Masuk akal juga tapi aneh, sebagai dept yang memberikan ijin pendirian RS tapi tidak dapat memberikan sangsi kalau terjadi tindakan yang melanggar UU. Apakah sebagai sesama wanita dan ibu dari anak2x nya, secara pribadi tidak dapat menegur secara lisan atau tulisan? Saya khawatir (mudah-mudahan tidak) pernyataan ibu menteri semakin mendorong RS/dokter mengurangi/menutup komunikasi proaktif dengan pasien. Wong tidak ada sangsinya kok. Salam, Anton
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "[email protected]" <[email protected]> Date: Sun, 7 Jun 2009 11:16:24 To: <[email protected]> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita "Lawan" RS Omni Mas, yang nampaknya kurang memahami itu adalah menteri kesehatan kita. Juga ucapan bahwa ia tidak dapat menegur/menindak rumah sakit swasta, menunjukkan betapa naifnya dia tentang tugas dan wewenang seorang meneri kesehatan. Padahal setiap orang mau mendirikan rumah sakit harus mendapat ijin dari depkes. Dengan sendirinya kalau ada rumah sakit yang terbukdti menyimpang (apalagi misalnya membahayakan pasien), ia mempunyai wewenang untuk mencabut ijin itu. Begitu kan logikanya? KM
