Perundangan kita menyatakan bahwa Media Massa tidak bisa dipersalahkan dan 
dituntut ke pengadilan bila berita yang dimuat dikutip dari pernyataan resmi 
dari Pihak Yang Berwenang.
Bahwa kemudian pernyataan dari Pihak Yang Berwenang tersebut tidak akurat, itu 
bukan kesalahan dari Media Massa yang mengutip pernyataan tersebut.
Dalam hal ini POLRI termasuk kategori Pihak Yang Berwenang.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo


--- Pada Ming, 9/8/09, Yuliati Soebeno <yuliati_s...@yahoo.com> menulis:


Dari: Yuliati Soebeno <yuliati_s...@yahoo.com>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Somasi kepada Tujuh Media Ancam Kemandirian 
Pers
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 9 Agustus, 2009, 3:20 AM


 



He...he...he. ..satu lagi SINETRON HUKUM di Indonesia! Saya ingin melihat siapa 
coba nanti yang akan masuk penjara, pelanggar HUKUM yang membuat PERJUDIAN 
DIKAMAR HOTEL dan TANPA IJIN tersebut? Ataukah para wartawan yang memberikan 
berita keada masyarakat!
Ayo rekan-rekan miliser, kita lihat hasilnya nanti. Mungkin hasilnya sudah bisa 
diterka sebelum mulai, kan? Seperti Pilpres kita barusan ini?
 
Salam,
Yuli

Kirim email ke