Resolusi Kongres Nelayan Tradisional Indonesia
Manado, 11 – 15 Mei 2009
Kami nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional
Indonesia yang terdiri dari perwakilan nelayan Sumatera Utara, Riau, Lampung,
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur,
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo telah melakukan serangkaian kegiatan pada Forum
Internasional Kelautan dan Keadilan Perikanan (FIKKP), 10 -14 Mei 2009 di
Manado, Sulawesi Utara, telah menyepakati dan menghasilkan resolusi sebagai
berikut :
a. Bahwa sejak rezim Orde Baru, nasib nelayan dan masyarakat pesisir
Indonesia senantiasa terpinggirkan. Program pembangunan yang dilakukan lebih
menitikberatkan pada persoalan pertanian dan pembangunan infrastruktur darat.
Nelayan dan masyarakat pesisir tidak menjadi sektor penting bagi program
pembangunan. Padahal faktanya, lebih dari 67% kabupaten/kota di Indonesia
merupakan kabupaten/kota pesisir atau yang berhadapan langsung dengan perairan
laut. Kenyataan lainnya, lebih dari 65% total penduduk Indonesia tinggal dan
menggantungkan hidupnya pada sumber daya pesisir dan laut;
b. Kami percaya bahwa kegiatan WOC (Word Ocean Conference) bukan sebuah
kegiatan yang memikirkan dampak perubahan iklim terhadap nelayan tradisional,
tapi lebih sebagai upaya untuk menggantikan media laut yang sebelumnya sebagai
aset masyarakat lokal, menjadi aset negara-negara industri, dan bahkan untuk
diperdagangkan;
c. Kami percaya bahwa proyek CTI merupakan proyek konservasi kacamata kuda
yang tidak memimikirkan keterkaitan wilayah CTI dengan wilayah tangkap nelayan
tradisional yang bisa dipastikan tidak akan mensejahterakan nelayan
tradisional. Proyek tersebut lebih sebagai upaya membersihkan diri
negara-negara maju diantaranya Amerika Serikat, yang belum menunjukkan
kesungguhannya untuk menurunkan produski emisi karbonnya ke atmosfer—yang
sesungguhnya menjadi substansi dari perubahan iklim;
d. Bahwa rezim SBY-JK, tidak lebih baik dari pada rezim-rezim sebelumnya.
Politik ekonomi yang dibangun oleh rezim ini masih merujuk pada watak dan corak
kepemimpinan yang anti rakyat, menghamba dan tunduk-tertindas pada kekuatan
pemodal dan sangat tergantung pada utang luar negeri dan dana-dana asing,
termasuk untuk kegiatan kelautan dan perikanan;
e. Bahwa rezim SBY-JK, telah dengan sengaja mempertontonkan keberpihakannya
kepada pemodal sekaligus anti nelayan melalui UU No.27/2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP-PPK). Dengan sertifikat HP-3 (Hak
Penguasaan Perairan Pesisir) pengurus negara memberikan keistimewaan pada
pemodal besar untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber-sumber kehidupan
nelayan dan masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
hingga lebih dari 20 tahun. Demikian sama halnya, dengan keberadaan UU
No.25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).
f. Bahwa politik konservasi laut yang dianut oleh SBY-JK, telah membatasi
akses nelayan untuk mengelola sumber-sumber kehidupan di wilayah laut dan
pesisir. Pendekatan konservasi laut yang bias darat, anti nelayan, dan syarat
utang luar negeri terbukti telah menyebabkan konflik yang merugikan kehidupan
nelayan baik berupa harta benda hingga korban jiwa. Kasus Taman Nasional Komodo
di Nusa Tenggara Timur (2003-2004); Taman Nasional Wakatobi di Sulawesi
Tenggara (2002-2007); dan Taman Nasional Bunaken di Sulawesi Utara (2001-2005)
adalah sejumlah konflik yang melibatkan aparat keamanan (TNI/POLRI), Balai
Pengelola Taman Nasional, dan di sokong oleh lembaga-lembaga konservasi
internasional seperti WWF, TNC, NRM dan CI;
g. Bahwa pemerintahan SBY-JK dengan sengaja membiarkan praktek-praktek
pembuangan limbah tambang dan industri (tailing) yang mengakibatkan tercemar
dan hancurnya sumber-sumber kehidupan nelayan di laut. Laut bukanlah tong
sampah bagi kepentingan industri;
h. Bahwa politik pembangunan yang dijalankan dewasa ini, masih menempatkan
perempuan nelayan sebagai sub-ordinat dari kepentingan pembangunan sektor
kelautan dan perikanan;
i. Bahwa politik adu-domba untuk memecah-belah kelompok nelayan dan
masyarakat pesisir melalui dana pemberdayaan masyarakat (community development)
yang berasal dari perusahan-perusahaan perusak lingkungan (seperti industri
tambang dan migas) telah memicu konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
dibanyak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia;
j. Bahwa konflik perikanan antara nelayan tradisional Indonesia berhadapan
dengan industri perikanan dan kapal-kapal asing semakin marak terjadi
akhir-akhir ini. Kasus nelayan tradisional di kabupaten Bengkalis propinsi Riau
melawan kelompok Jaring Batu/Jaring Dasar sejak tahun 1983 sampai sekarang,
dapat disebut mewakili konflik tersebut. Pemerintah pusat dan daerah terlihat
terus membiarkan konflik terjadi hingga menimbulkan korban jiwa dan material.
Setidaknya tercatat 5 (lima) orang nelayan tradisional telah tewas dalam
konflik ini;
k. Bahwa kami juga menilai politik klaim atas nama Nelayan Indonesia yang
senantiasa diterapkan pemerintah melalui organisasi seperti Himpunan Nelayan
Seluruh Indonesia (HNSI) selama ini, sama sekali tidak membawa manfaat yang
optimal bagi kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan
dan pesisir Indonesia;
l. Bahwa berdasarkan kesaksian, penilaian, dan fakta-fakta di atas, maka
Kami menuntut kepada pengurus negara:
Pertama, segera meningkatkan jaminan keselamatan serta kesejahteraan nelayan
dan masyarakat pesisir dengan menerapkan kebijakan ekonomi politik yang lebih
berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar nelayan dan masyarakat pesisir termasuk
aman dari ancaman bencana. Bentuknya nyatanya dapat dimulai dengan memberikan
asuransi keselamatan jiwa bagi seluruh nelayan tradisional Indonesia, termasuk
memenuhi akses informasi terkait waktu dan tempat penangkapan ikan, serta akses
permodalan;
Kedua, Segera merubah total seluruh kebijakan ekonomi politik untuk tidak lagi
menghamba pada kuasa pemodal serta tergantung pada utang luar negeri dari
lembaga-lembaga keuangan internasional yang selama ini membiayai proyek-proyek
kelautan dan perikanan di Indonesia, seperti Bank Dunia (World Bank) dan Bank
Pembangunan Asia (ADB); termasuk bantuan dari lembaga-lembaga konservasi
internasional seperti WWF, TNC, NRM, dan CI yang anti-rakyat dan justru
memperdagangkan sumber-sumber kehidupan nelayan;
1. Cabut UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
2. Hentikan pengkaplingan dan zonasi kawasan pesisir dan laut atas nama
Taman Nasional dan konservasi laut;
3. Hentikan program reklamasi pantai diseluruh wilayah Indonesia
4. Hentikan praktek perikanan ilegal (illegal fishing) di seluruh perairan
Indonesia;
5. Hentikan ekspansi industri pertambakan dan perikanan;
6. Hentikan pembuangan limbah tambang ke laut;
7. Hentikan eksploitasi sumberdaya pesisir dan laut, seperti pasir laut;
8. Hentikan tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap nelayan di seluruh
Indonesia;
9. Tingkatkan kualitas hidup perempuan nelayan untuk mendapatkan hak-haknya
atas pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir.
10. Berikan jaminan pendidikan gratis yang layak bagi nelayan dan masyrakat
pesisir
11. Cabut Keputusan Menteri Nomer 06 Tahun 2008 tentang pelegalan penggunaan
jaring Trawl
12. Lindungi hutan mangrove yang masih tersisa dari segala macam konversi
yang dilakukan oleh siapapun
13. Jaminan kesehatan bagi nelayan tradisional (ketersediaan fasilitas
kesehatan, dokter, dan paramedis)
Kami menyerukan seluruh nelayan tardisional di seluruh Indonesia untuk
bergabung dalam KESATUAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA sebagai wadah alternatif
perjuangan nelayan tradisional Indonesia.
Kami menyerukan kepada organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk terus
merapatkan barisan dan mengokohkan persatuan rakyat demi terwujudnya
kesejahteraan nelayan Indonesia.
Demikian resolusi nelayan dan masyarakat
pesisir Indonesia ini kami sampaikan.
Manado, 15 Mei 2009.
Hormat Kami
Presidium Nasional
1. Rustam, Kalimantan Timur
2. Sugeng Nugroho, Jawa Timur
3. Tajruddin Hasibuan, Sumatera Utara
4. Jul Takaliwang, Sulawesi Utara
5. Amin Abdullah, Nusa Tenggara Barat
[Non-text portions of this message have been removed]