Bung HS, anda bicara menurut yg anda tahu, dan saya apun bicara menurut apa yg saya tahu.Yang saya tahu pertama kali bertemu (seperti yg and bilang) kesan Mano adalah si pangeran bagaikan ksatria gentlemen, makanya Mano mau di ajak naik kapal pesiar bersama si pangeran bejat.
--- On Fri, 6/19/09, Harya Setyaka <harya.sety...@gmail.com> wrote: From: Harya Setyaka <harya.sety...@gmail.com> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: ADHIE MASSARDI Meluruskan Manohara dan Soal SBY To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Friday, June 19, 2009, 10:03 AM Bung Lanogan, Yg dibicarakan ini adalah hubungan intim pra-pernihakan mereka; 2 tahun lalu. Kejadian Umroh dst terjadi setelah mereka menikah Bung. 1.Bung HS, anda bicara menurut apa yang anda tahu,dan saya juga bicara menurut apa yang saya tahu. Pertama kali Mano bertemu, Mano mendapat kesan pangeran bagaikan ksatria gentlemen, makanya Mano mau diajak naik kapal pesiar, ternyata di kapal pesiar si pangeran bejat memperkosa Mano, setelah kejadian itu pandangan Mano berubah dan tidak mau ketemu si pengaren bejat lagi. Kalo emangg Mano doyan, knp mesti menolak bertemu si pangeran bejat..????? Doyan koq menolak bertemu..???? Apa kalau suami-istri yang telah resmi menikah juga masih masuk dalam kategori pemerkosaan? (honest question). 2. Pertanyaan jujur anda sebaiknya anda tujukan kepada seorang istri yg tidak mau berhubungan intim dengan suaminya tetapi dipaksa secara kekerasan, apakah menurut si istri itu permerkosaan atau tidak. Kalau anda bisa menyimpulkannya itu bukan permekosaan berarti anda sok tahu! dari sekian istri saja belum tentu satu suara tentang ini, oleh karena itu anda tidak berhak menyimpulkan sendiri kemudian kesimpulan anad harus diterima semua orang. Dalam hal ini kalau ada yg menyimpulkan itu bukan pemerkosaan itu terserah yg bersangkutan,tidak jadi soal, nah kalo bagi Mano itu permekosaan kenapa anda keberatan kalau itu pemerkosaan bagi Mano.?? Kurang kerjaan! Mungkin saya salah, yg saya baca mereka berdua pertama kali bertemu 2 tahun lalu. Mereka berhubungan intim. Lantas ini yang di-klaim sebagai pemerkosaan. Kalau memang demikian, mengapa menunggu 2 tahun? Mengapa pula menikahi si pemerkosa? 3.Menunggu 2 tahun karena Mano belum cukup umur untuk menikah. Menurut saya setiap orang tua yg waras di dunia ini akan memilih menikahkan anak gadisnya dengan seorang laki-laki meskipun laki-laki itu yg memperkosa anak gadisnya. Menurut saya, hanya orang tua yg kurang pikiran yg mau membalas dendam kepada laki2 yg memperkosa anak gadisnya, memenjarakannya misalnya, digebukin sampai babak belur atau lebih si laki2 mati daripada anak gadisnya menikah denganlaki2 yg memperkosanya. Kalo anda mendengar ibu Mano, keributan ini terjadi karena ibu Mano tidak boleh bertemu anaknya, bahkanmelalui telpon juga tidak bisa, sementara si ibu sudah tahu kalau anaknya mendapat perlakuan kasar, seandainya si pangeran bejat tidak melarang Mano berhunguan denga ibunya tentu keributan ini tidak terjadi, TETAPI SEBALIKNYA kalau dibiarkan bisa berhubungan tentu kebusukan kerajaan kelantan dari Malingisa akan terbongkar! Anda bisa ngerti kan..? Semenjak berhubungan intim, lalu pertemanan tetap berlanjut toh? Kalau demikian, ini diperkosa apa doyan? 4. Hubungan tetap dilakukan karena memang si pangeran bejat mau menikah dgn Mano tapi hrs menunggu sampai usia Mano mencukupi. Setelah menikah Mano tinggal bersama sipangeran bejat di Malingsia tetapi krn diperlakukan kasar Mano kabur dan tidak mau ke malingsia, akhirnya dibuatlah skenario umroh itu agar Mano bisa dibawa ke Malingisa. Lha, kalo emang Mano doyan kenapa pula si Mano harus di bohongin utuk membawanya ke Malingsia..haa!!!??? (bedakan pemerkosa dengan laki-2 buaya... pemerkosaan ada unsur paksaan,.. laki-2 buaya beraksi dengan modus rayuan/persuasi, belum tentu ada kekerasan / koersif). 4. Pemerkosa intelek (menggunkana otak) adalah membujuk( naik kapal pesiar misalnya)/persuasi/memberikan angin surga, setelah itu kalau tidak mau ya diperkosalah.. tapi tetap aja pemerkosaan toh..!!!?? Anyway.. Pak Bodo benar., yg lebih pantas mengkoreksi adalah si Manohara sendiri. Yg bisa kita lakukan adalah menguji konsistensi antara alat bukti, kronologi dan penuturuan masing2 yg terlibat. Pemerkosaan tentu bisa dibuktikan dengan adanya pemaksaan fisik. Minimal pakaian yang disingkap secara paksa tentu akan meninggalkan bekas koyakan; ini barang bukti yang bisa membuktikan apakah ada unsur paksaan dalam hubungan intim tersebut. Sekarang sepertinya sudah mulai clear kasusnya. Visum yang ditunggu-tunggu sudah dilakukan; sehingga sudah terbukti bahwa terjadi kekerasan terhadap Manohara. Dan menurut Manohara (saksi korban) yang melakukan kekerasan tersebut adalah si Pangeran yang telah menikahinya. Maka proses pidana sudah bisa dimulai. Karena peristiwa kekerasan terjadi di wilayah hukum Malaysia, maka proses hukum pun dilakukan disana oleh penegak hukum disana pula. KBRI, sebagai perwakilan RI di Malaysia tentunya wajib memfasilitasi. Bung Lanongan, tentunya kita paham perbedaan antara nasionalisme dan nasionalisme sempit. Tentunya kita bela si Manohara ini ketika keterangan/penutura nnya sudah didukung oleh bukti-2, dan sekarang sudah. Salam, -K-