Saya bukan ahli hukum tetapi pernyataan Pak Berty yang mengatakan AA terlalu cepat dinonaktifkan sama saja dengan argumentasi Komisi III DPR yang ingin memandulkan KPK. Kalau ternyata nanti AA tidak bersalah kan bisa direhabilitir. KPK kan harus jalan terus utuk memberantas korupsi? Masa karena kasus AA, KPK harus istirahat?
Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Berthy B Rahawarin <[email protected]> Date: Sat, 9 May 2009 06:00:11 To: <[email protected]>; Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Refleksi: Antasari, ISTANA, dan Staf Khusus Bidang Hukum Dear All, Pelbagai kalangan menghendaki hadirnya keadilan bagi korban Nasarudin dan keluarga dengan menemukan MOTIF dan pelaku sesungguhnya. Dari urai kasus seperti yang kita terima hingga kini dari KEPOLISISAN timbul ragu dan tanda tanya. Karena itu, kita ingin me-RENUNG-i dan me-RENANG-i labirin proses legal pidana yang dihadapi (mantan) Ketua KPK Antasari Anhar. Motif yang begitu (di-)sedernaha(-kan) dalam kasus yang disangkakan polisi kepada AA, menjadi pergunjingan. "Masakan, AA mempertaruhkan kariernya 'hanya' karena Rhani!". Menetapkan AA, seorang pejabat negara setingkat menteri, yang menjadi tersangka dari pihak kepolisian adalah proses luar biasa cepat, bak kilat menyambar. Itu yang umum dipergunjingkan. Tetapi, yang kurang dikritisi adalah percepatan pemberhentian AA, sebagai ketua KPK oleh Presiden SBY, dan karenanya memberi indikasi peran tidak maksimal kalau tidak dikatakan buruk pada kedudukan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana. Wimar Witoelar meski bukan orang hukum, memposisikan kasus AA kepada wartawan asing dengan mengatakan, bahwa kebenaran material dalam proses pidana AA hendaknya tidak hanya diuji dan didalami saat persidangan, tetapi bahwa dalam PROSES LEGAL (legal process), sudahlah sepantasnya seorang dengan kedudukan tinggi yang diatur UU, mutlak mendapat penanganan ekstra hati-hati oleh polisi sejak awal. Sikap Wimar Witoelar (bukan inisial WW, tapi oknum polisi) sepantasnya menjadi sikap dan nasihat (pendapat hukum) Staf Khusus Presiden Denny Indrayana kepada Presiden SBY. Sikap Denny Indrayana, meskipun bukan ahli pidana, melainkan ahli Hukum Tata Negara, mengganggu common-sence masyarakat luas, apalagi para praktisi dan ahli hukum (acara) pidana. Dengan terlalu dini membiarkan seorang pejabat tinggi negara setingkat Ketua KPK yang disandang AA, dengan proses legal yang tergesa-gesa dan dianggap prematur pada permulaannya, selanjutnya membiarkan AA tanpa penasihat hukum pada awal oleh pihak kepolisisan, semua menjadi pertanyaan yang teramat mengganggu. Pencintraan adanya tindak pidana oleh tersidik/tersangka pada proses awal lewat peliputan media dan elektonik sangat memonopoly proses yang fair, menjurus tindakan trial by the press. Kapolda DKI yang mengundang konferensi Pers, sementara AA masih sedang diperiksa pada saat yang sama, menjadi sesuatu yang perlu diperdebatkan. Penguatan citra kriminalis pada tersangka muncul bisa by accident, tapi ditengarai juga sebagai by design. Semua itu mendatangkan penilaian adanya rekayasa pidana pada kasus AA, tak terhindarkan. Situasi elitis itu hanya berbeda fisik dari situasi hukuman oleh massa atas seorang maling ayam, atau main hukum sendiri. Alinea di bawah adalah spirit yang sama di tingkat berbeda di negara hukum. Sebagai ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mestinya membatinkan spirit dari 'perlindungan hukum terhadap pejabat negara di satu pihak dan' azas persamaan warga-negara di depan hukum (equality before the law) di pihak lain. Intinya: Bagaimana kalau AA ternyata bukan pelaku pidana, sementara dia sudah terlanjur diberhentikan, bahkan meskipun sekarang bunyinya sementara. Segala 'jasa' AA, setelah Taufiqurahman,yang mengangkat popularitas presiden SBY sebagai 'pahlawan' melawan korupsi, dikriminalkan dalam cinta murah nan segitiga AA, Nasaruddin dan Rhani. Komentar beberapa orang 'penting' seputar kasus itu, seperti adik korban Nasarudin yang terus menerus tampil di media elektronik dan cetak, mengganggu suatu proses hukum yang fair. Tak ketinggalan wartawan sempat usil bertanya kepada Aulia Pohan, "Apakah menurut Anda, Antasari Anhar orang bersih?" Sambil berlari menghindar dari kejaran wartawan kedalam sebuah ruangan isolasinya, Aulia Pohan tegas menjawab "Kagak!" (maksudnya, Antasari Anhar bukan orang bersih). Denny Indrayana dan Istana Dari sumber KOMPAS, kita menengok ke belakang, satu cuplikan posisi tawar Denny Indrayana dan Istana. Pertengahan Agustus 2008, Denny mengatakan bahwa besan Presiden SBY itu pantas dijadikan tersangka kasus penggunaan dana YPPI yang mencapai Rp100 miliar. Alasan Denny, Aulia mengetahui proses aliran dana itu. Kini, setelah diangkat sebagai staf khusus presiden bidang hukum, jawaban Denny berbeda. "Sejak saya diangkat sebagai staf khusus presiden, memang banyak yang menanyakan komentar saya tentang bagaimana seharusnya status Aulia Pohan. Semua keputusan ada di KPK. Sekarang, saya tidak bisa lagi bilang yes or no (apakah Aulia selayaknya menjadi tersangka). Tidak tepat untuk mengatakan itu," ujar Denny kepada Kompas.com, Jumat (5/9). "Menurut Denny ketika itu, dengan alat bukti yang terungkap di persidangan, KPK bisa menindaklanjuti dengan memproses kasus itu secara professional. "Siapapun orangnya, KPK harus memperlakukan sama dan harus professional, " kata Denny dengan suara tenang dan tidak lagi dengan nada berapi-api. Awal September 2008, Denny resmi diangkat sebagai staf khusus presiden bidang hukum. Ia dikenal cukup vokal mengkritisi pemberantasan dan penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Denny pula yang mencetuskan empat episentrum korupsi, dan istana termasuk salah satunya..." Kekurang-hati-hatian Denny Indrayana sebagai Staf Khusus bidang Hukum Presiden SBY dalam labirin proses pidana Kasus Antasari-Nasarudin, dapat mendorong para penegak hukum lebih jauh berjalan membelakangi terang (transparancy), jalur (procedure), seyogyanya (fairness) menuju KEBENARAN MATERIAL (TRUTH) untuk suatu KEADILAN (JUSTICE). Ini semua datang dari terang dan hati seorang pesasihat hukum Presiden, ya Itana Rakyat berlindung. Dalil "Trias Politica", presiden tidak mengintervensi Legislatif-Yudikatif, benar adanya. Tapi suka tidak suka, surat pemberhentian AA yang terlalu dini, juga mengakanginya dari semua indikator konteks di atas. Jadi, di mana kita berpijak? Akal sehat dan hati yang tulus, kebijakan nan bajik. Hindari syak wasangka masyarakat akan adanya upaya membajak hukum. Dalam sejarahnya sendi negara hukum kita terus diuji. Terkadang dalam bentuk mitos, negara hukum oleh hukum alam atau karma. Mungkin bukan tergantung siapa presidennya, tapi bagaimana hukum ditegakkan di bawah suatu pemerintahan. Just believe or not. Belum lama kita membangun semangat "forget and forgive" akan kelamnya alur sejarah hukum (rimba) kita. Atau, kita benar-benar lupa "forgive", dan tetap hanya sampai "forget". Historia (suka akan kebajikan) memang bukan his-story (kisah dia) dengan sifat lupa kekelaman. Labirin hukum nan kelam, Denny."Konspirasi", kata Bang Wimar. wassalam, ex toto corde, Berthy B Rahawarin [email protected] Quo res cumque cadunt, semper stat linea recta. (Apa pun yang terjadi, senantiasa berdiri di garis lurus.) ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://epaper.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
