No     : 55/SK/LBH/I/ 2009
Lamp: 3 (tiga) hal TOR 
Hal     :  UNDANGAN 
  
Kepada Yth. 
Pimpinan Lembaga (terlampir) 
Di 
Tempat 
  
Dengan hormat, 
Perjalanan panjang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang telah 
berlaku selama lebih kurang seperempat abad ini (KUHAP disahkan pada tanggal 31 
Desember 1981) telah melewati satu fase/rezim politik otoriter yang berakhir 
tahun 1998, dimana setelah sebelumnya KUHAP tersebut menggantikan sebuah produk 
hukum fase penjajahan Belanda yang bernama HIR (Het Herziene Inlandsch 
Reglement). Pergantian rezim hukum ini (dari HIR ke KUHAP) menginginkan adanya 
suatu tahapan perubahan nyata menuju penegakan dan penghormatan terhadap hak 
asasi manusia[1]. 
Namun Terkadang setiap orang yang sedang bermasalah dengan hukum belum 
mengetahui tugas-tugas dari aparat penegak hukum (penyidik). Prinsip-prinsip 
persamaan dihadapan hukum setiap orang (due of law) dan praduga tak bersalah 
(presumption of innocent) seringkali terabaikan.  Banyaknya penyimpangan dari 
KUHAP, Penangkapan dan Penahanan sewenang-wenang, penggeledahan dan penyitaan 
yang tidak sesuai dengan prosedur, penyiksaan (torture)  sewaktu interogasi dan 
mafia peradilan(judicial corruption) menjadi deretan cerita korban yang diduga 
melakukan tindak pidana. 
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional yang substansinya 
langsung berkaitan dengan penegakan hukum, misalnya kita dapat melihat Dalam 
International Covenant on Civil and Political Rights diatur sejumlah ketentuan 
mengenai hak asasi manusia, terutama mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa 
yang langsung terkait dengan substansi KUHAP. Maka semangat perubahan KUHAP 
juga harus diiringi oleh semangat pemenuhan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi 
Manusia. 
Untuk itu LBH Jakarta  sebagai bagian dari Komite Untuk Pembaharuan Hukum Acara 
Pidana (KUHAP) mengundang Bapak/Ibu/Sdr/ I dalam diskusi publik untuk 
mengkritisi RUU KUHAP, yang akan dilaksanakan pada: 
Hari / Tanggal    : Jum’at 30 Januari 2009 
Pukul                 : 13.00 wib – 16.00 wib (Didahului dengan makan 
siang)     
Tempat             : LBH Jakarta 
  Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat 
Tema                : ”Hak-Hak tersangka dan Terdakwa” 
Atas perhatiannya dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. 
  
Jakarta, 27 Januari 2009 
Hormat kami, 
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA 
ttd 
  
HERMAWANTO, S.H. 
Kadiv Advokasi dan PSDHM 
  
CP.     Hermawanto Hp 0815.885.3056                   Asfinawati  HP. 
08128218930

Jadual Acara Diskusi Publik “ Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP dan 
RUU KUHAP” 
  
WAKTU KEGIATAN TEMPAT 
13.00 – 14.00 Makan Siang 
  LBH Jakarta 
14.00 – 16.00 Diskusi Publik 
Menuju Pembaharuan KUHAP 
Sesi “Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP ” 
Pembicara: 
1.      Pembicara I : Prof. Dr. Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad (Staf 
Wantimpres dan Guru Besar PTIK) 
”Arah dan Kebijakan Kepolisian dalam memberikan Hak-hak Tersangka, Teori dan 
Praktik di Kepolisian, dan Respon terhadap RUU KUHAP” 
2.      Pembicara II : Uli Parulian Sihombing, SH, L.LM (ILRC) 
”Hak- hak Tersangka dan Terdakwa dalam  KUHAP dan RUU KUHAP, Tinjauan HAM, 
Teori dan Praktik” 
3.      Pembicara III: Toyo (Korban) 
”Testimoni dan Pandangan sebagai tersangka di Kepolisian”  
  
Moderator : Muhamad Isnur, SHI 
  LBH Jakarta 
      
  
 

  
  

________________________________

       [1]Konsideran KUHAP UU No. 8/1981


"to no one will we sell
 to no one will we refuse ordelay
 right or justice" - magna charta -
 - muhamad isnur -
  Batalyon 74 Bantuan Hukum
 

________________________________
Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? 
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!  


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan 
http://kompas.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota
4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]
5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke