*Buletin Elektronik*    *www.Prakarsa-Rakyat.org*

*SADAR *

*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi*
* Edisi: 196 Tahun V - 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org*

------------------------------------------------------------------------

*MENGENAL SELUK-BELUK DEPORTASI*



*Oleh Darto Sangoro**


Munculnya cap /illegal/ bagi para Buruh Migran Indonesia (BMI)/Tenaga 
Kerja Indonesia (TKI) diakibatkan karena adanya penahanan paspor 
sehingga mereka menjadi tidak berdokumen. Penahanan paspor dan kontrak 
kerja terhadap BMI di negara-negara Asia yang menjadi tujuan BMI, justru 
dilakukan oleh /agency/ penyalur tenaga kerja di luar negeri. Hal ini 
masih terjadi karena peraturan pemerintah Indonesia yang tidak berpihak 
kepada BMI untuk melakukan kontrak mandiri.


Walaupun negara tujuan BMI di luar negeri tidak pernah mensyaratkan 
bahwa pengurusan kontrak harus lewat /agency/, namun pemerintah 
Indonesia memaksa BMI untuk tetap ditangani oleh /agency/, dan melarang 
kontrak mandiri.


Selengkapnya:
http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20196%20tahun%20V%202009.html


 

*[email protected] <http://www.prakarsa-rakyat.org>   *



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke