Calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono lagi-lagi membantah telah dan akan menjalankan ekonomi kapitalistik tapi beliau lebih memilih ekonomi jalan tengah.
(1). Jalan raya bebas hambatan yang dibebankan kepada rakyat yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah . (2). Apakah privatisasi 44 BUMN yang dimaksudkan oleh SBY sebagai ekonomi jalan tengah. 1.PT Asuransi Jasa Indonesia, 2.PT Krakatau Steel, 3.PT Bank Tabungan Negara, 4.PT Semen Baturaja, 5.PT Sucofindo, 6.PT Surveyor Indonesia, 7.PT Waskita Karya, 8.Bahtera Adiguna, 9.Barata Indonesia, 10,PT Djakarta Lloyd, 11.PT Sarinah, 12.PT Industri Sandang, 13.PT Sarana Karya, 14.PT Dok Kodja Bahari, 15.PT Dok & Perkapalan Surabaya, 16PT Industri Kereta Api, 17.PT Dirgantara Indonesia, 18.PT Kertas Kraft Aceh, 19.PT INTI, Virama Karya, 20.Semen Kupang, 21.Yodya Karya, 22.Kawasan industri Medan, 23.Kawasan industri Makassar, 24.Kawasan industri Wijaya Kusuma, 25.PT SIER, 26PT Rekayasa Industri, 27.Kawasan Berikat Nusantara, 28.Garuda Indonesia, 29.Merpati Nusantara, 30.Industri gelas. 31.PTB Inti, 32.Rukindo, 33.PT Perkebunan Nusantara III, 34.PT Perkebunan Nusantara IV, 35.PT Perkebunan Nusantara VII, dan 36.Virama Karya 37.BNI Persero, 38Adhi Karya (direncanakan rights issue), 39.Pembangunan Perumahan (melalui IPO), 40.Boma Vista, 41.PTB Inka, 42.Biramaya Karya, 43.PT Kraft Aceh, dan 44.Industri Kapal Indonesia. (3). Apakah menyerahkan kekayaan negara berupa kandungan Blok Cepu sebanyak 10,9 milyar barel kepada perusahaan asing (Exxon Mobile) yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah. (4).Pemberian izin konsesi 100 tahun untuk tambang minyak dan gas bumi serta mineral lainnya dan konsesi 100 thn untuk explorasi dan produksi, yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah (5). Apakah diizinkannya pihak asing menguasai asset BUMN hingga 100 persen dalam 5-10 tahun ke depan yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah (6). Diberikannya jaminan kebebasan oleh otoritas moneter Indonesia dalam proses transfer dana hasil keuntungan jaringan bisnis Internasional yang beroperasi disini tanpa ada lagi pembatasan jumlah dana yang keluar Indonesia yang dimaksud SBY sebagai Ekonomi jalan tengah. (7). Apakah menaikkan BBM sebanyak 5 kali, harga sembako yang menaik yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah. (8).Peningkatan jumlah kemiskinan yang kemudian dikapitalisasi untuk pemberian BLT, Raskin, kompensasi BBM, minyak tanah dan sebagainya yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah. (9). Menaikkan APBN tanpa menggerakkan ekonomi hingga hampir 1000 trilyun, tetapi tidak ada jalan, jembatan atau infrastruktur baru yang bertambah sehingga tidak mampu mendorong ekonomi riel atau kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan yang dimaksud SBY sebagai ekonomi jalan tengah. Jika target pertumbuhan ekonomi cuma 7 persen berarti tidak ada sikap ambisius/optimis dari pemerintah baik dari presiden maupun tim ekonomi. Padahal dengan pertumbuhan ekonomi yang cuma 7 persen(apalagi jika dibawah 7 persen), Indonesia hanya akan berjalan disatu titik tidak ada pergerakan, artinya tidak akan maju cepat. Bahkan pada akhir tahun 2014, Indonesia tetap menjadi negara termiskin. Apakah SBY lupa dengan pasal 33 UUD 1945. BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 UUD 1945 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
