*PERNYATAAN SIKAP*

*PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA*

*Nomor: 062/PS/KP-PRP/e/V/09*

*Menyikapi Tindakan Represif Kepolisian dalam Aksi Damai di Makassar*



 *Cabut UU BHP!*

*Bebaskan mahasiswa dan rakyat yang ditahan dalam aksi penolakan UU BHP!*

*Tindak tegas aparat kepolisian Sulawesi Selatan yang melakukan penyiksaan!*



  Salam rakyat pekerja,

Hari Pendidikan Nasional yang seharusnya menjadi momentum untuk kembali
mengingat cita-cita awal bangsa Indonesia untuk mencerdaskan rakyat
Indonesia, diwarnai dengan berbagai aksi mahasiswa yang menolak pemberlakuan
UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dengan diberlakukannya UU BHP, maka akan
semakin jauh cita-cita awal bangsa ini untuk mencerdaskan rakyatnya. Rakyat
Indonesia hanya akan menjadi *kuli-kuli yang tunduk kepada Neoliberalisme*.

UU BHP ini merupakan salah satu turunan kebijakan dari *General Agreement on
Trade and Service (GATS)* yang dahulu sempat diajukan oleh WTO. Artinya, UU
BHP memang diupayakan untuk meliberalisasi sistem pendidikan nasional dan
mengarahkannya kepada mekanisme pasar. Dampak dari liberalisasi pada sistem
pendidikan nasional akan menyebabkan tingginya biaya pendidikan di
Indonesia, karena setiap institusi pendidikan akan membebankan sebagian
besar biaya operasional pendidikan kepada orang tua murid. Artinya biaya
pendidikan di Indonesia akan terus meningkat dan menutup akses pendidikan
bagi orang miskin atau tidak mampu. Pendidikan hanya akan dapat dinikmati
bagi orang-orang yang memiliki kemampuan keuangan yang cukup atau mapan.

Untuk itu, peringatan hari pendidikan nasional pada tahun 2009 ini banyak
sekali diwarnai aksi-aksi mahasiswa dan rakyat pekerja lainnya untuk menolak
UU BHP. Namun reaksi yang diperlihatkan oleh pemerintah kapitalis melalui
aparat kepolisian menunjukkan keberpihakannya kepada para pemilik modal.
Hari ini aksi mahasiswa dan rakyat pekerja di Makassar yang menolak
pemberlakuan UU BHP harus menerima tindakan represif dari aparat kepolisian.
Bahkan sekitar 81 orang peserta aksi tersebut harus mendekam di Polwiltabes
Makassar. Sebelum dibawa ke Polwiltabes Makassar, para peserta aksi tersebut
harus menerima pukulan terlebih dahulu dari aparat kepolisian. Selain
pemukulan, diketahui mereka juga ditendang, diseret, tindakan brutal lainnya
untuk dibawa ke markas Polwiltabes Makassar.

Tindakan represif dan brutal dari aparat kepolisian menunjukkan bahwa aparat
kepolisian berupaya untuk melindungi kepentingan para pemilik modal.
Tindakan represif semakin sering digunakan oleh aparat kepolisian pada saat
masa krisis ekonomi finansial global yang merupakan kegagalan dari
kapitalisme untuk mensejahterakan rakyat pekerja di dunia. Dengan adanya
krisis ekonomi di dunia menunjukkan bahwa kapitalisme tidak dapat dijadikan
jalan untuk menuju kesejahteraan. Kapitalisme hanya akan membawa
kesengsaraan saja. Hanya dengan SOSIALISME lah, rakyat pekerja akan
sejahtera.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:

   1.

   Cabut UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) karena hanya akan
   mendiskriminasikan orang miskin untuk mengenyam pendidikan dan telah
   melenceng jauh dari cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
   2.

   Mengecam keras tindakan represif dan brutal aparat kepolisian Makassar
   dalam menindak aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa serta rakyat pekerja
   untuk menolak pemberlakuan UU BHP.
   3.

   Bebaskan para mahasiswa dan rakyat pekerja yang sampai saat ini masih
   ditahan di Polwiltabes Makassar.


Jakarta 4 Mei 2009

*
*

*Komite Pusat*

*Perhimpunan Rakyat Pekerja*


Ketua Nasional

 *(Anwar Ma'ruf)*


Sekretaris Jenderal

 *(Rendro Prayogo)*


 --

*___*****___*
Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai  Kelas Pekerja!

Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Gading Raya Gg. Gading IX No. 12, Pisangan Lama, Jakarta Timur
Phone/Fax: (021) 47881632
Email: [email protected] / [email protected] /
[email protected]
Website: www.prp-indonesia.org


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke