Dalam sebuah bukunya J.C Sproul, seorang teolog Calvinis, menulis - saya kira
bukan pendapatnya pribadii : "apabila hukuman seseorang lebih berat dari
kejahatan yang dilakukannya maka hukum telah menjadi alat kejahatan".
Dalam kasus Prita tampaknya pandangan masyarakat seperti itu. Apalagi
Prita punya 2 anak kecil, yang seorang masih menyusu, dijebloskan ke dalam bui
dengan ancaman hukuman 6 tahun, gara-gara hanya "curhat" melaui email.
Keterlaluan.. ! begitu masyarakat luas menjerit dalam kegeraman yang
meletup-letup.
Sebaliknya, bagaimana pula halnya dengan sikap masyarakat, termasuk Komisi
IX DPR yang mendesak agar Depkes mencabut ijin RS Omni (kalau gugatan terhadap
Prita ridak dicabut)? Seandainya pencabutan itu benar-benar dilakukan,
apakah hukuman itu adil dengan kesalahan RS tersebut? Apakah kita masih
menganut pandangan di atas tadi, bahwa hukuman yang lebih berat dari kesalahan
maka hukum telah menjadi alat kejahatan?
Emosi orang banyak yang tidak terkontrol akan melahirkan "mob" dan dalam
keadaan seperti itu soal keadilan yang sesungguhnya menjadi tidak relevan lagi.
Yang ada hanya pembalasan, sekeras apapun pembalasan itu tetap dianggap
setimpal. Begitulah keadilan versi "mob" yang bisa terjadi dalam bentuk
"pendapat umum".
Mudah-mudahan hal seperti itu tidak terjadi.
sg
[Non-text portions of this message have been removed]