Bung Popo,
 
Jawabannya sederhana saja: Pemerintah harus melindungi para pemilik modal.
Maka itu siapapun yang berani mengganggu para pemodal, baik modal asing maupun 
modal nasional, tetap harus disingkirkan dari Bumi Pertiwi ini.
Saya gak tahu ini namanya apa, soalnya kalau dibilang ini merupakan praktek 
Neolib, lha katanya UUD'45 yang sudah di koreksi itu katanya juga Neolib.
Bingung saya jadinya.
Mungkin hal ini bisa ditanyakan ke MK, karena MK bisa punya pendapat lain soal 
UUD'45 pasal 33, dimana Penguasaan Sumber Air Bersih oleh Asing sehingga 
membuat masyarakat tidak memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan Air 
Bersih, ternyata menurut MK itu sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam 
UUD,45 pasa 33.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Kam, 16/7/09, popo <popop1...@yahoo.com> menulis:


Dari: popo <popop1...@yahoo.com>
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Seputar Penulis Surat Pembaca dihukum enam bulan
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 16 Juli, 2009, 1:20 AM


  



Kembali kepada topik berita seputar penulis surat pembaca dihukum enam 
bulan,yang inti persoalannya adalah keluh kesah karena merasa dirugikan ( kasus 
antar Bp.Aseng, Ibu Winny versus PT.Duta Pertiwi.
Timbul pertanyaan:

1) Mengapa Polda tdk memproses laporan Bp.Aseng dan Ibu Winny tetapi 
menerbitkan surat perhentian proses penyelidikan dan PT.DP memproses ke 
pengadilan sehingga terjadi tuduhan pencemaran nama baik.

* Apa alasan seseorang mengajukan sebuah ketidakpuasan keluh kesah di surat 
kabar sehingga menjadi kasus "seolah-olah" penulis adalah seorang yang 
melakukan tindak pidana.
* Apa motif PT. DP sehingga benar-benar "panas" untuk memperlanjut masalah ini. 
Apakah kasus ini mirip juga dengan arogansi RS . Omni? Krn tdk suka adanya 
saran pendapat di kotak saran?
*POLDA melakukan penghentian proses penyelidikan? Berdasarkan apa?
*Mengapa hakim menolak saksi korban ? Mengingat ini delik aduan?
*Sejauh inikah peradilan di tanah air kita ? Apakah kontrol power yang berkuasa 
masih tercermin
dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya?
*Sebaiknya komplain yang santun seperti apa? Belajar dari kasus Ibu Prita, 
dls..."Perlukah reformasi komplain?"Karena kita bisa "disunat kebebasan 
berpendapat" , walaupun kita sudah melakukan dengan santun"

Mohon tanggapan rekan-rekan yang dapat memberi masukan.

Salam Saskia
http://pustakaarist oteles.blogspot. com//
http://aaristoteles .blogspot. com//

















      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke