Kasus lewat " Email " sudah
Kasus lewat " Facebook " sudah
Kasus lewat " Milis " belum ada yah ...?
wah yg sering nulis lewat millis .....yg biasanya galak .....mesti dikurangi .
yang terlalu kritis . protes , dan kritik ....perlu hati-hati.
yang biasanya maki2 dan menohok kanan kiri ...juga hati2.
saya juga perlu hati2 kasih saran..
wah ...susah juga yah..
salam
ed
-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Asep Kurniawan
Sent: 01 Juli 2009 20:20
To: [email protected]
Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Merasa Dihina Melalui FB Lapor ke
Polisi
Hehehe, padahal tulisan wall di fb bisa di-delete aja. Tapi kalo udah
marah, ya susah juga kali yee...
________________________________
Dari: Agus Hamonangan <[email protected]
<mailto:agushamonangan%40yahoo.co.id> >
Kepada: [email protected]
<mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com>
Terkirim: Rabu, 1 Juli, 2009 19:42:36
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Merasa Dihina Melalui FB Lapor ke Polisi
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/01/ 04254676/
.merasa.dihina. melalui.fb. lapor.ke. polisi
Bogor, Kompas - Fely FJ Karnoris (18) dan ibunya, Noni (39), melaporkan
Ujang Romansyah (18) ke Polres Kota Bogor dengan sangkaan melakukan pencemaran
nama baik melalui jejaring sosial Facebook. Polisi berencana memanggil terlapor
pada Kamis (2/7), yang diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Saat ini baru saksi pelapor yang kami periksa dan ambil keterangannya,
sedangkan saksi terlapor sudah kami kirim surat panggilan untuk kami periksa
Kamis depan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris
Irwansyah, Selasa kemarin.
Menurut Irwansyah, Fely dan Noni berdomisili di Sumurwangi, Tanah
Sareal, Kota Bogor, sedangkan Ujang adalah warga Cilebut, Sukaraja, Kabupaten
Bogor. Fely dan Ujang sebelumnya berteman dan masing-masing punya akun di
Facebook.
Tanggapan keluhan
Berdasarkan keterangan Fely, lanjut Irwansyah, Ujang dalam dinding akun
Facebook-nya memasang keluhan pribadi mengenai kondisi diri dan hubungan
percintaannya yang tidak ada kemajuan. Pesan dalam dinding Ujang tersebut
mendapat kiriman tanggapan dari sejumlah teman-teman di Facebook, termasuk dari
Fely.
"Selain memberi saran umum melalui dinding, Fely juga mengirim saran
pribadinya melalui inbox (kotak pesan) antara mereka berdua. Ternyata, ada
tanggapan balasan pada dinding Facebook Fely dari Ujang, yang isinya dinilai
oleh Fely melanggar harga diri dan mencemarkan nama baiknya. Alasannya
tanggapan balik dari Ujang dapat dibaca oleh seluruh teman Facebook Fely," kata
Irwansyah.
Sebelum melapor ke polisi, Fely sudah menghubungi Ujang dan bertemu
langsung dengan Ujang. Menurut Fely, tidak ada niat baik dari Ujang untuk
menyelesaikan persoalan tersebut.
Bahkan, Ujang malah mengatakan bahwa yang mengirim pesan ke dinding
Fely melalui dinding Ujang adalah pacar Ujang, yang marah dan tidak senang atas
saran-saran yang diberikan oleh Fely kepadanya.
Noni sendiri turut melaporkan Ujang karena dalam pesan yang dikirim ke
dinding Fely juga menyebut-nyebut ibu kandung Fely tersebut tidak cakap dalam
mendidik Fely.
"Fely dan Noni melaporkan hal itu kepada kami dengan sangkaan Ujang
telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronika jo Pasal 310 dan 311 KUHP, yang intinya
pencemaran nama baik," kata Irwansyah. (RTS)
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com <http://id.mail.yahoo.com>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]