Mas Adyanto yang baik...

Sedikit saya luruskan soal tanggung jawab Pertamina dalam kasus itu. Sejak 
berlakunya UU No. 22 Th 2001 tentang Migas maka wakil pemerintah yg 
melaksanakan kontrol usaha hulu migas dan yg mengambil-alih kontrak dengan para 
kontraktor PSC adalah BP Migas.
BP Migas memang dinilai lalai oleh BPK yg telah melakukan audit kinerja.

Saya tak akan terlalu jauh ke mana-mana mas. Bahwa ibarat orang sakit, ada lima 
dokter yg memvonis penyakit tak dapat disembuhkan, tapi ada puluhan dokter 
nasional dan puluhan dokter internasional yg jauh lebih berpengalaman 
menyatakan penyakit itu dapat disembuhkan lengkap dengan formulanya tapi second 
opinion itu diabaikan. Artinya memang menutup diri dari kesembuhan dan putus 
asa. Hal yg tidak normal.

Jika dihubungkan secara politik mungkin ada kaitannya, bahwa fenomena politik 
di mana pun selalu memunculkan konspirasi politik bagi mereka yg sejak awal 
telah merencanakan bagi-bagi kekuasaan. SBY-Kalla yg menurut pengakuan Jusuf 
Kalla juga didanai Grup Bakrie dalam pencalonannya dulu, merupakan hal yg bisa 
dikaitkan dg kasus lumpur Lapindo. Maka tentu menjadi pertanyaan besar: mengapa 
hanya para dokter Grup Bakrie yang sekitar lima orang ahli itu yg dipercaya, 
dengan mengabaikan formula dan saran para ahli lainnya yg telah terbukti 
berhasil menyelamatkan kasus-kasus semburan serupa? Manajemen negara model apa 
itu yg telah mengabaikan second opinion? Tentu ada hal yg patut dicurigai 
karena itu keadaan dan cara bertindak yg tidak lazim.

Salah satu dugaan yg cukup kuat adalah: "Jika semburan lumpur Lapindo dapat 
dihentikan secara teknis maka asumsi gempa Jogja sebagai penyebab akan tumbang. 
Jika demikian maka Grup Bakrie yg harus menanggung seluruh akibat semburan 
lumpur Lapindo."

Maka dibuatlah seolah-olah semburan lumpur Lapindo tak dapat dihentikan agar 
Grup Bakrie tdk menderita kerugian yg besar dengan cara mengorbankan dana 
rakyat melalui APBN.

Banyak rahasia yg belum terkuak, termasuk bagaimana perusahaan asuransi mau 
membayar klaim Lapindo dalam kasus itu, apakah dengan klaim kecelakaan kerja 
atau klaim bencana alam yg mungkin disebut dalam klausul polisnya? Lalu kenapa 
Lapindo menyerah dalam arbitrase internasional melawan Medco dan kemudian 
dibuat gentlement agreement yg membolehkan Medco hengkang dari Blok Brantas 
dengan dana jaminan melalui Grup Prakarsa? Apa isi gentlement agreement dalam 
perdamaian arbitrase internasional dalam sengketa kasus lumpur itu, sebab Medco 
menyatakan Lapindo selaku operator telah salah dalam melakukan pemboran?

Kita sedang melalui fakta-fakta yg diantaranya penuh misteri dan ada banyak hal 
yg tidak masuk akal. Tapi kami akan terus berjuang agar kelak di kemudian hari 
semuanya menjadi jelas. Mengapa pula upaya penghentian semburan yg masih 
diyakini banyak ahli yg berpengalaman menghentikan semburan seperti itu 
ternyata tidak dilanjutkan.

Saya pernah diskusi dengan Prof. Prayitno seorang ahli pemboran perminyakan di 
Jakarta yg juga menjadi konsultan korporasi pertambangan migas. Menurut beliau, 
gempa Jogja sebagai penyebab adalah asumsi geologis, tapi membuktikan adanya 
kesalahan pemboran harus dilakukan oleh engineer bukan oleh geologis. Bukan 
para engineer sudah dapat membuktikan kesalahan itu? Bukankah gempa Jogja 
sebagai penyebab adalah asumsi, bukan atas dasar bukti? Inilah bagian dari 
ketidakmasukakalan itu.

Salam
Subagyo


--- Pada Rab, 11/3/09, Adyanto Aditomo <[email protected]> menulis:


DariAditomo <: Adyanto [email protected]>
Topik: RE:  [Forum-Pembaca-KOMPAS] Semburan Lumpur Lapindo Bisa Dihentikan
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 11 Maret, 2009, 6:49 AM












            Terima kasih penjelasannya pak Subagyo.

Latar belakang pendidikan saya memang bukan Geologi, sehingga saya tidak 
terlalu memahami masalah yang terjadi sebenarnya.

Informasi yang saya dapat hanya dari media massa.

Pertanyaan saya:

Kalau informasi anda memang akurat, apa yang bisa disimpulkan dari peristiwa 
Lumpur Lapindo????

Apakah bisa disimpulkan bahwa memang ada keinginan dari Pemerintah SBY yang 
juga mendapat dukungan dari partai - partai politik hasil pemilu 2004 (termasuk 
PDIP yang katanya sebagai partai oposisi) untuk menyengsarakan rakyat 
Sidoarjo????

Lantas apa untungnya bagi Lapindo, Bakri Group dan Golkar melakukan hal 
tersebut????

Dan juga apa untungnya bagi SBY dan partai - partai politik hasil Pemilu 2004 
atas peristiwa tersebut????

Apakah mereka semua sudah tidak waras????

 

Bahwa ada kecerobohan saat melaksanakan pengeboran, itu semua sudah disampaikan 
oleh para pakar pengeboran.

Bahwa secara teknis semburan tersebut masih bisa diatasi, dari informasi yang 
saya dapat dari media massa, itu masih dalam perdebatan yang hangat.

Pendapat yang pertama:

Sebagian ahli geologi yakin bahwa semburan lumpur di Sidoarjo bisa dihentikan, 
antara lain dengan metoda relief well.

Tetapi setelah dilakukan ujicoba, tidak ada tanda - tanda bahwa metoda tersebut 
efektif menghentikan atau setidaknya mengurangi volume semburan lumpur..

Kalau memang alasannya hanya karena Lapindo tidak tanggap dalam penyediaan 
peralatannya, mengapa tidak diambil alih oleh pemerintah?? ?

Mengapa para pemimpin politik kita diam seribu bahasa????

Apakah keselamatan rakyat Sidoarjo dianggap tidak penting???

 

Pendapat yang kedua:

Sebagian lagi mengatakan bahwa semburan lumpur sudah tidak bisa dikendalikan 
lagi akibat penanganan awal saat semburan lumpur terjadi, dilakukan dengan 
tidak benar. Akibatnya situasinya menjadi tidak terkendali dan hanya waktu yang 
bisa menghentikannya. Lha waktunya itu, menurut para pakar yang saya baca di 
media massa, sekitar 30 tahun.

Kelihatannya pemerintah dan partai Politik mempercayai teori yang kedua itu..

 

Bahwa di lokasi lain semburan lumpur bisa diatasi dengan baik, menurut 
informasi yang saya dapat dari media massa, karena mereka melaksanakan prosedur 
pengeboran dengan benar, yaitu antara lain dengan memasang "Pipa Pengaman" yang 
berfungsi untuk menghentikan  semburan lumpur liar.

Hal tersebut yang tidak dilakukan oleh Lapindo.

Saat melaksanakan pengeboran, informasi yang saya dapat dari Media Massa, 
Lapindo tidak melakukannya dengan prosedur yang benar, yaitu tidak terpasangnya 
"Pipa Pengaman". Akibatnya saat terjadi kecelakaan berupa semburan lumpur liar, 
kecelakaan tersebut tidak bisa segera diatasi.

Celakanya, pihak Pertamina ataupun Pemerintah tidak berupaya membantu Lapindo 
yang kelihatannya tidak memiliki akses yang cukup luas dalam upaya meminta 
bantuan untuk menghentikan semburan liar lumpur tersebut.

Semua pihak terlihat berdiam diri dan cenderung hanya menonton Lapindo yang 
kedodoran dalam upaya penanggulangannya.

Karena upaya penghentian semburan liar lumpur tidak segera berhasil, kata para 
pakar geologi, situasinya menjadi tidak terkendali, sehingga tinggal menunggu 
waktu sampai reaksi kimia dalam perut bumi selesai dan membuat semburan liar 
lumpur akan berhenti dengan sendirinya.

Mengapa sampai "Pipa Pengaman" tidak terpasang??

Informasi dari media massa adalah: Kontraktor Pengeboran sudah rugi besar saat 
melaksanakan pengeboran tersebut. Kontraktornya menggunakan alat bor bekas ex 
China.

Dari jadwal pengeboran selama 40 hari, ternyata sudah 100 hari belum juga 
selesai.

Keterlambatan tersebut akibat mesin bor nya sering rusak.

Anehnya pihak Pertamina (atau PGN?) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas 
pengawasan seluruh pelaksanaan teknis pengeboran, tidak bereaksi atas 
keterlambatan tersebut. Kata para pakar: jika waktunya sudah molor sampai 
mendekati 100 % dari jadwal semula, seharusnya kegiatan kontraktor pengeboran 
segera dihentikan, karena kontraktor tersebut bisa dianggap tidak cakap. Tetapi 
mengapa setelah molor sampai 100 hari (150 %) tetap dibiarkan???

Nah, karena telah menelan kerugian, kontraktor pengeboran yang disewa oleh 
Lapindo Brantas sengaja tidak memasang "pipa pengaman" tersebut, dengan harapan 
tidak terjadi kecelakaan. Tetapi akhirnya kecelakaan tersebut memang terjadi.

 

Jadi kira kira kesimpulannya apa ya????

 

 

Salam,

 

 

Adyanto Aditomo

 

Kirim email ke