Salam,  

Ini berita, lagi-lagi urusan pembodohan, maaf, di mata saya. Hingga hari ini 
Departemen yg mengurusi tak pernah tegas mensosialisasikan pengertian dasar 
blogger itu bedanya dengan burger apa.

Blogger adalah sosok pembuat konten bagi medium komunikasi online di blog.

Jadi, dia produser konten; bukan tukang copy paste, bukan pula astik 
berkegiatan offline, karena produksinya ada di online, jadi dia bukan cuma klub 
kumpul2.

Nah yang diproduksi apa, ISI PERMNYATAAN; garis, warna, foto, suara, musik, 
tulisan. Untuk itu blogger yang baik, haruis membangun ciri khas sendiri 
sehingga pesan (isi pernyataan sampai ke komunikan)

Lah  yg diributin etik, wong kode etik online ada kok. Bukannya lebih 
bermartabat mensosialisasikan pengertian dasar, memotivasi meproduksi konten, 
MBOK ya... berpikir untuk membuang pikiran joroki rakyat  urusan menakuti kyat 
melulu, lebih gila aturan dibuat pakai uang rakyat.... AMBOI BIYUNG!

Wassalam,
IP
--- On Tue, 7/14/09, Agus Hamonangan <[email protected]> wrote:

From: Agus Hamonangan <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Blogger Indonesia Perlu Kode Etik
To: [email protected]
Date: Tuesday, July 14, 2009, 11:36 AM











    
            
            


      
      http://tekno. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/14/ 15571754/ 
blogger.indonesi a.perlu.kode. etik



JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan jumlah blogger yang semakain banyak dan makin 
diperhitungkan sebagai media baru, kode etik blogger dirasa perlu. Hal tersebut 
akan membuat aktivitas nge-blog makin nyaman dan sehat.



Tidak jarang tulisan di internet termasuk di dalmnya blok dipermasalahkn 
sebagai bentuk pencemaran nama baik seperti kasus Prita yang mana ia sempat 
dipenjara karena dituduh menyebarkan nama baik melalui email. Untuk melindungi 
hak-hak blogger maka dirasa perlu Kode Etik Blogger Indonesia.



"Saya paham betul kasus Prita menciptakan kekhawatiran bagi para blogger maka 
perlu kode etik," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Telematika 
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Cahyana Ahmadjayadi saat jumpa 
pers di Depkominfo Jakarta, Selasa (14/7).



Lebih lanjut ia menyarankan supaya para blogger segera menyusun kode etik 
blogger sehingga mereka mempunyai hak secara aktif mengisi blognya. Dengan 
demikian tidak bisa dijerat dengan UU NO 11/2008 tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 yang menyinggung pencemaran nama baik, 
yang mana dengan pasal ini Prita dijerat.



"Sehingga aktivitas seperti chatting atau email jadi aman," papar Cahyana. 
Menurutnya, sampai saat ini kabarnya para blogger masih mendiskusikan soal kode 
etik ini.



"Sekalipun anggotanya (blogger) cair bukan asosiasi, tetap saja kode etik ini 
dibutuhkan," tutur Cahyana.



Lebih lanjut, Cahyana yang datang untuk acara persiapan Pesta Blogger 2009, 
juga mengingatkan bahwa pesta blogger menjadi sebuah forum yang mana kebebasan 
menjadi platform-nya. "Namun kebebasan itu berbasis tanggungjawab, " tegas 
Cahyana.



ONE




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke