Calon pemilih yang belum memiliki kesempatan, atau sedang di dalam perjalanan 
akan memperoleh hak-hak politiknya. Syaratnya adalah mendaftar terlebih dahulu, 
dan kemudian dibolehkan memilih pada jam terakhir. Bagus juga, sebab tentu 
harus ada mekanisme pengendali, dan juga diperlukan prosesur khusus agar 
peluang penyalah-gunaan diperkecil.
 
  
 
 
-- On Mon, 7/6/09, Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id> wrote:


From: Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] KTP atau Paspor Bisa Digunakan
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Monday, July 6, 2009, 10:28 PM








http://indonesiamem ilih.kompas. com/read/ 2009/07/06/ 18133265/ KTP.atau. 
Paspor.Bisa. Digunakan.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara 
yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih 
dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan 
demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK, Senin (6/7), atas pengajuan permohonan oleh 
Refly Harun dan Maheswara Prabandono untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat 
(1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden. Pasal-pasal ini hanya 
membolehkan pemilih yang terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak politiknya 
pada tanggal 8 Juli mendatang.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan sejumlah 
syarat yang menyertai calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Calon 
pemilih yang menggunakan KTP atau paspor harus mendaftar terlebih dulu dan 
menunjukkan kartu keluarga atau sejenisnya.

"Penggunaan KTP yang berlaku hanya dapat dipakai di TPS yang berada di RT/RW 
sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya," ujar Mahfud. Selain itu, calon 
pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya bisa mencontreng dalam rentang 
waktu satu jam sebelum batas operasional TPS habis.

KOMPAS.com Caroline Damanik

















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke