MENUJU PENGAKUAN DUNIA

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/13/03030822/menuju.pengakuan.dunia



Akhir pekan lalu beredar SMS yang menyebutkan pada 2 Oktober United Nations 
Educational, Scientific, and Cultural Organization atau UNESCO akan mengumumkan 
batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia tak benda (intangible cultural 
heritage/ICH). Kabar itu disambut gembira, antara lain organisasi pencinta kain 
adati Wastraprema.

Situs UNESCO (unesco.org) menyebutkan, Intergovernmental Committee for the 
Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage akan bersidang di Abu Dhabi, 
Uni Emirat Arab, 28 September-2 Oktober, untuk menentukan ICH.

Batik Indonesia termasuk yang didaftarkan untuk mendapat status ICH melalui 
kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili 
pemerintah dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.

Bila permintaan Indonesia diterima dan kemungkinan besar akan diterima, batik 
menjadi warisan ketiga Indonesia yang terdaftar dalam Intangible Heritage of 
Humanity UNESCO, setelah wayang dan keris.

Batik sebagai teknik merintang warna bukan khas Indonesia. Maestro batik Iwan 
Tirta dalam bukunya, Batik, A Play of Light and Shades (Gaya Favorit Press, 
1996), menyebutkan, batik boleh jadi berkembang bersamaan di beberapa tempat di 
dunia. Batik di Jawa menjadi sangat halus karena coraknya berkembang luas, 
metode pewarnaan sangat maju, dan ada penyempurnaan teknik. Canting yang 
memungkinkan pembuatan motif, misalnya, sangat halus berkembang di Jawa. 
Termasuk teknik pewarnaannya.

Cikal bakal batik bentuknya lebih sederhana. Kain simbut dari Banten adalah 
salah satu batik paling awal, menggunakan bubur nasi sebagai perintang warna 
(Iwan Tirta, Batik, A Play of Light and Shades). Kain ma'a dari Toraja di 
Sulawesi Tengah juga memakai bubur nasi. Karena Toraja terisolasi di 
pegunungan, para ahli menduga kemungkinan besar batik itu asli dari sana, tidak 
dipengaruhi India. Hal ini memunculkan teori boleh jadi Indonesia juga 
melahirkan batik pertama.

Masih hidup

Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO 2003 
mendefinisikan ICH sebagai praktik, representasi, ekspresi, serta pengetahuan 
dan keterampilan yang oleh komunitas, kelompok, dan dalam beberapa kasus juga 
individu mengakui sebagai bagian warisan budaya mereka. ICH adalah tradisional 
dan masih dipraktikkan, terus dikreasikan, dan diturunkan ke generasi berikut, 
umumnya secara lisan.

Iwan Tirta menyebut, pada akhir abad ke-19 seorang akademisi, Rouffaer, 
melaporkan motif batik sehalus gringsing sudah diproduksi pada abad ke-12 di 
Kediri, Jawa Timur. Corak seperti sisik ikan adalah salah satu motif tersulit 
dan dia menyimpulkan, besar kemungkinan motif itu dibuat memakai canting.

Dalam perkembangannya batik memiliki keterkaitan kuat dengan seni wayang, tari, 
dan lagu. Karena itu ragam hias batik Indonesia memiliki ciri yang terkait 
dengan komunitas pembuatnya, sebagian menggambarkan suasana zaman, merekam alam 
sekitar, dan diproduksi untuk keperluan komersial, tetapi sebagian yang lain 
memenuhi kebutuhan adat dan tradisi.

Pengakuan UNESCO akan membawa tanggung jawab kepada pemerintah dan komunitas 
untuk sungguh memerhatikan batik, termasuk pewarisan kepada generasi baru, 
memastikan dipenuhinya hak pembatik, dan pembuatannya tak merusak lingkungan, 
seperti disyaratkan Konvensi. (Ninuk MP)

Kirim email ke