Mas Adyanto yang baik... Sedikit saya luruskan soal tanggung jawab Pertamina dalam kasus itu. Sejak berlakunya UU No. 22 Th 2001 tentang Migas maka wakil pemerintah yg melaksanakan kontrol usaha hulu migas dan yg mengambil-alih kontrak dengan para kontraktor PSC adalah BP Migas. BP Migas memang dinilai lalai oleh BPK yg telah melakukan audit kinerja.
Saya tak akan terlalu jauh ke mana-mana mas. Bahwa ibarat orang sakit, ada lima dokter yg memvonis penyakit tak dapat disembuhkan, tapi ada puluhan dokter nasional dan puluhan dokter internasional yg jauh lebih berpengalaman menyatakan penyakit itu dapat disembuhkan lengkap dengan formulanya tapi second opinion itu diabaikan. Artinya memang menutup diri dari kesembuhan dan putus asa. Hal yg tidak normal. Jika dihubungkan secara politik mungkin ada kaitannya, bahwa fenomena politik di mana pun selalu memunculkan konspirasi politik bagi mereka yg sejak awal telah merencanakan bagi-bagi kekuasaan. SBY-Kalla yg menurut pengakuan Jusuf Kalla juga didanai Grup Bakrie dalam pencalonannya dulu, merupakan hal yg bisa dikaitkan dg kasus lumpur Lapindo. Maka tentu menjadi pertanyaan besar: mengapa hanya para dokter Grup Bakrie yang sekitar lima orang ahli itu yg dipercaya, dengan mengabaikan formula dan saran para ahli lainnya yg telah terbukti berhasil menyelamatkan kasus-kasus semburan serupa? Manajemen negara model apa itu yg telah mengabaikan second opinion? Tentu ada hal yg patut dicurigai karena itu keadaan dan cara bertindak yg tidak lazim. Salah satu dugaan yg cukup kuat adalah: "Jika semburan lumpur Lapindo dapat dihentikan secara teknis maka asumsi gempa Jogja sebagai penyebab akan tumbang. Jika demikian maka Grup Bakrie yg harus menanggung seluruh akibat semburan lumpur Lapindo." Maka dibuatlah seolah-olah semburan lumpur Lapindo tak dapat dihentikan agar Grup Bakrie tdk menderita kerugian yg besar dengan cara mengorbankan dana rakyat melalui APBN. Banyak rahasia yg belum terkuak, termasuk bagaimana perusahaan asuransi mau membayar klaim Lapindo dalam kasus itu, apakah dengan klaim kecelakaan kerja atau klaim bencana alam yg mungkin disebut dalam klausul polisnya? Lalu kenapa Lapindo menyerah dalam arbitrase internasional melawan Medco dan kemudian dibuat gentlement agreement yg membolehkan Medco hengkang dari Blok Brantas dengan dana jaminan melalui Grup Prakarsa? Apa isi gentlement agreement dalam perdamaian arbitrase internasional dalam sengketa kasus lumpur itu, sebab Medco menyatakan Lapindo selaku operator telah salah dalam melakukan pemboran? Kita sedang melalui fakta-fakta yg diantaranya penuh misteri dan ada banyak hal yg tidak masuk akal. Tapi kami akan terus berjuang agar kelak di kemudian hari semuanya menjadi jelas. Mengapa pula upaya penghentian semburan yg masih diyakini banyak ahli yg berpengalaman menghentikan semburan seperti itu ternyata tidak dilanjutkan. Saya pernah diskusi dengan Prof. Prayitno seorang ahli pemboran perminyakan di Jakarta yg juga menjadi konsultan korporasi pertambangan migas. Menurut beliau, gempa Jogja sebagai penyebab adalah asumsi geologis, tapi membuktikan adanya kesalahan pemboran harus dilakukan oleh engineer bukan oleh geologis. Bukan para engineer sudah dapat membuktikan kesalahan itu? Bukankah gempa Jogja sebagai penyebab adalah asumsi, bukan atas dasar bukti? Inilah bagian dari ketidakmasukakalan itu. Salam Subagyo --- Pada Rab, 11/3/09, Adyanto Aditomo <[email protected]> menulis: DariAditomo <: Adyanto [email protected]> Topik: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Semburan Lumpur Lapindo Bisa Dihentikan Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 11 Maret, 2009, 6:49 AM Terima kasih penjelasannya pak Subagyo. Latar belakang pendidikan saya memang bukan Geologi, sehingga saya tidak terlalu memahami masalah yang terjadi sebenarnya. Informasi yang saya dapat hanya dari media massa. Pertanyaan saya: Kalau informasi anda memang akurat, apa yang bisa disimpulkan dari peristiwa Lumpur Lapindo???? Apakah bisa disimpulkan bahwa memang ada keinginan dari Pemerintah SBY yang juga mendapat dukungan dari partai - partai politik hasil pemilu 2004 (termasuk PDIP yang katanya sebagai partai oposisi) untuk menyengsarakan rakyat Sidoarjo???? Lantas apa untungnya bagi Lapindo, Bakri Group dan Golkar melakukan hal tersebut???? Dan juga apa untungnya bagi SBY dan partai - partai politik hasil Pemilu 2004 atas peristiwa tersebut???? Apakah mereka semua sudah tidak waras???? Bahwa ada kecerobohan saat melaksanakan pengeboran, itu semua sudah disampaikan oleh para pakar pengeboran. Bahwa secara teknis semburan tersebut masih bisa diatasi, dari informasi yang saya dapat dari media massa, itu masih dalam perdebatan yang hangat. Pendapat yang pertama: Sebagian ahli geologi yakin bahwa semburan lumpur di Sidoarjo bisa dihentikan, antara lain dengan metoda relief well. Tetapi setelah dilakukan ujicoba, tidak ada tanda - tanda bahwa metoda tersebut efektif menghentikan atau setidaknya mengurangi volume semburan lumpur.. Kalau memang alasannya hanya karena Lapindo tidak tanggap dalam penyediaan peralatannya, mengapa tidak diambil alih oleh pemerintah?? ? Mengapa para pemimpin politik kita diam seribu bahasa???? Apakah keselamatan rakyat Sidoarjo dianggap tidak penting??? Pendapat yang kedua: Sebagian lagi mengatakan bahwa semburan lumpur sudah tidak bisa dikendalikan lagi akibat penanganan awal saat semburan lumpur terjadi, dilakukan dengan tidak benar. Akibatnya situasinya menjadi tidak terkendali dan hanya waktu yang bisa menghentikannya. Lha waktunya itu, menurut para pakar yang saya baca di media massa, sekitar 30 tahun. Kelihatannya pemerintah dan partai Politik mempercayai teori yang kedua itu.. Bahwa di lokasi lain semburan lumpur bisa diatasi dengan baik, menurut informasi yang saya dapat dari media massa, karena mereka melaksanakan prosedur pengeboran dengan benar, yaitu antara lain dengan memasang "Pipa Pengaman" yang berfungsi untuk menghentikan semburan lumpur liar. Hal tersebut yang tidak dilakukan oleh Lapindo. Saat melaksanakan pengeboran, informasi yang saya dapat dari Media Massa, Lapindo tidak melakukannya dengan prosedur yang benar, yaitu tidak terpasangnya "Pipa Pengaman". Akibatnya saat terjadi kecelakaan berupa semburan lumpur liar, kecelakaan tersebut tidak bisa segera diatasi. Celakanya, pihak Pertamina ataupun Pemerintah tidak berupaya membantu Lapindo yang kelihatannya tidak memiliki akses yang cukup luas dalam upaya meminta bantuan untuk menghentikan semburan liar lumpur tersebut. Semua pihak terlihat berdiam diri dan cenderung hanya menonton Lapindo yang kedodoran dalam upaya penanggulangannya. Karena upaya penghentian semburan liar lumpur tidak segera berhasil, kata para pakar geologi, situasinya menjadi tidak terkendali, sehingga tinggal menunggu waktu sampai reaksi kimia dalam perut bumi selesai dan membuat semburan liar lumpur akan berhenti dengan sendirinya. Mengapa sampai "Pipa Pengaman" tidak terpasang?? Informasi dari media massa adalah: Kontraktor Pengeboran sudah rugi besar saat melaksanakan pengeboran tersebut. Kontraktornya menggunakan alat bor bekas ex China. Dari jadwal pengeboran selama 40 hari, ternyata sudah 100 hari belum juga selesai. Keterlambatan tersebut akibat mesin bor nya sering rusak. Anehnya pihak Pertamina (atau PGN?) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan seluruh pelaksanaan teknis pengeboran, tidak bereaksi atas keterlambatan tersebut. Kata para pakar: jika waktunya sudah molor sampai mendekati 100 % dari jadwal semula, seharusnya kegiatan kontraktor pengeboran segera dihentikan, karena kontraktor tersebut bisa dianggap tidak cakap. Tetapi mengapa setelah molor sampai 100 hari (150 %) tetap dibiarkan??? Nah, karena telah menelan kerugian, kontraktor pengeboran yang disewa oleh Lapindo Brantas sengaja tidak memasang "pipa pengaman" tersebut, dengan harapan tidak terjadi kecelakaan. Tetapi akhirnya kecelakaan tersebut memang terjadi. Jadi kira kira kesimpulannya apa ya???? Salam, Adyanto Aditomo
