*Buletin Elektronik* *www.Prakarsa-Rakyat.org* *SADAR *
*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi* * Edisi: 196 Tahun V - 2009 Sumber: www.prakarsa-rakyat.org* ------------------------------------------------------------------------ *MENGENAL SELUK-BELUK DEPORTASI* *Oleh Darto Sangoro** Munculnya cap /illegal/ bagi para Buruh Migran Indonesia (BMI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diakibatkan karena adanya penahanan paspor sehingga mereka menjadi tidak berdokumen. Penahanan paspor dan kontrak kerja terhadap BMI di negara-negara Asia yang menjadi tujuan BMI, justru dilakukan oleh /agency/ penyalur tenaga kerja di luar negeri. Hal ini masih terjadi karena peraturan pemerintah Indonesia yang tidak berpihak kepada BMI untuk melakukan kontrak mandiri. Walaupun negara tujuan BMI di luar negeri tidak pernah mensyaratkan bahwa pengurusan kontrak harus lewat /agency/, namun pemerintah Indonesia memaksa BMI untuk tetap ditangani oleh /agency/, dan melarang kontrak mandiri. Selengkapnya: http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20196%20tahun%20V%202009.html *[email protected] <http://www.prakarsa-rakyat.org> * [Non-text portions of this message have been removed]
