Kata pepatah melayu: sudah gaharu cendana pula……..sambung sendiri. 

Atau, kura-kura dalam perahu……..he2.

 

From: [email protected] 
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Agus Hamonangan
Sent: Tuesday, February 24, 2009 9:30 AM
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kabareskrim Tidak Tahu Keluarnya Artalyta

 

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/23/22004865/Kabareskrim.Tidak.Tahu.Keluarnya.Artalyta

JAKARTA, SENIN â€" Meskipun berada di dalam tahanan Mabes Polri dan
ditempatkan di tahanan bersama dengan tahanan Reserse Kriminal Mabes
Polri, Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengaku tidak mengetahui
keluarnya Artalyta untuk merayakan ulang tahun sepanjang hari Kamis
(19/2) dan Jumat (20/2) pekan lalu.

"Artalyta bukan tahanan Bareskrim karena penanganan menyidik maupun
pemeriksa berada di tangan KPK. Untuk keluar dari tahanan, Artalyta
memang tidak perlu minta izin kepadanya. Kalaupun ada tembusan izin
tidak perlu sampai ke saya," ungkap Susno kepada wartawan, Senin (23/2).

Artalyta Suryani, terpidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta
setelah tersangkut kasus suap terhadap Urip Tri Gunawan dikabarkan
keluar dari tahanan Mabes Polri untuk merayakan ulang tahun di luar
tahanan, Jumat (20/2) lalu. Kepergian selama dua hari yakni sejak hari
Kamis dan Jumat terkesan misterius

Ditegaskan terkait apa yang dilakukan Artalyta, dia tidak tahu dan
tidak perlu tahu. Alasannya karena Artalyta bukan tahanan Bareskrim
dan prosedur untuk keluar masuk ke tahanan tidak perlu sampai ke
Bareskrim. "Kalau harus mengurusi seperti itu saya tidak ada waktu,"
tandas Susno.

Namun, Susno menyatakan informasi itu tetap berguna. "Yang jelas yang
dilakukan Artalyta bukan tanggung jawab Bareskrim karena dia memang
bukan tahanan Bareskrim," ungkapnya.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengaku
tidak mengetahui keluarnya Artalyta dari tahanan Mabes Polri untuk
merayakan ulang tahun. KPK juga tidak mempunyai kepentingan lagi
dengan Artalyta setelah yang bersangkutan dijatuhi vonis di Pengadilan
Tipikor.

"Kalau sudah disidang dan divonis, itu menjadi tanggung jawab
pengadilan, tidak lagi di bawah wewenang KPK. Untuk pengajuan izin
keluar dari tahanan diajukan ke hakimnya. Kalau mengenai eksekutornya,
memang KPK," imbuh Johan. (Persda Network/esy/ cw6)





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke