Kang Asep Kurniawan,

Disini kita kudu ati-ati kang !, perintah MK adalah harus ada "Pengadilan 
Tifikor" so, untuk membentuk "Pengadilan Tifikor" itu kudu punya UU tifikor 
terlebih dahulu, sebab kalo ampe batas waktu yang telah ditetapkan, "Pengadilan 
Tifikor" tidak terbentuk, maka "KPK" terancam dibubarkan demi hukum.

Jadi bagi yang tidak menyukai "KPK" maka cara paling konstitusional membubarkan 
"KPK" adalah dengan cara menghambat terbentuknya "Pengadilan Tifikor" dan untuk 
menghambat terbentuknya "Pengadilan Tifikor" adalah dengan cara menghambat 
terbitnya "UU Tifikor" dan cara paling elegant menghambat terbitnya "UU 
Tifikor" adalah dengan cara mempertentangkan ato memperdebatkan isi dari pada 
draff UU tsb sealot-alotnya so, dapat dipahami ?

Salam hangat,
Suhaimi
  

  ----- Original Message ----- 
  From: Asep Kurniawan 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, July 21, 2009 12:30 PM
  Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Presiden: Jangan Jebak Koruptor


    Kalo kasus, kita sama2 tahu Pak Suhaimi. Kebijakan itu, suka - tidak suka, 
memang harus dilakukan SBY karena citra bersih itu yang ia tonjolkan.
  Yang saya maksudkan adalah RUU Pengadilan Tipikor yang sekarang masih dalam 
garapan bersama DPR. Jujur saya belum baca draft-nya. Namun sebagaimana 
dikabarkan di media, isinya cukup mengkhawatirkan. Beberapa diantaranya seperti 
yang telah saya posting sebelumnya. Ini yang harus kita angkat terus sebagai 
kegelisahan rakyat supaya jadi perhatian.

  Wassalam,

Kirim email ke