Oleh BM Lukita Grahadyarini
http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/21/03465898/pak.presiden.dengar.kami...



Terik matahari, Kamis (20/8) siang itu, mengiringi langkah para nelayan ke 
kantor Departemen Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Menggotong sebuah perahu 
dan jaring sero, mereka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengurungkan 
pelaksanaan hak pengusahaan perairan pesisir.

Mereka didampingi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat, seperti Kesatuan 
Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan 
Perikanan (KIARA). Sebuah spanduk besar warna biru berisi tujuh butir tuntutan 
dibacakan oleh perwakilan pengunjuk rasa.

"Kami datang ke DKP yang mengurusi laut, tetapi permintaan kami ditujukan untuk 
Pak Presiden," ujar Tiharom (33), nelayan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta 
Utara.

Rancangan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan hak pengusahaan perairan 
pesisir (HP3) rencananya ditandatangani Presiden paling lambat September 2009. 
Satu bulan sebelum penetapan PP tentang HP3 itu, nelayan di sebagian wilayah 
belum diberi sosialisasi model pelaksanaannya.

Tiharom mengungkapkan, nelayan yang sehari-hari menggunakan jaring sero untuk 
menangkap udang dan rajungan di kawasan pinggiran pantai kini sudah semakin 
sulit bergerak.

Hasil tangkapan terus merosot akibat pencemaran limbah industri di perairan 
utara Jakarta. Di areal itu juga terdapat kawasan industri yang "mengapling" 
perairan dan mengimpit areal tangkap nelayan kecil.

"Pemerintah seharusnya berpihak kepada masyarakat pesisir, dan nelayan kecil. 
Nelayan juga punya hak untuk menangkap ikan. Dengan semakin terancamnya wilayah 
tangkap, maka tempat tinggal kami juga terancam," keluh Tiharom.

Hak Pengusahaan Perairan Pesisir diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Penerbitan HP3 
memberikan hak bagi orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk 
memanfaatkan sumber daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari 
pantai.

Selama ini, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat 
perizinan sehingga peran negara sangat dominan.

Peluang privatisasi

Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Syamsul Ma'arif 
pernah menyatakan, HP3, antara lain, diarahkan untuk kegiatan usaha budidaya 
dan wisata bahari yang mendorong pemanfaatan potensi sumber daya perikanan.

"Kebijakan HP3 mendorong optimalisasi pengelolaan perairan Indonesia yang luas 
dengan potensi sumber daya yang besar serta memberikan perlindungan terhadap 
aktivitas nelayan dan masyarakat adat," ujar Syamsul.

Namun, yang patut dicermati, HP3 memberi peluang bagi privatisasi sumber daya 
pesisir selama 20 tahun, dapat diperpanjang dan dialihkan. Ketentuan itu dengan 
mudah menutup akses dan kontrol nelayan atas wilayah laut dan pesisir.

Faktanya, 90 persen dari nelayan di Indonesia merupakan nelayan kecil dan 
tradisional dengan kapasitas kapal di bawah 30 gross ton.

Sekretaris Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dedy Ramanta 
mengungkapkan, pemerintah mendapat mandat dan tanggung jawab melindungi nelayan 
tradisional dan masyarakat pesisir yang selama ini dalam posisi lemah akibat 
tidak terorganisasi dengan baik.

"Penentuan zona perairan dan HP3 yang melibatkan pemerintah, swasta, dan 
masyarakat akan menempatkan nelayan dalam posisi yang lemah. Langkah mundur 
dalam pengelolaan sumber daya kelautan," ujarnya.

Pemerintah sudah saatnya membaca kebutuhan mendasar nelayan kecil yang selama 
ini selalu terbelit mahalnya harga bahan bakar minyak, minimnya teknologi 
penangkapan, minimnya akses permodalan, dan hasil tangkapan yang kian tak 
menentu akibat perubahan iklim.

Habibah (45), nelayan Marunda, mengatakan, harapan dan kebutuhan nelayan 
tradisional tidak akan terpenuhi dengan model HP3.

Di tengah riuhnya unjuk rasa siang di kantor DKP siang itu, Habibah berseru: 
"Pak Presiden, dengar kami...!"

Kirim email ke