi masing-masing
pendukung pasangan Cagub/Cawagub. Kedekatannya terhadap pasangan
Cagub/Cawagub KarSa menurut bupati, bukan karena faktor dukung
mendukung, ataupun keberpihakan sebagai bupati, tapi hanya lebih kepada
ikatan persahabatan antara dirinya selaku pribadi dengan Cagub Soekarwo
dan Syaifullah Yusuf.

"Selaku bupati saya netral. Ya selaku pribadi saya memang berkawan
dengan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Tidak benar kalau ada orang
menyatakan, bahwa Bupati Bangkalan mendukung pak Karwo dan Gus
Ipul," katanya.

Minta menyerahkan diri
Jajaran kepolisian Polres Bangkalan meminta dua pelaku carok, terhadap
Mat Ba'e dan anaknya Abdu Salam segera menyerahkan diri ke Mapolres
Bangkalan, sebelum polisi melakukan jemput paksa terhadap keduanya.

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Aris Purnomo, pihaknya akan memberi
tenggat waktu satu kali 24 jam kepada pelaku untuk menyerahkan diri.

"Saya minta kepada pelaku hendaknya segera menyerahkan diri sebelum
kami melakukan jemput paksa," katanya. ant



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke