Cara berpikirnya tidak seperti itu. Keputusan ini di ambil dengan Ijtima. 
artinya sebuah keputusan yang diambil berdasarkan hasil musyawarah dengan 
sumber hukum al-quran dan hadist. Ijtima dilakukan dengan mempertimbangkan 
hukum Al-Quran dan Hadist yang �di kaitakan dengan logika realitas.

Keputusan rokok haram bagi anak-anak, ibu dan ditempat umum cukup fair. 
Memangnya anda tidak pernah berpikir efek rokok terhadap anak-anak?. Keputusan 
rokok haram bagi anak-anak ditujukan bagi anak-anak untuk melindungi anak-anak 
itu sendiri. begitupun dengan ibu dan apa lagi ditempat umum.

sedangkan hukum rokok makruh bagi orang dewas jiuga cukup adil karena 
orangdewas dianggap sudah tau mana yang baik bagi mereka sendiri

Nampaknya anda yang harus sadar dengan logika anda

salam

Rian




________________________________
From: agus komarudin <agus_komarudin2...@yahoo.com>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Friday, January 30, 2009 11:16:03 AM
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Pro dan Kontra Rokok Haram


yang namanya haram...ya ngga sebagian-sebagian. ..haram total...ngga ada haram 
20%, haram 45%...haram 90%...emangnya kadar emas!
�
sadarlah wahai para ulama...sadarlah wahai pemimpin bangsa ini...atau apakah 
ini tanda-tanda akhir jaman???
�
jangan gadaikan keilmuan dan integritas diri untuk DUNIA yang FANA...semoga 
kita terbebas dari senda gurau soal haram rokok ini...
�
=== akom ===

Kirim email ke