http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/08/11502527/idi.hasil.laboratorium.hak.pasien

JAKARTA, KOMPAS.com — Prita Mulyasari dituding melakukan pencemaran nama baik 
terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang dan dua dokternya karena 
menulis e-mail kepada sejumlah orang yang berisi keluhannya terhadap rumah 
sakit itu. Prita mempertanyakan hasil pemeriksaan laboratorium yang pertama 
terkait jumlah sel darah merahnya (trombosit).

Pemeriksaan trombosit pertama, jumlah trombosit Prita berkisar 27.000. Namun, 
pihak RS tidak bersedia memberikan hasil tersebut karena pemeriksaan pertama 
itu tidak valid. Menurut pihak RS, hasil tervalid ada pada pemeriksaan kedua 
dengan jumlah trombosit 181.000.

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pasien memang sudah seharusnya 
mendapatkan hasil rekam medik yang paling valid. Namun, pasien juga berhak 
mendapatkan seluruh hasil rekam medik meski itu tidak valid. "Itu adalah hak 
pasien," ujar Wakil Ketua Umum I Pengurus Besar IDI Prijo Sidipratomo saat 
konferensi pers di Sekretariat IDI, Jakarta, Senin (8/6).

"Namun, biasanya pasien mendapatkan hasil paling valid. Saat kita bertugas, 
dokter biasa telepon untuk mengecek hasil laboratorium. Tapi dokter juga harus 
alert. Dokter harus kritis hasil itu masuk logika atau tidak," jelasnya.

Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga dan Public Relation IDI Hasnah Siregar 
menuturkan, dokter tak perlu takut jika hasil diagnosis atau pemeriksaan 
laboratoriumnya salah. Dokter, lanjutnya, harus berterus terang kepada pasien.

"RS secanggih itu, harusnya melakukan penilaian ulang dengan mengajak duduk 
bersama pasien dan keluarganya. Di rumah sakit itu kan ada komite medik. 
Seharusnya semua turun, ajak pasien dan keluarga. Pasien itu ingin kita jujur," 
terangnya.


BOB 



Kirim email ke