apa yang bisa dilakukan oleh anggota milis ini untuk Prita? Saya ikut serta 
mendukung.

--- On Tue, 6/2/09, Agus Hamonangan <[email protected]> wrote:

From: Agus Hamonangan <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita: Saya Pengin Pulang...
To: [email protected]
Date: Tuesday, June 2, 2009, 4:54 PM











    
            
            


      
      Oleh Iwan Santosa dan Neli Triana



http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/03/ 06060599/ Prita.Saya. 
Pengin.Pulang. ...



Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk 
menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita 
Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail....



Berkerudung, dipadu celana jeans dan memangku dua bocah cilik berwajah ceria. 
Itulah sosok Prita yang dapat dilihat pengguna internet di seluruh dunia. Prita 
bukan sekadar sosok ibu rumah tangga di sebuah negara berkembang.



Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran 
berinteraksi di dunia maya. Sayang, kesadaran berinteraksi di dunia maya justru 
menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.



Sejak 13 Mei 2009, kehidupan Prita sebagai ibu dua anak balita sekaligus 
karyawan dicabut begitu saja. Semua berawal dari e-mail pribadi yang dikirim 
pada 15 Agustus 2008 berisi keluhan Prita atas layanan di Rumah Sakit Omni 
Internasional Alam Sutra, Tangerang.



"Tanpa pemberitahuan akan ditahan, saya dijemput petugas kejaksaan dan tidak 
diizinkan pulang kembali untuk berpamitan dengan anak-anak. Hingga kini 
anak-anak diberi tahu saya sedang sakit. Mereka tidak tahu ibunya dipenjara," 
kata Prita diiringi isak tangis saat ditemui di LP Wanita Tangerang, Selasa 
(2/6) siang.



Hari itu genap tiga minggu dia dibui karena dianggap melanggar Pasal 310 Kitab 
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana 
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE itu tidak main-main. Ibu rumah tangga penulis e-mail itu 
diancam penjara hingga enam tahun!



Benang kusut bermula dari tersebarnya e-mail pribadi itu yang akhirnya beredar 
luas di dunia maya. E-mail itu antara lain menceritakan pengalaman Prita yang 
merasa tidak mendapatkan informasi pasti atas pelayanan medis di RS Omni 
Internasional.



"Ada beda informasi mengenai hasil tes laboratorium saat dirawat di sana. Saya 
malah mengalami bengkak di tangan, muka, dan mata dan tidak sembuh setelah 
dirawat empat hari. Akhirnya keluarga memaksa saya dipindahkan, dirawat di 
sebuah rumah sakit di Bintaro," kata Prita menjelaskan awal persoalan, yang 
sebagian dituangkan di dalam e-mail yang dianggap bermasalah itu.



Merusak nama baik



Pengacara RS Omni Internasional Alam Sutra, Risma Situmorang, mengatakan, Prita 
telah merusak nama baik kliennya. Menurut Risma, RS Omni pernah meminta Prita 
menarik pernyataannya yang tertulis dalam e-mail dan beredar di beberapa 
mailing list. Namun, hal itu tidak dipenuhi Prita. Akibatnya, kliennya 
mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.



"Orang berhak menggunakan haknya, tetapi jangan sampai melanggar hak subyektif 
orang lain. Ini yang mendasari laporan pidana dan gugatan RS Omni kepada 
Prita," kata Risma.



Demi membela nama baiknya, selain mengajukan tuntutan hukum, manajemen RS Omni 
terpaksa membuat surat klarifikasi bantahan melalui dua surat kabar nasional, 
yaitu Kompas dan Media Indonesia, pada 8 September 2008. Klarifikasi itu secara 
spesifik menanggapi e-mail Prita yang dikirimkan ke beberapa teman pada 15 
Agustus 2008.



Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik 
dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran 
nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 
UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.



Selanjutnya, pada 11 Mei 2009, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan 
RS Omni. Putusan perdata menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan hukum 
yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan Prita membayar kerugian materiil 
sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 
100 juta untuk kerugian imateriil.



Prita, warga Vila Melati, Serpong, Tangerang, ini mengajukan banding dan akan 
kembali ke ruang sidang pada 4 Juni mendatang.



Hak paling dasar



Anggota Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi 
Manusia, Nur Kholis, saat mengunjungi Prita, menyatakan, persoalan antara Prita 
dan RS Omni kalaupun ada merupakan masalah hukum perdata. E-mail yang ditulis 
Prita merupakan bagian hak paling asasi seorang warga negara dan manusia di 
sebuah negara beradab.



"Kalau dianggap ada persoalan hukum, harus dibatasi pada ranah perdata. Yang 
lebih penting lagi, keberadaan e-mail adalah salah satu sarana untuk kebebasan 
mengemukakan pendapat bagi warga negara yang dilindungi konstitusi dan piagam 
HAM dunia. Tidak pada tempatnya tindakan hukum pidana dalam persoalan ini," 
kata Nur Kholis.



Nur Kholis menegaskan, kasus Prita bisa menjadi preseden buruk atas penegakan 
HAM dan demokrasi di Indonesia.



Aktivis blogger, Iwan Piliang, seusai mengunjungi Prita menyatakan, sudah ada 
15.000 dukungan di Facebook terhadap Prita. "Aturan yang dikenakan kepada Prita 
sangat bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di dunia. Undang-undang di 
Indonesia justru dibuat untuk menekan warga," kata Iwan Piliang.



Prita, ibu dari Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 
tahun 3 bulan), menunggu jalan panjang menanti ke mana "Pedang Damocles" 
diayunkan. Sejak ditahan, kedua anaknya kehilangan sentuhan ibu dan kini diasuh 
oleh ayahnya, Andri Nugroho, yang bekerja di perusahaan asuransi.



"Saya pengin pulang. Saya ingin dekat dengan anak-anak," kata Prita sambil 
terus terisak.



Prita yang dibui adalah potret kelas menengah yang diharapkan menjadi agen 
perubahan damai sebuah bangsa Indonesia yang konon sedang bereformasi. ...



Sumber : Kompas Cetak




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke