Dalam sebuah bukunya J.C Sproul, seorang teolog Calvinis, menulis - saya kira 
bukan pendapatnya pribadii :  "apabila hukuman seseorang lebih berat dari 
kejahatan yang  dilakukannya maka hukum telah menjadi alat kejahatan".
 
Dalam kasus Prita tampaknya pandangan masyarakat seperti itu. Apalagi 
Prita punya 2 anak kecil, yang seorang masih menyusu, dijebloskan ke dalam bui 
dengan ancaman hukuman 6 tahun, gara-gara hanya "curhat" melaui email. 
Keterlaluan.. ! begitu masyarakat luas menjerit dalam kegeraman yang 
meletup-letup.
 
Sebaliknya, bagaimana pula halnya dengan sikap masyarakat, termasuk Komisi 
IX DPR yang mendesak agar Depkes mencabut ijin RS Omni (kalau gugatan terhadap 
Prita ridak dicabut)?  Seandainya pencabutan itu benar-benar dilakukan, 
apakah hukuman  itu adil dengan kesalahan RS tersebut? Apakah kita masih 
menganut pandangan di atas tadi, bahwa hukuman yang lebih berat dari kesalahan 
maka hukum telah menjadi alat kejahatan?
 
Emosi orang banyak yang tidak terkontrol akan melahirkan "mob" dan dalam 
keadaan seperti itu soal keadilan yang sesungguhnya menjadi tidak relevan lagi. 
Yang ada hanya pembalasan, sekeras apapun pembalasan itu tetap dianggap 
setimpal. Begitulah keadilan versi "mob" yang bisa terjadi dalam bentuk 
"pendapat umum".
 
Mudah-mudahan hal seperti itu tidak terjadi.
 
 
sg
 
 
 
 
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke