Oleh JOS DANIEL PARERA http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/17/03133694/ganti.rugi.dan.ganti.kerugian
Teringat saya akan dialog iklan kopi antara Asmuni dan istrinya ketika pelawak ini memberi makan burung peliharaannya. "Mas, kopi, Mas," kata istrinya beberapa kali, tetapi kurang diperhatikan Asmuni. Akhirnya, sang istri kesal dan mengatakan, "Nanti burungmu saya potong." Maka, menjawablah sang suami, "Kalau burung saya kamu potong, kamu rugi, dong." Nah, di sana tidak ada masalah ganti rugi atau ganti kerugian. A Darussalam Tabusallam menulis surat pembaca di harian ini pada 27 Februari lalu berisi keberatan akan berita "Lumpur Lapindo: Cicilan Ganti Rugi Tidak Bisa Dinegosiasi". Ia berkeberatan akan penggunaan istilah ganti rugi karena dalam kasus Lumpur Lapindo terjadi proses jual beli. Pembayaran dilakukan dalam hubungan jual beli. Bahwa jual beli terjadi dan bukan ganti rugi adalah masalah Lumpur Lapindo. Penduduk yang kena musibah Lumpur Lapindo tetap dirugikan. Sebagian besar dari mereka dengan sebenarnya tidak mau pindah. Jadi, yah, minta ganti rugi yang tidak beruntung. Ganti rugi telah menjadi konsep hukum. Ganti rugi adalah penggantian berupa uang atau barang lain kepada seseorang yang merasa dirugikan karena harta miliknya diambil dan dipakai untuk kepentingan orang banyak. Misalnya, untuk pembangunan jalan tol, gedung sekolah, kanal banjir (bukan banjir kanal), dan sebagainya. Kadang-kadang penggantian itu lebih mahal dan besar nilainya daripada harga sebenarnya. Oleh karena itu, pada suatu saat istilah ganti rugi hendak diubah dengan ganti untung. Rugi dan untung selalu diukur secara finansial dan bukan secara psikologis dan sosiologis. Ketika mendapat tugas menyunting bahasa penulisan laporan BPK, saya pernah keliru. Salah satu hasil pemeriksaan keuangan BPK ialah pemberian rekomendasi. Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa bendaharawan atau pegawai negeri harus memberi ganti kerugian kepada negara. Ganti kerugian saya ubah dengan ganti rugi. Ternyata saya keliru. Dalam undang-undang tentang BPK, terdapat definisi tentang ganti kerugian. "Ganti kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai," demikian bunyi salah satu definisi dalam Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Negara mengalami kerugian keuangan dan kerugian uang itu harus dikembalikan kepada negara/daerah. Rakyat bisa meminta ganti rugi kepada negara. Rakyat pun akan memberikan ganti kerugian kepada negara karena negara mengalami kerugian akibat perbuatan warga negaranya, misalnya korupsi. Negara setelah menerima uang ganti kerugian pasti menggunakan uang ganti kerugian untuk kepentingan rakyat. Ini peringatan bagi peliput berita pemeriksa keuangan agar hati-hati dan teliti dalam memilih ungkapan sesuai dengan bahasa undang-undang yang telah disepakati. Kita telah menerima warisan ungkapan rugi, ganti rugi, dan ganti kerugian karena kita memang perlu membedakan pikiran kita tentang rugi sesuai dengan pengalaman, misalnya rugi mengenai diri sendiri dalam bermain judi, rugi karena perbuatan orang lain kepada kita, dan kepada negara atau pemerintahan. Ternyata bahasa Indonesia mampu mengungkapkan pengalaman itu. Jadi, terimalah pengalaman kita tentang rugi, ganti rugi, dan ganti kerugian. JOS DANIEL PARERA Munsyi
