Menyuruh masyarakat pergi ke kelurahan untuk mencheck apakah namanya sudah 
masuk dalam DPS menurut saya adalah hal yang sangat mustahil. Masyarakat banyak 
yang tidak peduli bahkan yang sengaja golput saja banyak. Apakah memungkinkan 
untuk mengumumkan DPS melalui media massa?
Powered by Telkomsel BlackBerry�

-----Original Message-----
From: hendi setiyanto <[email protected]>

Date: Sat, 11 Apr 2009 16:35:22 
To: FPK Kompas<[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] DPT dan Protes Parpol


Salam FPK,

Maaf bersumber dari luar Kompas.


                Mengapa Daftar Pemilih Amburadul?       
        
        
        
                INI tulisan dalam bentuk tanya jawab untuk mengikhtisarkan 
banyak orang yang tidak bisa memilih dalam pemilu kali ini:


  Mengapa daftar pemilih dalam pemilu kali ini amburadul?


Penjelasan terbaik adalah artikel yang ditulis Saudara Mundzar Fahman, mantan 
redaktur Jawa Pos yang kini jadi ketua KPU di Bojonegoro. Tulisan itu dimuat 
Jawa Pos,
1 April 2009. Dalam tulisannya itu, dia sudah memprediksi akan
terjadinya keruwetan seperti ini. Judul tulisan itu pun dipakai sekali
lagi di sini.


  Siapa yang salah?


Menurut tulisan itu, semua pihak bersalah. Tapi, yang paling
bersalah adalah DPR. Yakni, ketika DPR melahirkan UU No 10 Tahun 2008.
Penyelesaian UU-nya sendiri sangat terlambat/mepet. Isinya juga memberi
sumbangan keruwetan ini.


  Misalnya apa?


Menyebutkan bahwa sumber data pemilih harus menggunakan data
kependudukan dari pemda setempat. Itu berbeda dari pemilu yang dulu.
Yakni ketika petugas KPU yang melakukan pendaftaran tahap pertama.
Lalu, diumumkanlah daftar pemilih sementara. Bagi yang merasa belum
masuk daftar bisa mendaftarkan diri.


  Berarti, pemda juga salah?


Tentu saja ya. Terutama pemda yang kualitas dan sistem
administrasi kependudukannya jelek. Banyak data yang tidak lengkap.
Bahkan, menurut Mundzar, banyak pemda yang sangat telat menyerahkan
daftar tersebut, sehingga waktunya kian mepet.


  Tapi, kan disediakan waktu untuk pemutakhiran data?


Ya. Tapi, pemutakhiran data baru bisa berjalan kalau aparat KPU
di desa yang melakukan pemutakhiran. Tapi, sesuai UU yang dibuat DPR
(UU No 22/2007), aparat itu baru dibentuk enam bulan sebelum pemilu.
Jadi, ketika jadwal pemutakhiran data mestinya berjalan, aparatnya
belum ada. Sekali lagi DPR bersalah di sini.


  Mengapa partai-partai baru meributkan sekarang?


Karena partai-partailah yang mengendalikan DPR, seharusnya
partai-partai sudah tahu kemungkinan keadaan seperti itu. Karena itu,
seharusnya partai-partai aktif mengecek ketika KPU mengumumkan daftar
pemilih sementara (DPS). DPS tersebut diumumkan secara luas di
desa-desa. Bahkan partai-partai di tingkat kota/kabupaten juga dikirimi
daftar pemilih sementara itu.


  Apakah partai-partai peduli dengan DPS itu?


Menurut pengalaman Saudara Mundzar, partai-partai tidak ada
yang komplain. Berarti secara hukum partai-partai sudah menerima daftar
itu untuk dijadikan daftar pemilih tetap (DPT). Itu juga sesuai UU No
10 Tahun 2008 yang dibuat DPR. Seharusnya mereka ribut ketika masih
dalam bentuk DPS. Seharusnya partai menyebarkan DPS itu kepada aparat
partainya di tingkat lebih bawah. (redaksi)



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan 
http://kompas.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota
4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]
5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke