KPK tidak tergantung antasari, KPK harus jalan terus memberantas korupsi. tidak 
tebang pilih, tidak terima pesanan, & tidak main politik. kalau saja antasari 
dijadikan ketua KPK karena kepentingan politik tertentu, maka sayapun tidak 
yakin bisa benar memberantas korupsi. saling pegang "kartu mati" akan 
menghambat pemberantasan korupsi. jadi, kalau sudah tahu tidak "bersih" jangan 
pingin jadi orang pemberantas korupsi atau aparat penegak hukum lainnya. 
mending jadi selebritis.
benar atau tidak antasari terlibat sebagai otak intelektual pembunuhan, mohon 
POLRI & JAGUNG bekerja profesional dan tidak menjadikan moment ini sebagai 
"balas dendam."

salam sukses u POLRI & JAGUNG
www.hukumbisnis.co.cc


________________________________
From: Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 5, 2009 6:13:18 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Hikmah Kasus Antasari Azhar





Oleh Bambang Widjojanto
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/05/05/ 02544017/ hikmah.kasus. 
antasari. azhar

Sebagai orang nomor satu di KPK, segala sikap, perilaku, dan gerak-geriknya 
diperhatikan banyak kalangan.

Itu sebabnya saat rumor keterlibatan Antasari Azhar merebak menjadi sinyalemen 
dan perlahan kian terungkap terkait pembunuhan Nasrudin, Direktur PT Putra 
Rajawali Banjaran, banyak pihak makin penasaran dan sebagian menjadi shock..

Gile bener, belum genap satu hari Antasari menyatakan "saya tidak terlibat" 
kasus pembunuhan Nasrudin, keesokannya lembaga Kejaksaan Agung—tempat Antasari 
membangun karier puluhan tahun—justru mengumumkan, Antasari adalah salah satu 
tersangka dalam pembunuhan Nasrudin, dengan kualifikasi otak pembunuhan 
berencana. Kenekatan macam apa yang membuat Antasari melakukannya?

Apresiasi

Lepas dari salah tidaknya dan terbukti tidaknya Antasari dalam tuduhan 
pembunuhan yang akan diungkap dalam proses persidangan, ada beberapa hal yang 
perlu diapresiasi dan pelajaran penting yang bisa dipetik hikmahnya agar proses 
penegakan hukum senantiasa ditingkatkan.

Pihak penyidik dari kepolisian perlu diapresiasi karena telah membuktikan kerja 
profesional yang amanah dan tidak berpihak akan selalu membuahkan hasil dan 
kemanfaatan bagi pencari keadilan. Jika kepolisian bertindak serupa dan tidak 
berpihak dalam membongkar kejahatan pidana di Pemilihan Kepala Daerah Jawa 
Timur, dugaan keterlibatan money politics beberapa kandidat anggota legislatif 
dan menerima laporan Bawaslu atas berbagai pelanggaran pidana pemilu yang 
terjadi secara masif di sejumlah daerah pemilihan, citra dan kepercayaan 
lembaga kepolisian akan terus meningkat.

Tindakan kejaksaan juga perlu diapresiasi. Ini terkait dengan transparansinya 
untuk mengambil inisiatif guna memberitahukan kepada publik atas tindak 
pencekalan yang harus dilakukan guna merespons permohonan penyidik agar orang 
yang dituduh melakukan tindak pidana tidak melarikan diri. Kita perlu berupaya 
agar lembaga kejaksaan tidak diskriminatif sehingga tidak lagi terjadi 
anggotanya yang diduga terlibat memperjualbelikan barang bukti narkoba justru 
terkesan dilindungi.

Status

Terkait dengan kasus pembunuhan dan pada konteks kedua lembaga itu, perlu 
dilakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik, 
apa status hukum Antasari? Dalam jumpa pers, Kejagung menyatakan, Antasari 
dicekal selama satu tahun karena sudah ditetapkan sebagai tersangka otak 
pembunuhan oleh Mabes Polri. Surat yang diterima Kejagung menyatakan, Antasari 
telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/4), yang ditandatangani Kepala 
Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Pihak Antasari melalui kuasa hukumnya menyatakan, yang dipegang Antasari adalah 
surat panggilan Polri, bukan surat Bareskrim yang dikirimkan ke Kejagung yang 
digunakan untuk meminta pencekalan. "Antasari Azhar sudah menerima surat 
panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada Senin, sekaligus membantah 
berita bahwa yang bersangkutan sudah menjadi tersangka". Yang menarik, pihak 
kepolisian belum menjelaskan apa status Antasari dalam kasus itu.

Tindakan KPK juga perlu diapresiasi karena telah mengambil langkah proporsional 
dan meletakkan posisinya dalam keseluruhan kasus Antasari guna menjaga 
kepentingan lembaga. Pimpinan KPK menjelaskan, "Yang diketahui pimpinan KPK 
adalah salah satu surat panggilan kepada Pak Antasari sebagai saksi." Sedangkan 
untuk penyidikan, KPK menolak berkomentar karena yang berwenang adalah penyidik 
Mabes Polri. KPK tidak punya kapasitas menanggapi perkara ini. Pimpinan KPK 
juga sepakat menonaktifkan Antasari sebagai Ketua KPK dan memberikan jaminan, 
KPK akan terus menjalankan tugas dan kewenangan seperti biasa.

Langkah strategis

Apa yang sudah dilakukan KPK tampaknya sudah cukup. Namun, KPK dinilai perlu 
melakukan beberapa langkan strategis lain. Pertama, KPK harus memikirkan 
langkah lebih tegas untuk menunjukkan komitmen serius dan bertindak zero 
tolerance atas setiap sikap dan perilaku menyimpang sekecil apa pun dari unsur 
pimpinan KPK. Pasal 32 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 
tentang KPK menegaskan, pimpinan KPK diberhentikan bila menjadi terdakwa karena 
tindak pidana kejahatan. Itu sebabnya status Antasari harus diperjelas. Bahkan, 
Antasari dapat diberhentikan bila berhalangan tetap atau terus-menerus selama 
lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugas, sesuai dengan Pasal 32 
Ayat (2) Huruf d UU No 30/2002.

Kedua, KPK harus me-review untuk menegakkan kode etik dan perilakunya secara 
konsisten. Ada indikasi, keterlibatan Antasari terkait dugaan pidana terjadi 
saat sedang menjalankan hobi. Padahal, hobi itu pernah dilarang dalam kode etik.

Ketiga, KPK perlu melakukan revive menyeluruh, apakah tindakan Antasari terkait 
kewenangannya sebagai pimpinan. Hal ini merupakan isu amat krusial dan sensitif 
dan perlu dilakukan secara obyektif. Tujuannya agar tidak ada peluang sekecil 
apa pun unsur pimpinan KPK menggunakan kewenangan untuk melakukan perbuatan 
yang tidak sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangan itu.

Keempat, KPK dengan segala keberhasilannya mempunyai banyak "musuh" yang 
potensial menggunakan isu Antasari untuk "mendelegitimasi" kewenangan KPK serta 
"merusak" citra dan kepercayaan publik kepada KPK. Untuk itu, perlu dilakukan 
upaya untuk mengelola damage control agar citra dan kepercayaan publik atas KPK 
dapat senantiasa ditingkatkan.

Kelima, KPK seyogianya melakukan self control serta pembersihan atas segala 
sikap dan perilaku yang potensial menyimpang dari tujuan didirikannya KPK. Ada 
banyak suara miring yang perlu direspons dengan jujur dan elegan terkait 
obyektivitas KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Semoga kasus Antasari segera dibawa ke persidangan, dan lembaga penegakan hukum 
dapat mengambil manfaat atas kejadian itu..

Bambang Widjojanto Dosen Universitas Trisakti; Advisor Partnership dan Senior 
Lawyer di WSA Lawfirm







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke