konsumen di Indonesia selalu saja menjadi pihak yang kalah dan dirugikan
dan tidak bisa, sukar ataupun sulit untuk menuntut. selalu saja dipihak yang 
kalah, lemah atau dikalahkan berbagai dalih 

salam,
djs




________________________________
From: Agus Hamonangan <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, 25 March, 2009 12:49:16
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Astro Menolak Memberikan Ganti Rugi


http://www.kompas. com/read/ xml/2009/ 03/25/1108475/ astro.menolak. 
memberikan. ganti.rugi

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Pelanggan televisi berbayar Astro harus gigit jari. 
Astro All Asia Network Plc Ltd (Astro) tetap menolak memberikan ganti rugi 
kepada pelanggan meski siaran Astro di Indonesia berhenti.

Astro bersikukuh, pelanggan tak bisa meminta mereka bertanggung jawab atas 
pemutusan siaran televisi berbayar Astro di Indonesia. Sebab, Astro hanya 
bertindak sebagai penyedia isi siaran.

Astro perpendapat, PT Direct Vision selaku pengelola atau pemegang merek dagang 
Astro dan pihak pembuat perjanjian langsung dengan konsumen yang harus 
bertanggung jawab. "Siapa yang memberi jasa, dialah yang harus bertanggung 
jawab," ucap Prawida Murti, pengacara Astro kepada KONTAN, Senin (23/3).

Apalagi, Astro mengaku sama sekali tidak terafiliasi dengan Direct Vision. 
Perusahaan Malaysia ini menegaskan, pemegang saham Direct Vision adalah PT 
Ayunda Prima Mitra dan Silver Concord Holding Ltd. Ayunda, anak usaha Lippo 
Group, memilikt 49 persen saham Direct Vision, sedangkan Silver Concord 
memegang sisanya.

Astro merilis pernyataan ini untuk menanggapi gugatan class action para 
pelanggan Astro di tiga kota besar, yakni Jakarta, Surabaya, dan Medan. 
Pengadilan Negeri Surabaya seharusnya sudah menyidangkan gugatan ini, Selasa 
(17/3). Namun, majelis hakim menunda persidangan lantaran tergugat tidak hadir.

Cukup panjang daftar tergugat dalam kasus ini. Mereka adalah PT Direct Vision, 
Presiden Direktur Direct Vision Melia Concap Cion Molato, Direktur Direct 
Vision Sean Dent, dan Direktur Direct Vision Paul Montolalu. Selain itu, ada 
Astro All Asia Network Plc Ltd, All Asia Multi Media Network sebagai pemasok 
isi siaran, serta Measat Broadcast Network System Sdh Bhd sebagai pemilik merek 
Astro.

Nah, yang hadir di sidang itu hanya Paul Montolalu dan wakil Astro All Asia 
Network. PN Surabaya memberi waktu dua bulan bagi tergugat yang berada di luar 
negeri untuk memenuhi panggilan sidang.

Penggugat tetap ngotot

Prawida menjelaskan, kliennya yang ada di Dubai belum menerima panggilan resmi 
untuk menghadiri sidang. Prawida berdalih, pemanggilan membutuhkan waktu cukup 
panjang karena harus melalui jalur diplomatik kedutaan Indonesia di Dubai. 
"Yang jelas, kami siap dan akan menggunakan hak kami untuk membela diri," kata 
Prawida.

Sikap Astro yang menolak bertanggung jawab ini menuai kecaman dari penggugat. 
Pengacara penggugat, James Purba, mengatakan, Astro seharusnya turut 
bertanggung jawab dalam pemutusan siaran Astro di Indonesia. Dia beralasan, 
siaran televisi yang dikelola Direct Vision itu berhenti karena Astro 
menghentikan pasokan isi siaran.

James berharap, pengadilan bisa segera menyatakan para pelanggan sebagai pihak 
yang berhak mengajukan gugatan class action. Jika pengadilan telah menyatakan 
hal itu, dia bisa mengumumkan secara luas kepada pelanggan lain agar turut 
menggugat.

Para pelanggan Astro menggugat karena merasa dirugikan oleh tindakan Direct 
Vision memutus siaran sejak Oktober 2008. Penggugat menuntut ganti rugi 
material Rp 200.000 per pelanggan sebagai biaya pemasangan, sebesar Rp 500.000 
karena beralih layanan ke televisi Astro, serta pengembalian uang iuran selama 
berlangganan. Para pelanggan juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 
juta bagi setiap pelanggan yang menggugat.

Manajemen Direct Vision sendiri belum menentukan sikap. "Kami sudah menyerahkan 
hal ini kepada pemegang saham," kata Halim Mahfudz, Vice President Corporate 
Fairs Direct Vision. (Dupla Kartini/Kontan)


   


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke