Cara berpikirnya tidak seperti itu. Keputusan ini di ambil dengan Ijtima. artinya sebuah keputusan yang diambil berdasarkan hasil musyawarah dengan sumber hukum al-quran dan hadist. Ijtima dilakukan dengan mempertimbangkan hukum Al-Quran dan Hadist yang �di kaitakan dengan logika realitas.
Keputusan rokok haram bagi anak-anak, ibu dan ditempat umum cukup fair. Memangnya anda tidak pernah berpikir efek rokok terhadap anak-anak?. Keputusan rokok haram bagi anak-anak ditujukan bagi anak-anak untuk melindungi anak-anak itu sendiri. begitupun dengan ibu dan apa lagi ditempat umum. sedangkan hukum rokok makruh bagi orang dewas jiuga cukup adil karena orangdewas dianggap sudah tau mana yang baik bagi mereka sendiri Nampaknya anda yang harus sadar dengan logika anda salam Rian ________________________________ From: agus komarudin <agus_komarudin2...@yahoo.com> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Friday, January 30, 2009 11:16:03 AM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Pro dan Kontra Rokok Haram yang namanya haram...ya ngga sebagian-sebagian. ..haram total...ngga ada haram 20%, haram 45%...haram 90%...emangnya kadar emas! � sadarlah wahai para ulama...sadarlah wahai pemimpin bangsa ini...atau apakah ini tanda-tanda akhir jaman??? � jangan gadaikan keilmuan dan integritas diri untuk DUNIA yang FANA...semoga kita terbebas dari senda gurau soal haram rokok ini... � === akom ===