Benar. Seharusnya organisasi profesi bersikap profesional dan 
mementingkan citra baik profesi dengan cara yang terbuka dan adil 
kepada semua pihak. Organisasi profesi ilmiah bukanlah serikat buruh, 
meskipun adakalanya harus memperjuangkan kepentingan anggotanya. Tetapi 
memperjuangkan kepentingan anggota dan bersikap profesional adalah dua 
hal yang tidak selalu sama.
Menegakkan citra profesi tidak harus dengan menutup mata terhadap 
kesalahan anggotanya. Esprit d' Corps harus diterjemahkan secara 
positif. Bukan salah atau benar, anggotaku harus dibela mati-matian. 
Siapapun yang mencemarkan citra profesi, apakah ia orang luar ataupun 
anggota sendiri, harus dikoreksi.  Kalau ada satu anggota yang merusak 
citra profesi dibela, maka seluruh profesi akan jatuh namanya. 
Masyarakat tidak percaya lagi pada profesi itu. Padahal pekerjaan 
dokter sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat (pasien). Di 
sisi lain, anggota yang baik akan ikut menjadi buruk karena melihat 
temannya yang buruk justru dibela. Bukankah menjadi buruk atau jahat 
lebih mudah daripada menjadi baik?

Salam,
KM


----Original Message----
From: [email protected]
Date: 06/04/2009 15:36 
To: <[email protected]>
Subj: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Malpraktek: 9 Tahun Perut Bocor, 
kesediaan dokter KM sbg saksi akhli

Begitulah dr. KM, bersaksi saja takut. Saya setuju sekali bahwa dalam 
masalah malpraktek ini, seorang saksi tidak harus memihak shg tak perlu 
takut (bisa mengganggu pertemanan, bisa musuhan, dsb)? 

Di mana posisi lembaga profesi semacam IDI? Seharusnya suatu lembaga 
profesi bersifat netral dan mengusahakan saksi akhli yang bisa diterima 
oleh kedua belah pihak.

Salam

Kirim email ke