Komnas HAM : SP3 Kasus Lapindo Sebuah Preseden Buruk                            
                                                                        

Kasus penyidikan lumpur Lapindo akhirnya tak berlanjut ke peradilan, menyusul 
diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jatim, 
Rabu (5/8). Sejak kasus itu ditangani Polda Jatim pada tahun  2006, berkas 
perkaranya selalu bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim, 
dengan alasan berkas belum lengkap (P 19).

Diterbitkanya SP3 dalam kasus Lapindo ini mendapatkan kecaman dari Komisi 
Nasional (Komnas) HAM. “SP 3 yang terpaksa dikeluarkan oleh Polda Jatim itu 
merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di  Indonesia, “ ungkap 
Komisioner Komnas HAM Syafrudin Ngulma Simeulue dalam pesan singkatnya kepada 
SatuDunia.net (8/8).

Menurut Syafrudin, ada kesan betapa lemahnya negara dihadapan korporasi. 
“Dengan kata lain, negara telah gagal melindungi warganya dalam kasus Lapindo 
ini,” tegasnya.

Syafrudin juga mengungkapkan bahwa diterbitkannya SP3 itu tidak mengganggu 
kerja tim Penyelidikan Projustisia terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran 
HAM berat dalam kasus Lapindo. “Pada bulan Oktober 2009, direncanakan tim akan 
mulai memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.

Sumber: 
http://satudunia.net/?q=content/komnas-ham-sp3-kasus-lapindo-sebuah-preseden-buruk




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke