hmhhh...
Beginlah jadinya jikalau ada UU dengan UU saling bertentangan. Memang ada Azas 
Lex spesialist. Kasus prita besar karena pihak kejaksaan memakai UU ITE, 
sedangkan pada BAP dipakai KUHP. Kedua-duang sama-sama benar.
Pritapun benar karena sebagai manusia dia kan berhak mengeluarkan pendapat.
jadi siapa yang salah

--- Pada Jum, 5/6/09, Agus Hamonangan <[email protected]> menulis:

Dari: Agus Hamonangan <[email protected]>
Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Memahami Pencemaran Nama Baik
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 5 Juni, 2009, 6:19 AM











    
            
            


      
      Oleh Eddy OS Hiariej



http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/05/ 02591439/ memahami. pencemaran. 
nama.baik



Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail 
pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional 
berjudul "Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang". (Kompas, 
4/6).



Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prita.



Berkaitan dengan belediging (penghinaan) sebagaimana termaktub dalam Pasal 
310-Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih tetap 
dipertahankan. Belediging ini bisa beragam wujudnya. Ada yang menista, termasuk 
menista dengan tulisan. Ada yang memfitnah, melapor secara memfitnah, dan 
menuduh secara memfitnah. Hampir di seluruh dunia, pasal- pasal yang terkait 
penghinaan masih dipertahankan. Alasannya, hasil penghinaan dalam wujud 
pencemaran nama baik adalah character assassination dan ini merupakan 
pelanggaran hak asasi manusia.



Pasal penghinaan



Bagi Indonesia, pasal-pasal penghinaan ini masih dipertahankan. Alasannya, 
selain menghasilkan character assassination, pencemaran nama baik juga dianggap 
tidak sesuai dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi 
adat dan budaya timur. Karena itu, pencemaran nama baik adalah salah satu 
bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdelicten.



Artinya, pencemaran nama baik sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan 
sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan 
santun. Bahkan lebih dari itu, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma 
agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah.



Ada tiga catatan penting terkait dengan delik pencemaran nama baik. Pertama, 
delik itu bersifat amat subyektif. Artinya, penilaian terhadap pencemaran nama 
baik amat bergantung pada orang atau pihak yang diserang nama baiknya. Karena 
itu, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh 
polisi jika ada pengaduan dari orang atau pihak yang merasa nama baiknya 
dicemarkan.



Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang 
berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh 
pelaku.



Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang 
dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan 
untuk membuktikan tuduhan itu.



Tiga catatan



Ada beberapa hal yang perlu dikemukakan terkait dengan kasus Prita Mulyasari 
yang dipenjara karena mengirim e-mail pribadi kepada teman-temannya berjudul 
"Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang".



Pertama, dilihat dari judul e-mail pribadi Prita, terkandung tuduhan, Rumah 
Sakit Omni Internasional telah melakukan penipuan. Tetapi, harus diingat, 
e-mail Prita bersifat pribadi dan ditujukan kepada teman-teman dekatnya. 
Artinya, Prita tidak bermaksud menyebarluaskan tuduhan itu kepada umum. Dengan 
demikian, delik penyebaran, sebagaimana disyaratkan dalam pencemaran nama baik, 
tidak terpenuhi. Kecuali, jika ada bukti kuat bahwa beredarnya berita itu 
karena perbuatan Prita.



Kedua, media yang digunakan Prita untuk menyampaikan kabar yang dianggap 
mencemarkan nama baik adalah dunia maya sehingga penggunaan Undang- Undang 
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi relevan. Pasal 27 Ayat 3 UU 
ITE menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak 
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya 
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan 
dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE menyatakan, 
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 3 diancam pidana penjara paling 
lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.



Catatan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE adalah 
tak ada definisi apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. 
Karena itu, untuk menentukan apakah telah dipenuhinya unsur pencemaran nama 
baik harus merujuk Pasal 310 KUHP.



Selain itu, ada disparitas ancaman pidana cukup besar antara ketentuan Pasal 
310 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Terhadap pencemaran nama baik, Pasal 310 
KUHP memberikan ancaman maksimum 9 bulan penjara atau denda tiga ratus rupiah. 
Bandingkan dengan ketentuan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang mengancam pelaku dengan 
pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.



Disparitas ancaman pidana seperti ini bersifat kriminogen di tengah 
profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia yang masih memprihatinkan. 
Sudah menjadi rahasia umum, pasal mana yang akan dijerat kepada tersangka dalam 
suatu kejahatan diancam lebih dari satu ketentuan pidana menjadi ajang 
negosiasi aparat penegak hukum dengan tarif-tarif tertentu.



Tiga syarat



Ketiga, terkait dengan penahanan Prita. Pada dasarnya ada tiga syarat penahanan 
berdasarkan Pasal 21 KUHAP, masing-masing adalah syarat subyektif, syarat 
obyektif, dan syarat kelengkapan formal.



Syarat subyektif adalah penilaian pribadi subyektif dari aparat penegak hukum 
yang terkait dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi 
perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat obyektif 
adalah penahanan hanya dilakukan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara 
5 tahun atau lebih.



Sementara syarat kelengkapan formal adalah surat penahanan yang berisi 
identitas tersangka dan uraian singkat tindak pidana yang dilakukan.



Dalam kasus Prita, jika Polri menjeratnya dengan Pasal 310-311 KUHP, kiranya 
dasar penahanan tidaklah relevan, mengingat penahanan itu tidak memenuhi syarat 
obyektif karena ancaman pidana dalam Pasal 310-311 KUHP di bawah 5 tahun 
penjara. Jika Prita dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU 
ITE, penahanan dapat dilakukan, tetapi tidak berarti harus ditahan sepanjang 
tersangka tidak memenuhi kekhawatiran aparat penegak hukum sebagai syarat 
subyektif penahanan.



Dengan melihat kondisi obyektif Prita dan dengan bersandar pada keadilan dan 
nurani, kiranya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi 
perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti dapat diabaikan sehingga 
tersangka tidak perlu ditahan.



Eddy OS Hiariej Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke