Keputusan PT ini tampaknya direkayasa agar Prita mau diajak berdamai dan 
lawannya (nanti kena delik lagi) aman.Semoga dugaan kotor.

Zul

--- On Wed, 8/5/09, Agus Hamonangan <[email protected]> wrote:

From: Agus Hamonangan <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita Mulyasari dan RS Omni Akhirnya Berdamai
To: [email protected]
Date: Wednesday, August 5, 2009, 6:39 PM






 




    
                  http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/06/ 
08324269/ Prita.Mulyasari. dan.RS.Omni. Akhirnya. Berdamai



TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari (32) dan Rumah Sakit Omni International 
sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus mereka di pengadilan, 
setelah dipertemukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan di sebuah restoran 
di Tangerang Selatan, Rabu sore (5/8).



"Keduanya sepakat untuk berdamai setelah pemerintah daerah sebagai mediator 
mempertemukan keduanya melalui islah ini," kata Penjabat Wali Kota Tangerang 
Selatan M Shaleh di Tangerang, Rabu.



Menurut Shaleh, maksud pertemuan tertutup selama satu jam yang dihadiri 
Direktur Rumah Sakit Omni International Bina Ratna Kusumafitri, Prita 
Mulyasari, dan Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan sendiri itu adalah agar 
kedua belah pihak tidak memperpanjang kasus hukumnya.



"RS Omni berjanji tidak akan menggugat Prita dan Prita juga memastikan tidak 
akan menggugat balik RS Omni. Mulai hari ini keduanya tidak ingin konflik ini 
terjadi lagi," ungkap Shaleh.



Meski enggan mengomentari hasil kesepakatan tertutup itu, Bina Ratna 
menyatakan, apa yang disampaikan Wali Kota adalah seperti apa yang dia 
sampaikan. Sementara Prita mengaku senang dengan islah yang dimediatori oleh 
pemerintah daerah.



"Saya bersyukur sekali dengan pertemuan ini dan semua bisa berjalan dengan 
baik, semoga antara saya dan pihak RS Omni tidak ada masalah ke depan lagi," 
kata Prita yang didampingi suaminya, Andri Nugroho, dan beberapa kerabatnya.



Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang S Epit menyatakan, meski 
keduanya telah berdamai di luar jalur hukum, pemerintah daerah tidak bisa 
menghentikan kelanjutan sidang kasus tersebut.



"Memang keduanya telah berdamai, urusan sidang lanjutan berada di tangan 
pengadilan. Kami hanya mempertemukan kedua belah pihak agar tidak terjadi 
konflik kembali," kata Dadang.



Namun, menurut kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, kepada Antara, 
sebaiknya dengan adanya perdamaian di luar jalur hukum secara otomatis 
mengakhiri proses hukum terhadap Prita di pengadilan.



"Selain gugatan itu dicabut oleh RS Omni, kita juga mengharapkan Ibu Prita 
terbebas dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdatanya," kata 
Slamet.



Tidak tahu



Staf bagian legal RS Omni Internasional Serpong, Lalu Hadi Furqon, mengatakan, 
pihaknya tidak mengetahui jika ada kesepakatan perdamaian antara RS Omni dan 
Prita Mulyasari pada hari Rabu ini.



"Kami belum tahu mengenai pertemuan dan kesepakatan itu," ujar Furqon 
menanggapi adanya kesepakatan perdamaian antara RS Omni dan Prita yang 
difasilitasi Wali Kota Tangerang Selatan.



Furqon malah balik bertanya kepada media, dari mana wartawan memperoleh kabar 
adanya kesepakatan perdamaian tersebut. "Dari mana bisa tahu kalau ada 
kesepakatan itu. Kami belum tahu. Kami lagi berkonsentrasi dengan acara HUT 
kemerdekaan, " kata Furqon.(ant/ ksp/pin)




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke