Bung Popo, Jawabannya sederhana saja: Pemerintah harus melindungi para pemilik modal. Maka itu siapapun yang berani mengganggu para pemodal, baik modal asing maupun modal nasional, tetap harus disingkirkan dari Bumi Pertiwi ini. Saya gak tahu ini namanya apa, soalnya kalau dibilang ini merupakan praktek Neolib, lha katanya UUD'45 yang sudah di koreksi itu katanya juga Neolib. Bingung saya jadinya. Mungkin hal ini bisa ditanyakan ke MK, karena MK bisa punya pendapat lain soal UUD'45 pasal 33, dimana Penguasaan Sumber Air Bersih oleh Asing sehingga membuat masyarakat tidak memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan Air Bersih, ternyata menurut MK itu sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD,45 pasa 33. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Kam, 16/7/09, popo <popop1...@yahoo.com> menulis: Dari: popo <popop1...@yahoo.com> Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Seputar Penulis Surat Pembaca dihukum enam bulan Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 16 Juli, 2009, 1:20 AM Kembali kepada topik berita seputar penulis surat pembaca dihukum enam bulan,yang inti persoalannya adalah keluh kesah karena merasa dirugikan ( kasus antar Bp.Aseng, Ibu Winny versus PT.Duta Pertiwi. Timbul pertanyaan: 1) Mengapa Polda tdk memproses laporan Bp.Aseng dan Ibu Winny tetapi menerbitkan surat perhentian proses penyelidikan dan PT.DP memproses ke pengadilan sehingga terjadi tuduhan pencemaran nama baik. * Apa alasan seseorang mengajukan sebuah ketidakpuasan keluh kesah di surat kabar sehingga menjadi kasus "seolah-olah" penulis adalah seorang yang melakukan tindak pidana. * Apa motif PT. DP sehingga benar-benar "panas" untuk memperlanjut masalah ini. Apakah kasus ini mirip juga dengan arogansi RS . Omni? Krn tdk suka adanya saran pendapat di kotak saran? *POLDA melakukan penghentian proses penyelidikan? Berdasarkan apa? *Mengapa hakim menolak saksi korban ? Mengingat ini delik aduan? *Sejauh inikah peradilan di tanah air kita ? Apakah kontrol power yang berkuasa masih tercermin dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya? *Sebaiknya komplain yang santun seperti apa? Belajar dari kasus Ibu Prita, dls..."Perlukah reformasi komplain?"Karena kita bisa "disunat kebebasan berpendapat" , walaupun kita sudah melakukan dengan santun" Mohon tanggapan rekan-rekan yang dapat memberi masukan. Salam Saskia http://pustakaarist oteles.blogspot. com// http://aaristoteles .blogspot. com// ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]