Perundangan kita menyatakan bahwa Media Massa tidak bisa dipersalahkan dan dituntut ke pengadilan bila berita yang dimuat dikutip dari pernyataan resmi dari Pihak Yang Berwenang. Bahwa kemudian pernyataan dari Pihak Yang Berwenang tersebut tidak akurat, itu bukan kesalahan dari Media Massa yang mengutip pernyataan tersebut. Dalam hal ini POLRI termasuk kategori Pihak Yang Berwenang. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Ming, 9/8/09, Yuliati Soebeno <yuliati_s...@yahoo.com> menulis: Dari: Yuliati Soebeno <yuliati_s...@yahoo.com> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Somasi kepada Tujuh Media Ancam Kemandirian Pers Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 9 Agustus, 2009, 3:20 AM He...he...he. ..satu lagi SINETRON HUKUM di Indonesia! Saya ingin melihat siapa coba nanti yang akan masuk penjara, pelanggar HUKUM yang membuat PERJUDIAN DIKAMAR HOTEL dan TANPA IJIN tersebut? Ataukah para wartawan yang memberikan berita keada masyarakat! Ayo rekan-rekan miliser, kita lihat hasilnya nanti. Mungkin hasilnya sudah bisa diterka sebelum mulai, kan? Seperti Pilpres kita barusan ini? Salam, Yuli