No : 55/SK/LBH/I/ 2009
Lamp: 3 (tiga) hal TOR
Hal : UNDANGAN
Kepada Yth.
Pimpinan Lembaga (terlampir)
Di
Tempat
Dengan hormat,
Perjalanan panjang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang telah
berlaku selama lebih kurang seperempat abad ini (KUHAP disahkan pada tanggal 31
Desember 1981) telah melewati satu fase/rezim politik otoriter yang berakhir
tahun 1998, dimana setelah sebelumnya KUHAP tersebut menggantikan sebuah produk
hukum fase penjajahan Belanda yang bernama HIR (Het Herziene Inlandsch
Reglement). Pergantian rezim hukum ini (dari HIR ke KUHAP) menginginkan adanya
suatu tahapan perubahan nyata menuju penegakan dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia[1].
Namun Terkadang setiap orang yang sedang bermasalah dengan hukum belum
mengetahui tugas-tugas dari aparat penegak hukum (penyidik). Prinsip-prinsip
persamaan dihadapan hukum setiap orang (due of law) dan praduga tak bersalah
(presumption of innocent) seringkali terabaikan. Banyaknya penyimpangan dari
KUHAP, Penangkapan dan Penahanan sewenang-wenang, penggeledahan dan penyitaan
yang tidak sesuai dengan prosedur, penyiksaan (torture) sewaktu interogasi dan
mafia peradilan(judicial corruption) menjadi deretan cerita korban yang diduga
melakukan tindak pidana.
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional yang substansinya
langsung berkaitan dengan penegakan hukum, misalnya kita dapat melihat Dalam
International Covenant on Civil and Political Rights diatur sejumlah ketentuan
mengenai hak asasi manusia, terutama mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa
yang langsung terkait dengan substansi KUHAP. Maka semangat perubahan KUHAP
juga harus diiringi oleh semangat pemenuhan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia.
Untuk itu LBH Jakarta sebagai bagian dari Komite Untuk Pembaharuan Hukum Acara
Pidana (KUHAP) mengundang Bapak/Ibu/Sdr/ I dalam diskusi publik untuk
mengkritisi RUU KUHAP, yang akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat 30 Januari 2009
Pukul : 13.00 wib 16.00 wib (Didahului dengan makan
siang)
Tempat : LBH Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat
Tema : Hak-Hak tersangka dan Terdakwa
Atas perhatiannya dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 27 Januari 2009
Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA
ttd
HERMAWANTO, S.H.
Kadiv Advokasi dan PSDHM
CP. Hermawanto Hp 0815.885.3056 Asfinawati HP.
08128218930
Jadual Acara Diskusi Publik Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP dan
RUU KUHAP
WAKTU KEGIATAN TEMPAT
13.00 14.00 Makan Siang
LBH Jakarta
14.00 16.00 Diskusi Publik
Menuju Pembaharuan KUHAP
Sesi Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP
Pembicara:
1. Pembicara I : Prof. Dr. Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad (Staf
Wantimpres dan Guru Besar PTIK)
Arah dan Kebijakan Kepolisian dalam memberikan Hak-hak Tersangka, Teori dan
Praktik di Kepolisian, dan Respon terhadap RUU KUHAP
2. Pembicara II : Uli Parulian Sihombing, SH, L.LM (ILRC)
Hak- hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP dan RUU KUHAP, Tinjauan HAM,
Teori dan Praktik
3. Pembicara III: Toyo (Korban)
Testimoni dan Pandangan sebagai tersangka di Kepolisian
Moderator : Muhamad Isnur, SHI
LBH Jakarta
________________________________
[1]Konsideran KUHAP UU No. 8/1981
"to no one will we sell
to no one will we refuse ordelay
right or justice" - magna charta -
- muhamad isnur -
Batalyon 74 Bantuan Hukum
________________________________
Mencari semua teman di Yahoo! Messenger?
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :
1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan
http://kompas.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke
anggota
4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]
5.Untuk bergabung: [email protected]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/