KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk
dukungan kita pada Prita Mulyasari.

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah
melakukan tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

1. Copy-paste email di bawah

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim

3. Kirimkan ke alamat [email protected] dan
[email protected] cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang,
Heribertus & Partners di [email protected]

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat
telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda
(jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email
ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.


Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi
dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!


= = = = = = = = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =

to: [email protected], [email protected]
cc: [email protected]

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien
RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui
Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari
Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah
ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International
tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan
menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah
melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan
KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International
tangerang agar:

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana
pada Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan
banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan,
memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang
meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik
pelayanan kesehatan bagi para pasiennya

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni
International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda
dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.


Hormat saya,


[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

= = = = = = = = = = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =

Kirim email ke