Yang saya herankan itu adalah Jaksa Penuntut Umum yang seorang wanita ternyata tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap sesama wanita dengan memaksakan dimasukkannya UU ITE yang kabarnya baru akan berlaku sekitar pertengahan th. 2010, yaitu 2 tahun sejak UU tersebut disahkan oleh DPR, sambil menunggu juklak penerpannya dari pemerintah dengan tujuan agar bisa segera menahan Ibu Prita. Pertanyaan dari Jaksa Agung adalah: Apa alasan JPU menggunakan UU ITE yang belum berlaku pada kasus Ibu Prita, padahal Ibu Prita bukanlah teroris yang perlu diwaspadai??? Ada kepentikan apa JPU ini terhadap penahanan Ibu Prita??? Apakah ada "pesanan" dari pihak tertentu agar Ibu Prita segera di tahan??? Semoga Jaksa Agung dapat mengungkap semua pertanyaan tersebut. Salam, Adyanto Aditomo
Dari: Agus Hamonangan <[email protected]> Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Hendarman: JPU Kasus Prita Tidak Profesional Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 4 Juni, 2009, 1:19 PM http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/04/ 1335052/hendarma n.jpu.kasus. prita.tidak. profesional. ... JAKARTA, KOMPAS.com â€" Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Prita Mulyasari tidak profesional ketika menerima berkas dari penyidik kepolisian. "Tadi pagi (Kamis, 4/6), saya sudah menerima laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya sikap tidak profesional, " katanya di Jakarta, Kamis. Jaksa Agung menyatakan sikap tidak profesional dari jaksa itu terjadi ketika JPU menerima berkas dari penyidik kepolisian yang ditindaklanjuti JPU bahwa berkas tersebut kurang pasal. "Kurang pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya. Kemudian, kata dia, pihak kepolisian menindaklanjuti usulan pasal tersebut, tetapi hal itu tidak disimpan di dalam berita acara pemeriksaan kepolisian.. Ia menambahkan, dengan dasar itu saja, dinyatakan berkas tersebut lengkap (P21) dan jaksa mengusulkan kepada jaksa tinggi agar dilakukan penahanan. Selain itu, menurut Hendarman, dari hasil eksaminasi sudah terlihat sikap tidak profesional jaksanya, yakni petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul berkas. "Sebetulnya, harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan," katanya. Ia menyatakan, hasil eksaminasi itu akan dikaji oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. "Sekarang masalahnya ketidakprofesionala n itu ada kepentingan atau tidak. Apakah jaksa memberikan petunjuk kemudian ditindaklanjuti dengan hanya di atas berkas," katanya. Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengatakan, pihaknya akan menyelidiki apakah jaksa punya kepentingan dalam perkara tersebut. "Itu yang sekarang sedang diperiksa, itu yang perlu waktu, tidak bisa secepat proses eksaminasi," katanya. Ia menambahkan, sikap tidak profesional itu bisa dipidana kalau benar dapat dibuktikan. "Untuk sekarang kami belum tahu. Sekarang sedang didalami inspeksi jajaran pengawasan," katanya. Seperti diketahui, Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di e-mail kepada teman-temannya. Namun, kemudian e-mail tersebut tersebar. Pihak rumah sakit yang tidak menerima sikap Prita Mulyasari kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Terhadap Prita Mulyasari, pihak kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Namun, saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Dengan dasar itulah, Prita Mulyasari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Tangerang. Namun, akibat tekanan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis ini. WSN Sumber : Ant ___________________________________________________________________________ Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang. http://id.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
