3
ORANG PETANI UJUNG KULON 

KEMBALI
DITANGKAP APARAT 

   

Salam Perjuangan.... 

   

17 April 2009 shubuh hari, tepatnya pukul 03.00 WIB tiga (3)
orang petani ujung kulon ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor
Sumur-Pandeglang, Banten. Ketiga anggota Serikat Tani Ujung Kulon (STUK)
tersebut berasal dari Kp. Cikawung girang, Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang.
Penangkapan tersebut atas tuduhan warga menebang kayu di kawasan Taman Nasional
Ujung Kulon (TNUK), padahal menurut warga, kayu yang ditebang berasal dari
lahan garapan milik warga yang telah dikelolanya secara turun-temurun. Petani
yang ditangkap adalah : 

1. SALTA (22 thn) 

2. ENDANG (25 thn) 

3. RUSMA'IN (29 thn) 

   

Sebelumnya, pada tahun 2006 telah terjadi penembakan oleh
petugas Balai-TNUK yang menyebabkan 1 orang petani tewas ditembus peluru aparat
diatas tanah kebunnya sendiri. Peristiwa ini lalu menyebabkan
"huru-hara", dimana rakyat "mengamuk" dengan membakar
pos-pos jaga milik B-TNUK. Sedari peristiwa tersebut dilakukan rentetan 
penangkapan
terhadap petani Ujung Kulon. Konflik agraria yang terjadi di Ujung Kulon
dimulai ketika pada tahun 1984 dilakukan perluasan wilayah kawasan hutan yang
bersamaan dengan dirubahnya status dari Cagar Alam Ujung Kulon menjadi Taman
Nasional Ujung Kulon. Perubahan status yang diikuti dengan perluasan wilayah
kawasan hutan TNUK tersebut, menyebabkan beberapa kampung di beberapa desa
sekitar kawasan hutan TNUK "berstatus" sebagai wilayah kawasan TNUK.
Hunian dan lahan garapan warga (sawah/kebun) menjadi bagian dari kawasan hutan
TNUK. 

   

Dari peristiwa-peristiwa tersebut, sebenarnya sudah dilakukan
upaya mediasi konflik oleh Komnas HAM, yang diikuti Pemerintah Kabupaten,
Balai-TNUK, Pemerintah Desa, Masyarakat Ujung Kulon, Polres dan BPN Pandeglang.
Mediasi tersebut merekomendasikan dibentuknya Tim bersama untuk melakukan upaya
penyelesaian konflik, yang salah satunya dengan akan dilakukannya pengukuran
ulang tapal batas antara kawasan hutan TNUK dengan perkampungan dan lahan
garapan warga. Sampai sekarang rekomendasi tersebut belum dijalankan, karena
masih menunggu dikeluarkannya SK Bupati Pandeglang perihan Tim Penyelesaian
konflik tersebut. 

   

Abah Suhaya, ketua Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) menyatakan
bahwa, masyarakat ujung kulon yang tergabung dalam STUK akan membela anggotanya
yang tidak bersalah tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten, Balai-TNUK serta
Aparat Kepolisian Pandeglang untuk segera membebaskan ketiga warga yang
ditangkap. "Masyarakat sudah capek dengan konflik ini, jika tidak juga 
diselesaikan
dan penangkapan-penangkapan warga masih dilakukan, maka ketegangan di Ujung
Kulon mungkin saja akan terulang". Beberapa anggota Front Perjuangan
Pemuda Indonesia (FPPI-Pandeglang), saat ini sedang melakukan persiapan dan
konsolidasi di Ujung Kulon, pada hari senin besok direncanakan akan digelar
unjuk rasa oleh FPPI Pandeglang menuntut dibebaskannya 3 orang petani yang
ditangkap. 

   

Demikian Kronologis ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk
kepentingan perjuangan kita bersama dalam mengembalikan Kuasa Rakyat atas
tanah, air, udara dan segala sumber penghidupan di bumi nusantara ini. Semoga
Allah meridhoi perjuangan ini.. Amin... 

 MOHON DISEBARKAN....
 

   

   

Eman Sulaeman 

FPPI Pandeglang 

   

   

* Sumber keterangan: Abah Suhaya (sesepuh Desa Ujung Jaya /
Ketua STUK) 

                                 Rohman (Ketua RT Kp. Cikawung Girang) 

                                 Eman (warga Cikawung girang)       

  



      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke