Saya siap jadi moderator debat. Siapa tahu   bisa terpilih jadi Moderator Debat 
Capres pada Pemilu Presiden 2014. 

salam,
Muslimin


--- Pada Sel, 14/7/09, Mari Bela Dokter Rudy Sutadi 
<maribeladokterrudysut...@yahoo.com> menulis:

Dari: Mari Bela Dokter Rudy Sutadi <maribeladokterrudysut...@yahoo.com>
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tantangan Debat Terbuka Untuk Wirawan Adnan SH, M 
Assegaf SH, dan Dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH
Kepada: forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 14 Juli, 2009, 4:56 PM











    
            
            


      
      Tantangan

Debat / Konfrontasi Terbuka

Untuk

Wirawan Adnan SH, M. Assegaf SH, dan Dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH

 

 

Assalamualaikum

Wr.Wb.,

 

        1. Sehubungan dengan surat Bapak Wirawan Adnan, SH, yang bersama-sama 
dengan Bapak M. Assegaf, SH merupakan kuasa dari Dr. Lucky Aziza Bawazier 
SpPD-KGH, dengan Surat Kuasa Maret 2008.

        2. Yaitu surat bernomor 51/AWA-SAA/VI/ 2009 tertanggal 18 Juni 2009, 
yang ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan, dimana isinya sungguh sangat 
tendensius dan  mendiskreditkan saya.

        3. Maka dengan ini, saya Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, yang merupakan 
korban fitnah dari isi surat tersebut, mengajukan tantangan untuk melakukan 
Debat / Konfrontasi Terbuka. Yang lebih baik lagi bila diliput secara luas oleh 
media massa cetak dan elektronik, sehingga dapat disaksikan oleh seluruh 
masyarakat tentang mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah..

        4. Tantangan ini saya ajukan, oleh karena telah sering sekali 
surat-surat fitnahan senada semacam itu dilayangkan ke berbagai pihak, dan yang 
terakhir adalah surat tersebut di atas.

        5. Kalau memang anda sekalian adalah gentlemen/gentlewom an, maka 
jangan hanya berkirim surat secara sembunyi-sembunyi kesana-kemari, tapi mari 
kita secara terang-terangan beradu argumentasi dan beradu fakta dalam Debat 
Terbuka.

        6. Kalau memang anda sekalian adalah pihak yang benar, maka anda 
sekalian tidak akan takut untuk menerima/memenuhi tantangan ini.

        7. Demikian tantangan ini saya ajukan, saya tunggu jawaban anda 
sekalian.

        8. Hanya kepada ALLAH sajalah saya bertawakkal.

 

Wassalamualaikum

Wr.Wb.

 

Jakarta, 06

Juli 2009..

 

 

Dr. Rudy

Sutadi, SpA, MARS

 

Tembusan:

-       Presiden RI -       Kapolri -       Ketua MKEK 

-       Wapres/Capres Jusuf Kalla -       Kapolda Metro Jaya -       Ketua 
PAPDI 

-       Capres Megawati -       Direskrimum Polda Metro -       Ketua Pernefri 

-       Menteri Kum&Ham RI -       Harda Bangtah Polda Metro -       Ketua 
Perdogi 

-       Dirjen Pemasyarakatan -       Renakta Polda Metro -       Ketua IDAI 

-       Kalapas Cipinang Jakarta -       Ka Divisi Propam Polri -       Komnas 
HAM 

-       Ketua MA -       Ketua PERADI -       Komnas Perempuan 

-       Ka PN Jaktim -       Dewan Kehormatan PERADI -       Kontras 

-       Ka PN Jaksel -       Menkes RI -       YLBHI 

-       Jaksa Agung RI -       Ka RSCM -       Ustadz Abu Bakar Baasyir 

-       Ka Kajati -       Kabag Penyakit Dalam -       Irjen Pol. Saleh Saaf 

-       Ka Kajari Timur -       Kasubag Nefrologi -       Media Massa Cetak 

-       Ka Kajari Selatan -        Ketua IDI -       Media Massa Elektronik 

Jakarta, 03 Juli 2009.

 

Kepada :              

        1. Yth. Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

        2. Yth. Bapak Wakil Presiden H.M. Jusuf Kalla

        3.  Yth. Calon Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri 

 

Hal : Mohon Perlindungan Hukum

 

 

Dengan Hormat, 

 

Saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, saat ini menjalani hukuman penjara

selama total 13 (tiga belas) tahun sejak 10 September 2004, atas 3 (tiga)

perkara yang dituduhkan oleh mantan istri saya (saat itu masih istri), yaitu Dr.

Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang saat ini adalah staf di FKUI/RSCM, Bagian

Ilmu Penyakit Dalam, Sub Bagian Ginjal dan Hipertensi, juga sebagai Sekretaris

PDRI (Perempuan Demokrat Republik Indonesia).

 

Dengan kasusnya adalah sebagai berikut :

 

1.       Pasal

351 dan 406 KUHP, divonis selama 2 (dua) tahun

2.       Pasal 263 dan 264 KUHP, divonis selama 6 (enam)

tahun

3.       Pasal

372 dan 374 KUHP, divonis selama 5 (lima)

tahun

 

Kezhaliman terhadap saya tidak

berhenti pada 3 (tiga) kasus ini saja.  Seharusnya pada tanggal 28 April 2009 
saya sudah bisa menjalani

asimilasi, tetapi terhambat karena mantan istri saya kembali melaporkan saya ke

Polda Metro Jaya, sehingga saat saya masih menjalani pidana penjara di LP

Cipinang Jakarta , saya kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tidak

tanggung tanggung 3 (tiga) laporan baru kembali dituduhkan kepada saya. Tiga

laporan terbaru ini adalah sebagai berikut:  

 

4.       Pasal

310 dan 311 KUHP, sudah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan/Pengadila n (sudah P21)

tentang pencemaran nama baik di Majalah Trust. Isi berita antara lain: 
pembobolan

rekening BNI milik saya oleh Dr. Lucky, perselingkuhan Dr. Lucky dengan

supirnya (Fikri Salim alias Kiki), adanya aparat yang membekingi Dr. Lucky

5.       Pasal 310 dan 311 KUHP, masih dalam proses,

tentang pencemaran nama baik di suratkabar Media Indonesia. Isi berita yaitu

tentang pembobolan rekening BNI milik saya oleh Dr. Lucky.

6.       Pasal

277 dan 378 KUHP, masih dalam proses, penipuan asal-usul (dituduh mengaku

pribumi padahal Cina)

 

Ironis sekali pada perkara ke-6 saya dituduh memalsukan asal-usul

dimana pihak pelapor (mantan istri saya yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier,

SpPD-KGH) mengatakan bahwa sebenarnya saya bukan orang pribumi (Warga Negara 
Indonesia asli) tetapi keturunan CINA. 

 

Saya berharap Bapak/Ibu bisa membantu saya untuk menghentikan

kezhaliman ini, menegakkan keadilan dan kebenaran dan menghentikan fitnah yang

terus menerus dialamatkan kepada saya. 

 

Bukan itu saja, selama lebih dari 5 (lima) tahun ini saya tidak pernah

dipertemukan dengan kedua anak saya. Saya mohon Bapak/Ibu untuk memfasilitasi

pertemuan dengan anak saya  yaitu Abdul

(Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra) dan Ammar (Muammar Amin Dyckyputra).

 

Oleh karena itu, saya mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum.. Untuk

gambaran kasus saya, dengan surat ini saya lampirkan kronologis singkat. Saya

sungguh sangat berharap bisa bertemu secara langsung dengan Bapak/Ibu,  agar 
dapat memberi penjelasan detail

permasalahannya. Untuk itu mohon sudilah kiranya berkenan menjenguk saya di LP

Cipinang Jakarta. Atau jika oleh karena kesibukan Bapak/Ibu, yang sangat bisa

saya maklumi, maka saya mohon sudilah kiranya dapat menerima kehadiran istri 
saya

(yang sekarang/saat ini) untuk menghadap Bapak/Ibu, yaitu Arneliza Anwar, SE,

yang bisa dihubungi pada handphone nomor 081288902000.

 

 

Hormat kami,

 

 

 

 

Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS

Istri (saat ini): Arneliza Anwar, SE. HP 081288902000

 

 

 

KRONOLOGIS  SINGKAT  PERMASALAHAN  

ANTARA  DR. RUDY SUTADI, SpA, MARS DENGAN

DR. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD-KGH

Perkara Pertama:

-       26

Agustus 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan puluhan preman

menyerbu KID-Autis (Klinik Intervensi Dini Autisme) di Jl. Otista Raya No.82,

Jakarta Timur, tempat saya menangani pasien-pasien autisme. 

-       Semua

karyawan, terapis, pasien, orangtua pasien diusir. Barang-barang diangkuti,

AC-AC dicopoti.

-       Kemudian

saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) datang ke lokasi karena ditelpon oleh 
karyawan.

-       Sesampainya

di lokasi, saya langsung dimaki-maki, diludahi, dan dipukuli

-       Saya

kemudian melapor ke Polres Jakarta Timur. Tapi anehnya Dr. Lucky melapor ke

Polda Metro Jaya, dan mengaku justru dirinyalah yang dianiaya, sedangkan

luka-luka yang ada pada saya dikatakan karena saya terpeleset dan terkena

pecahan kaca.

-       Tanggal

10 September 2004 saya ditahan di Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penganiayaan

dan perusakan.

-       Padahal

Klinik tersebut sedang saya renovasi, tetapi direkayasa dengan dikatakan

dirusak/perusakan (ruko tersebut milik kakak dari Dr. Lucky, yang disewa dengan

nama Dr. Lucky)

-       Saksi-saksi

dari Dr. Lucky adalah para premannya. Sedangkan karyawan saya diancam agar

tidak memberi kesaksian

-       Di

persidangan, salah satu preman membelot dari Dr. Lucky, dia katakan bahwa

sebenarnyalah Dr. Rudy yang dipukuli, sedangkan Dr. Rudy sama sekali tidak

memukul. Tetapi dengan mudah saja hakim mengenyampingkan kesaksian preman

tersebut dengan mengatakan dalam Putusannya bahwa “Saksi tidak berkualitas

karena memberi keterangan yang berbeda dengan BAP” (padahal justru kalimat

putusan dari majelis hakim inilah yang bertentangan dengan KUHAP). Selain itu,

preman tersebut memberi kesaksian bahwa Dr.. Rudy sama sekali tidak melakukan

perusakan tetapi renovasi, terbukti pada lantai dua yang sudah bagus, dan lebih

bagus dari sebelum direnovasi.

-       Perkara

pertama ini divonis 3 tahun 8 bulan, kemudian turun menjadi 2 tahun pada

putusan Mahkamah Agung.

 

Perkara Kedua :

 

-       Saat

saya ditahan di Polda Metro Jaya, saya di-BAP untuk laporan kedua dari Dr.

Lucky.

§  Direkayasa bahwa saya menyuruh Mahdi Saleh

melakukan pemalsuan buku/akte nikah, dan Dr. Lucky tidak tahu tentang adanya

buku/akte nikah tersebut (direkayasa bahwa baru tahu Maret 2004), sedangkan Dr.

Lucky sendiri menginginkan nikah siri yang merupakan kebiasaan di orang Arab.

Padahal, Lina (adik kandung Dr. Lucky) menikah dengan KUA, padahal notabene

suaminya adalah orang asing warganegara Jordania  

-       Padahal

lainnya :

§  Mahdi Saleh adalah orang kepercayaan Dr. Lucky

§  Mahdi Saleh yang mengurus pernikahan, penghulu

dan surat-surat

§  Saya serahkan ke Mahdi Saleh semua surat ijin

saya numpang menikah di Jakarta Pusat (domisili Dr. Lucky) dari domisili saya

(di Jakarta Timur) dan keterangan bahwa saya belum pernah menikah

§  Buku/akte nikah disimpan oleh Dr. Lucky, tapi

dikatakan baru tahu Maret 2004

§  Dr. Lucky telah menggunakan berkali-kali

buku/akte nikah tersebut untuk:

·      Mengurus paspor bayi pertama yang melekat pada

paspor Dr. Lucky

·      Membuat visa untuk perjalanan ke Amerika

·      Membuat visa umroh

·      Membuat akte kelahiran anak pertama dan kedua

·      Membuat akte palsu anak kedua, yaitu menuakan

usia supaya bisa masuk play group Al Azhar

·      Dua kali menggugat cerai

-       Perkara

kedua ini saya divonis maksimal yaitu 6 tahun, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi

dan Mahkamah Agung

 

 

Perkara Ketiga :

 

-       Saya

dituduh menggelapkan uang PT Jakarta Medika, yang sebenarnya hanya perusahaan

pura-pura (fiktif, di atas kertas saja) sekedar untuk pengurusan ijin Rumah

Sakit JMC (Jakarta Medical Center), notabene uang tersebut berasal dari

rekening pribadi saya

-       Saya

mengambil uang dari rekening PT Jakarta Medika sebesar Rp.251juta

-       Uang

tersebut saya ambil karena rekening bersama kami (Dr. Rudy dan Dr. Lucky)

dikosongkan dan ditutup oleh Dr. Lucky, dan dananya dialihkan ke rekening 
pribadi

Dr. Lucky, setelah terjadi pertengkaran, sehingga saya kesulitan keuangan

-       Setelah

hubungan membaik, Dr. Lucky minta uang tersebut dikembalikan dan dia juga akan

mengembalikan keuangan seperti semula

-       Karena

itu saya transfer ke rekening Dr. Lucky sebesar 100juta, dan dibelikan TV

Plasma sebagai hadiah ulangtahunnya, dan Mobil Terrano sebagai hadiah lebaran.

-       Total

uang yang kembali ke Dr. Lucky adalah Rp.425 juta, sehingga lebih besar dari

yang dituduhkan saya gelapkan (Rp.251 juta)

-       Tetapi

jaksa dan hakim mengenyampingkan dan tidak ingin melihat fakta tersebut

-       Perkara

ketiga ini  saya divonis maksimal yaitu 5

tahun, dan saya tidak mengajukan banding

 

Laporan Keempat (10 Agustus

2005) :

 

-       Saya

dituduh melakukan penggelapan asal-usul, yaitu mengaku pribumi padahal Cina

-       Digunakan

pasal 227 dan 378 oleh Polda Metro Jaya, yang sama sekali tidak ada hubungannya

atau tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut

 

Laporan Kelima (23 Agustus

2005) :

 

-       Saya

dituduh mencemarkan nama baik Dr. Lucky

-       Pengacara

saya melaporkan Dr. Lucky ke Polda Metro Jaya karena Dr. Lucky membobol rekening

tabungan saya di BNI 46 dengan laporan palsu bahwa buku tabungan saya hilang

-       Hal

ini dimuat oleh Media Indonesia, tanpa setahu saya dan saya tidak mengenal

wartawan tersebut

-       Kemudian

Dr. Lucky melaporkan saya melakukan pencemaran nama baiknya

 

Laporan Keenam (24 Maret 2008) :

 

-       Sudah

dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (sudah P21), tidak lama lagi akan disidangkan

-       Saya

dituduh mencemarkan nama baik karena pemuatan kisah saya di Majalah Trust

-       Isi

berita antara lain: pembobolan rekening BNI milik Dr. Rudy oleh Dr. Lucky,

perselingkuhan Dr. Lucky dengan supirnya (Fikri Salim alias Kiki), adanya

aparat yang membekingi Dr. Lucky

-       Padahal

sumber berita tersebut adalah pengacara saya waktu itu, yaitu Bapak Zulhendri

Hasan

-       Wartawan

Majalah Trust tersebut pernah datang ke LP bersama pengacara saya, tapi saya

menolak pemuatan tentang perkara saya, dan saya utarakan bahwa Dr. Lucky pasti

akan melaporkan saya melakukan pencemaran nama baik seperti halnya pemuatan di

Media Indonesia tersebut di atas. Kemudian wartawan tersebut hanya mewawancara

tentang kegiatan saya di LP Cipinang

-       Waktu

itu Bapak Zulhendri Hasan datang menemui saya dalam rangka membicarakan surat

saya ke bapak Wiranto, yang sesuai anjuran Bapak Zulhendri setelah bertemu dan

berbincang dengan Bapak Jendral (Purn) TNI-AD Wiranto, dan Bapak Letjen (Purn)

TNI-AD Suaidy Marasabesi



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke