Komnas HAM : SP3 Kasus Lapindo Sebuah Preseden Buruk
Kasus penyidikan lumpur Lapindo akhirnya tak berlanjut ke peradilan, menyusul
diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jatim,
Rabu (5/8). Sejak kasus itu ditangani Polda Jatim pada tahun 2006, berkas
perkaranya selalu bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim,
dengan alasan berkas belum lengkap (P 19).
Diterbitkanya SP3 dalam kasus Lapindo ini mendapatkan kecaman dari Komisi
Nasional (Komnas) HAM. “SP 3 yang terpaksa dikeluarkan oleh Polda Jatim itu
merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, “ ungkap
Komisioner Komnas HAM Syafrudin Ngulma Simeulue dalam pesan singkatnya kepada
SatuDunia.net (8/8).
Menurut Syafrudin, ada kesan betapa lemahnya negara dihadapan korporasi.
“Dengan kata lain, negara telah gagal melindungi warganya dalam kasus Lapindo
ini,” tegasnya.
Syafrudin juga mengungkapkan bahwa diterbitkannya SP3 itu tidak mengganggu
kerja tim Penyelidikan Projustisia terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran
HAM berat dalam kasus Lapindo. “Pada bulan Oktober 2009, direncanakan tim akan
mulai memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
Sumber:
http://satudunia.net/?q=content/komnas-ham-sp3-kasus-lapindo-sebuah-preseden-buruk
[Non-text portions of this message have been removed]