Penggelembungan?  Bagaimana caranya? Berarti ada orang yang 2 atau tiga kali 
nyontreng? Kok bisa? Apa jari yang milih tdk dicelup tinta pemilu atau tidak 
diperiksa apa sudah nyontreng atau belum? Kalau begitu apa fungsi saksi pemilu 
yang diwakili parpol?

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Agus Hamonangan" <[email protected]>

Date: Tue, 14 Apr 2009 02:02:47 
To: <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Merayakan Kemenangan Golput 2009


Oleh M FADJROEL RACHMAN
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/14/02573160/merayakan.kemenangan.golput.2009



Kinerja KPU yang tak profesional dan berubahnya sistem pendaftaran calon 
pemilih menghasilkan daftar pemilih tetap busuk "yang mencurigakan". Akibatnya, 
Pemilu 2009 mengalami cacat kepercayaan. DPT mengalami penggelembungan dan 
penggembosan sekaligus.

Menggelembung karena penggandaan dan menggembos karena jutaan pemilih tak 
terdaftar. Akibatnya, golput pun membengkak, baik karena yang sengaja enggan 
memilih maupun karena terpaksa tidak bisa mencontreng. Tidak mustahil angka 
golput untuk Pemilu Legislatif 2009 dapat mencapai lebih dari 30 persen.

Artinya, golput mengalahkan Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI-P, yang 
berdasarkan hitung cepat Lembaga Survei Indonesia diramalkan meraih suara 
nasional masing-masing 20,29 persen, 14,77 persen, dan 14,28 persen. Bila 
perhitungan nasional memasukkan suara golput, Partai Demokrat hanya meraih 14 
persen dari penduduk berusia 17 tahun ke atas, Partai Golkar dan PDI-P 
masing-masing cuma 10-an persen. Jadi, golput secara de facto memenangi Pemilu 
Legislatif 2009.

Hak konstitusional

 

Golongan putih adalah hak konstitusional, hak memilih untuk tidak memilih, yang 
dilindungi UUD 1945 Pasal 28E Ayat 2, Setiap orang berhak atas kebebasan 
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati 
nuraninya. Golput merupakan deklarasi perlawanan dan perjuangan yang tecermin 
dari wajah ganda golput, yaitu konfrontatif dan korektif. Melawan secara 
konfrontatif terjadi dalam rezim fasis-militeristik Soeharto-Orde Baru, 
sedangkan melawan dengan paduan korektif dan konfrontatif sekarang terjadi 
dalam ruang demokrasi yang dikuasai kekuatan politik-ekonomi soehartois-orbais.

Golput murni—bukan yang terpaksa—adalah salah satu cara untuk melawan 
ketidakadilan. Kakak beradik mahasiswa/i Hans Scholl dan Sophie Scholl serta 
Profesor Kurt Huber dari Universitas Muenchen, Jerman, ketiganya anggota 
kelompok Mawar Putih, mengatakan, "Kami tak bisa dibungkam." Tidak bisa 
dibungkam oleh ketidakadilan, ketiganya dihukum mati, tetapi hal ini memicu 
perlawanan terhadap rezim fasis-militeristik Adolf Hitler.

Sejak 1955 hingga 2009, jumlah golput terus meningkat meski alasan untuk golput 
berbeda. Bila golput dihitung dari pemilih yang tidak datang dan suara tidak 
sah, tercatat 12,34 persen (1955), 6,67 persen (1971), 8,40 persen (1977), 9,61 
persen (1982), 8,39 persen (1987), 9,05 persen (1992), 10,07 persen (1997), 
10,40 persen (1999), 23,34 persen (Pemilu Legislatif 2004), 23,47 persen 
(Pilpres 2004 putaran I), 24,95 persen (Pilpres 2004 putaran II). Pada pilpres 
putaran II, angka 24,95 persen setara dengan 37.985.424 pemilih. Sedangkan pada 
Pemilu Legislatif 2009, bila jumlah golput sekitar 30 persen atau dikalikan 
dengan DPT sesuai dengan Perppu No 1/2009 sebesar 171.265.442 jiwa, maka jumlah 
golput pada 2009 setara dengan 51.379.633 pemilih.

 

Memaksimalkan demokrasi

Pemilu Legislatif 2009 seolah berjalan mulus mewujudkan demokrasi prosedural 
dan substantif yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar seperti sipil, 
politik, ekonomi, sosial, budaya. Namun, sulit untuk mengharapkan parlemen yang 
dihasilkannya mampu menuntaskan kejahatan HAM dan KKN Orba yang diamanatkan 
oleh MPR. Perubahan sangat terbatas, apatisme warga akibat terampasnya hak-hak 
dasar demokrasi jutaan calon pemilih dalam DPT tidak mustahil akan kian 
meningkatkan jumlah golput murni pada Pilpres Juli 2009 dan Pemilu 2014.

Jika memang dapat dibuktikan bahwa ada "persekutuan" antara KPU dan 
pemerintah—dalam hal ini Departemen Dalam Negeri— untuk mengutak-atik DPT 
Pemilu Legislatif 2009, koalisi pemerintahan mendatang yang dipimpin oleh 
partai pemenang dapat dipertanyakan legitimasinya. Jika menjadi kekuatan yang 
absolut, baik di eksekutif maupun legislatif, dapat diperkirakan korupsi bakal 
dibiarkan (sekarang saja calon anggota legislatif yang diduga korupsi menolak 
dipanggil KPK dan tetap ikut pemilu), legislasi yang tidak melibatkan 
masyarakat, dan bermuara pada tirani mayoritas. Tanpa adanya check and balances 
yang memadai di parlemen karena lemahnya kubu oposisi, pemerintah akan 
semena-mena mengemban mandat rakyat.

Pilihan bagi masyarakat pada tahun 2014 tinggal dua: memberikan kesempatan 
kepada para caleg dan calon presiden muda dari kubu oposisi atau memboikot sama 
sekali pemilu. Dengan demikian, demokrasi akan berjalan lebih maksimal di 
Indonesia.

 

M Fadjroel Rachman Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan 
(Pedoman Indonesia)



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan 
http://kompas.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota
4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]
5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke