Oleh JOS DANIEL PARERA
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/17/03133694/ganti.rugi.dan.ganti.kerugian


Teringat saya akan dialog iklan kopi antara Asmuni dan istrinya ketika pelawak 
ini memberi makan burung peliharaannya. "Mas, kopi, Mas," kata istrinya 
beberapa kali, tetapi kurang diperhatikan Asmuni. Akhirnya, sang istri kesal 
dan mengatakan, "Nanti burungmu saya potong." Maka, menjawablah sang suami, 
"Kalau burung saya kamu potong, kamu rugi, dong." Nah, di sana tidak ada 
masalah ganti rugi atau ganti kerugian.

A Darussalam Tabusallam menulis surat pembaca di harian ini pada 27 Februari 
lalu berisi keberatan akan berita "Lumpur Lapindo: Cicilan Ganti Rugi Tidak 
Bisa Dinegosiasi". Ia berkeberatan akan penggunaan istilah ganti rugi karena 
dalam kasus Lumpur Lapindo terjadi proses jual beli. Pembayaran dilakukan dalam 
hubungan jual beli. Bahwa jual beli terjadi dan bukan ganti rugi adalah masalah 
Lumpur Lapindo. Penduduk yang kena musibah Lumpur Lapindo tetap dirugikan. 
Sebagian besar dari mereka dengan sebenarnya tidak mau pindah. Jadi, yah, minta 
ganti rugi yang tidak beruntung.

Ganti rugi telah menjadi konsep hukum. Ganti rugi adalah penggantian berupa 
uang atau barang lain kepada seseorang yang merasa dirugikan karena harta 
miliknya diambil dan dipakai untuk kepentingan orang banyak. Misalnya, untuk 
pembangunan jalan tol, gedung sekolah, kanal banjir (bukan banjir kanal), dan 
sebagainya. Kadang-kadang penggantian itu lebih mahal dan besar nilainya 
daripada harga sebenarnya. Oleh karena itu, pada suatu saat istilah ganti rugi 
hendak diubah dengan ganti untung. Rugi dan untung selalu diukur secara 
finansial dan bukan secara psikologis dan sosiologis.

Ketika mendapat tugas menyunting bahasa penulisan laporan BPK, saya pernah 
keliru. Salah satu hasil pemeriksaan keuangan BPK ialah pemberian rekomendasi. 
Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa bendaharawan atau pegawai negeri harus 
memberi ganti kerugian kepada negara. Ganti kerugian saya ubah dengan ganti 
rugi. Ternyata saya keliru.

Dalam undang-undang tentang BPK, terdapat definisi tentang ganti kerugian. 
"Ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang 
yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang 
telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai," demikian 
bunyi salah satu definisi dalam Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang 
Badan Pemeriksa Keuangan. Negara mengalami kerugian keuangan dan kerugian uang 
itu harus dikembalikan kepada negara/daerah.

Rakyat bisa meminta ganti rugi kepada negara. Rakyat pun akan memberikan ganti 
kerugian kepada negara karena negara mengalami kerugian akibat perbuatan warga 
negaranya, misalnya korupsi. Negara setelah menerima uang ganti kerugian pasti 
menggunakan uang ganti kerugian untuk kepentingan rakyat. Ini peringatan bagi 
peliput berita pemeriksa keuangan agar hati-hati dan teliti dalam memilih 
ungkapan sesuai dengan bahasa undang-undang yang telah disepakati.

Kita telah menerima warisan ungkapan rugi, ganti rugi, dan ganti kerugian 
karena kita memang perlu membedakan pikiran kita tentang rugi sesuai dengan 
pengalaman, misalnya rugi mengenai diri sendiri dalam bermain judi, rugi karena 
perbuatan orang lain kepada kita, dan kepada negara atau pemerintahan. Ternyata 
bahasa Indonesia mampu mengungkapkan pengalaman itu. Jadi, terimalah pengalaman 
kita tentang rugi, ganti rugi, dan ganti kerugian.

JOS DANIEL PARERA Munsyi

Kirim email ke