Kang Asep Kurniawan, Disini kita kudu ati-ati kang !, perintah MK adalah harus ada "Pengadilan Tifikor" so, untuk membentuk "Pengadilan Tifikor" itu kudu punya UU tifikor terlebih dahulu, sebab kalo ampe batas waktu yang telah ditetapkan, "Pengadilan Tifikor" tidak terbentuk, maka "KPK" terancam dibubarkan demi hukum.
Jadi bagi yang tidak menyukai "KPK" maka cara paling konstitusional membubarkan "KPK" adalah dengan cara menghambat terbentuknya "Pengadilan Tifikor" dan untuk menghambat terbentuknya "Pengadilan Tifikor" adalah dengan cara menghambat terbitnya "UU Tifikor" dan cara paling elegant menghambat terbitnya "UU Tifikor" adalah dengan cara mempertentangkan ato memperdebatkan isi dari pada draff UU tsb sealot-alotnya so, dapat dipahami ? Salam hangat, Suhaimi ----- Original Message ----- From: Asep Kurniawan To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 21, 2009 12:30 PM Subject: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Presiden: Jangan Jebak Koruptor Kalo kasus, kita sama2 tahu Pak Suhaimi. Kebijakan itu, suka - tidak suka, memang harus dilakukan SBY karena citra bersih itu yang ia tonjolkan. Yang saya maksudkan adalah RUU Pengadilan Tipikor yang sekarang masih dalam garapan bersama DPR. Jujur saya belum baca draft-nya. Namun sebagaimana dikabarkan di media, isinya cukup mengkhawatirkan. Beberapa diantaranya seperti yang telah saya posting sebelumnya. Ini yang harus kita angkat terus sebagai kegelisahan rakyat supaya jadi perhatian. Wassalam,