Siaran Pers

TEGAKKAN HAK PEREMPUAN, HAK ANAK DAN
KEBEBASAN BEREKSPRESI

 

[Jakarta,
10 Juni 2009] – Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan Berekspresi
menilai kasus Prita Mulyasari (32) yang dipenjara akibat Surat Pembacanya 
tentang perlakuan yang kurang nyaman di Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutera, Tangerang pada sebuah media yang berujung
gugatan pencemaran nama baik oleh RS yang bersangkutan adalah sebuah tragedi
kemanusiaan. Karena, Prita sebagai korban buruknya pelayanan RS, justru
dipenjarakan ketika dirinya menyampaikan keluhannya. 

Akibatnya,
dua puluh dua hari sejak 13 Mei 2009 silam, ibu dua anak Balita Khairan Ananto
Nugroho (3 tahun) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan) ini, menjadi
tahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang karena disangka mencemarkan
nama baik rumah sakit melalui Internet. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, 
Undang-Undang
Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman
maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kini, Prita masih
menyandang status tahanan kota sejak 3 Juni lalu.

Padahal
sebagai pasien dan konsumen, hak-hak Prita dijamin Undang-Undang, baik
Undang-undang Praktek Kedokteran maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, Prita tidak seharusnya ditahan hanya karena menuliskan surat
keluhan. Malah seharusnya, Prita mendapatkan pembelaan atas tindakan yang tidak
menyenangkan dari pihak Rumah Sakit.

Dari
tindakan sewenang-wenang ini, hak anaknya untuk menyusui dari Ibu, sebagai
bagian dari hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang telah
tercerabut, padahal hak ini pun telah diakomodir dalam sistem hukum Indonesia,
baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan, antara lain melalui ratifikasi
dan pengundangan Konvensi Hak Anak dengan Keppres No. 36 Tahun 1990, UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dsb. 

Lebih
dari itu, ada indikasi kuat kasus ini adalah sebuah bentuk pengalihisuan dari
substansi buruknya pelayanan kesehatan, menjadi isu pencemaran nama baik. 
Padahal,
ada banyak sekali kejanggalan dalam prosedur hukum yang merugikan Prita. Kini
semua seolah mau cuci tangan. Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan saling lempar
tanggung jawab. 

Untuk
itu, kami, Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan Berekspresi ingin
mendesak; Pertama, dalam penyelesaian kasus Prita, aparat penegak hukum 
sungguh-sungguh
menjalankan tanggung jawabnya untuk menegakkan hukum demi tercapainya keadilan,
dan bukan terjebak hanya bekerja berdasarkan ”book-rule” atau teks semata. 
Kedua,
Prita Mulyasari dibebaskan dari segala tuntutan, baik perdata maupun pidana. 
Ketiga,  pemulihan nama baik Prita, dan terakhir,
ganti rugi bagi Prita dan keluarga, fasilitas dan pemulihan trauma komperhensif
dengan pemerintah menyediakan kounselor dan psikolog bagi Ibu dan bagi
anak-anak yang sedang menyusui akibat penahanan yang terjadi terhadap ibunya.

Dan bersama dengan ini pula kami ingin
menyerukan agar: 


 Mereview  dan mengkritisi
     lahirnya UU yang prosesnya tidak partisipatif, terutama sesuai pasal 53,
     UU No 10, tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 
 Kepada kantor Kementerian terkait, termasuk Hukum dan HAM, Departemen
     Kesehatan dan juga Pemberdayaan Aparatur Negara, agar bergerak sinergis
     dalam pembuatan kebijakan yang pro masyarakat dan pro perempuan.
 Mendesak kepada aparat negara dan aparat penegak hukum, termasuk
     kejaksaan, kepolisian, kehakiman agar melihat implementasi UU yang
     berperspektif gender dan juga prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang
     terkait.
 Menegur kepada semua pimpinan Rumah Sakit atau lembaga kesehatan, agar
     meningkatkan pelayanan yang optimal dan transparan pada masyarakat,
     terkait hak pasien dan hak konsumen pada informasi dan data yang jelas.
 Mengajak  masyarakat untuk  memperjuangkan hak atas pelayanan publik
     dan juga hak akan kesehatan yang komprehensif, terutama untuk pelayanan
     kesehatan bagi pasien yang lengkap. Aspek ini bisa ditingkatkan dengan
     memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat dengan memastikan proses
     draft UU Kesehatan dan draft UU Pelayanan Publik yang sudah proses
     pembahasannya sedang dilakukan di DPR.
 Mengkritisi ulang keputusan Mahkamah Konsitutsi terkait Judicial
     Review terhadap UU ITE, terutama dengan melihat kembali pada poin
     kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat (UUD 1945) dan  Hak 
Konsumen (UU Konsumen). Kecenderungan
     misinterpretasi dari pasal-pasal 
     dalam UU ini dapat mengekang kebebasan berekspresi dan merugikan
     siapapun, yang kemudian berlanjut pada pengekangan hak azasi manusia, hak
     perempuan dan anak.


 

Semoga
persoalan kasus Ibu Prita menjadi preseden penting dalam menyoroti persoalan
perkara hukum yang terjadi di Indonesia. Masyarakat wajib peduli pada persoalan
dasar yaitu hak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, hak atas informasi
dan hak atas upaya untuk menyampaikan keluhan dan penyelesaian sengketa. Dalam
konteks pelayanan kesehatan tersebut, semua pihak harus bekerjasama bagi
pelayanan kesehatan dan informasi yang benar (semua departemen terkait).


Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan
Berekspresi

Yayasan Kesehatan Perempuan,
LBH Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika
(ANBTI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Institut Ungu, Institut Perempuan,
Bandung, Program Studi Pascasarjana Antropologi FISIP UI, Jurusan Hukum dan
Masyarakat FHUI, Sarah Serena SH.MH , LBH Bunga Seroja, PP Naysiatul Aisyiyah,
PP Pemuda Muhammadiyah, PP Ikatan Remaja Muhammadiyah, DPP Ikatan Pelajar
Muhammadiyah, Muhammadiyah Disaster Management Center, Hospital Preparedness,
Karyawan PP Muhammadiyah, Forum Perlindungan Anak Muhammadiyah, Pusat Kajian
dan Perlindungan Anak (PKPA), Fahmina-Institute Cirebon, Institut Studi Islam
Fahmina (ISIF) Cirebon, YLK Sulsel, Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel ,
Yayasan Bonto Langkasa, Yayasan Masagena, Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel,
Simpul Aspirasi Perempuan Sulsel, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel,
SP Angin Mamiri, LBH Apik Makassar, YAPPIKA, Center for Community Development
Education (CCDE), LBH APIK SEMARANG LBH APIK Jakarta, Gerakan Pemberdayaan
Suara Perempuan (GPSP), Koalisi NGO Peduli Anak dan Perempuan Nias, Kartini
Asia Network. 
Nama Individu: Ninuk Widyantoro, Sarah Serena, Olin Monteiro,
Titiana Adinda, Faiza Mardzoeki, Josh CR, R. Valentina Sagala, Jajang C. Noer 
(seniman), Theresia EE Pardede, Ika Ardina,
Setiati Rezeki, Rotandiko Sastroprawiro, Asriati
Rezeki, Welly Humaira, Ingrid
Maria Palupi Kansil, Rony Amdani, Ucu Agustin, Sisca
Nasastra Gafri, Lulu Ratna
(boemboe.org), Indah Dw
Nugraha, Fransisca Aditya Christie, Retha Dungga

 ===

Kunjungi blogku di:

http://titiana-adinda.blogspot.com

http://buku-buku-dinda.blogspot.com


      Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. 
Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke