Saya ingin menanyakan butir 12 dan 13. Mungkin ada rekan-rekan di sini yang 
bisa menjawabnya.

Untuk butir 12, yaitu diperlukannya SKBRI, dan kalau tidak punya bisa 
dilampirkan SKBRI orang tua.

Untuk apa sebenarnya SKBRI itu? Untuk membuktikan bahwa yang menikah itu warga 
negara Indonesia? Bukankah SKBRI itu sudah dihapuskan. Dan bukankah menurut UU 
yang akte kelahiran sudah bisa menjadi bukti kewarganegaran?

BAgaimana dengan teman-teman dari etnis Jawa, Manado atau Batak, misalnya, yang 
akan menikah di catatan sipil? BAgaimanakah dengan persyaratan SKBRI itu? 
Tentunya mereka tidak akan diminta SKBRI. Dan menurut saya ini masih 
menunjukkan bahwa diskriminasi masih ada di Indonesia. Seperti posting 
sebelumnya, bahwa SKBRI itu hanya untuk etnis Tionghoa, sedangkan bagi etnis 
lainnya, seperti India atau Arab, tidak diperlukan SKBRI.

Pertanyaan yang sama untuk butir 13.

Selain diskriminasi etnis di atas ada juga diskriminasi berdasarkan agama. 
Dalam syarat ttg pernikahan di KUa, tidak tertulis diperlukannya SKBRI. 
Bukankah ada banyak Tionghoa Muslim, seperti terbukti dengan adanya PITI 
(Persatuan Islam Tionghoa Indonesia)? Kalau bagi Tionghoa Muslim yang akan 
menikah, tidak diperlukan SKBRI, dan SKBRI hanya diperlukan bagi non Muslim, 
bukankah ini menunjukkan adanya dskriminasi agama? JAdi bagi etnis Tionghoa, 
dengan berpindah ke agama Islam, paling tidak mereka tidak perlu menunjukkan 
SKBRI ketika mereka akan menikah.

Mungkin ada pendapat dari teman-teman?

Andreas.

--- In [email protected], "Agus Hamonangan" 
<agushamonan...@...> wrote:
>
> http://perempuan.kompas.com/read/xml/2009/03/23/0829516/syarat-syarat.pernikahan.catatan.sipil
> 
> 
> Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan 
> Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara 
> Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan 
> berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. 
> Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan 
> untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau 
> di gereja.
> 
> Bagi pasangan sesama WNI
> 1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
> 2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
> 3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
> 4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan 
> foto kopi, 2 set
> 5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
> 6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
> 9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah 
> menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
> 11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
> 12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, 
> dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
> 13. SK Ganti Nama, 2 lbr
> 14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
> 15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 
> Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)
> 1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
> 2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
> 3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
> 4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di 
> Jakarta, 2 lbr
> 5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
> 6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang 
> bekerja di Indonesia), 2 lbr
> 7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr 
> 
> Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
> * 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, 
> harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
> * Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
> 
> Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan 
> Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan 
> tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas 
> Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
> 
> 
> DIN
>


Kirim email ke