http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/12/03201048/ruu.rahasia.negara.tuntas


Jakarta, Kompas - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara secara 
teknis telah menuntaskan pembahasan RUU Rahasia Negara, Jumat (11/9). Sejumlah 
kalangan mengkhawatirkan RUU yang segera disahkan itu akan memunculkan 
ketakutan baru di masyarakat.

Panitia kerja (panja) yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan perwakilan 
fraksi-fraksi partai politik di Komisi I DPR telah menyetujui lima dari enam 
pasal (Pasal 44-49) dalam Bab IX terkait ketentuan sanksi penjara dan denda 
bagi pelanggar rahasia negara, baik pelanggar individu maupun korporasi.

Seperti diwartakan, ketentuan sanksi pidana dalam bab itu mengundang banyak 
kontroversi dan penolakan dari kalangan masyarakat sipil, terutama dari 
kalangan media massa. Sanksi denda yang berat dikhawatirkan bakal menjadi 
bentuk pemberedelan pers gaya baru.

"Setelah ini tim perumus dan sinkronisasi akan bekerja dua hari besok, Sabtu 
dan Minggu, di Jakarta. Salah satunya akan dibahas soal penjelasan RUU, yang 
nantinya disusun pemerintah," ujar pemimpin rapat pembahasan panja, Theo L 
Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar.

Pembahasan di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi lebih bersifat 
redaksional dan tidak lagi membahas ketentuan-ketentuan dalam pasal yang 
bersifat prinsipiil. Kedua tim dipimpin Ketua Panja RUU Rahasia Negara Guntur 
Sasono dari Fraksi Partai Demokrat.

Berdasarkan catatan Kompas, rapat pembahasan panja digelar sejak 19 Agustus 
2009 dan membahas total 81 poin daftar inventarisasi masalah.

Seperti dikhawatirkan, pembahasan pasal-pasal tentang sanksi pidana pelanggaran 
rahasia negara tidak menghasilkan perubahan signifikan. Ketentuan sanksi pidana 
penjara dan denda yang disepakati tidak jauh berbeda dengan rumusan yang 
diajukan pemerintah sebelumnya.

Misalnya, dalam Pasal 49 Ayat 1 RUU Rahasia Negara terkait sanksi pidana bagi 
korporasi tetap sebesar Rp 100 miliar seperti usulan awal.

Perubahan terjadi pada Ayat 2 pasal yang sama. Dalam pasal itu korporasi 
pelanggar hanya dijatuhi sanksi ditempatkan di bawah pengawasan. Sementara 
dalam rumusan sebelumnya, pemerintah mengusulkan korporasi pelanggar dapat 
dibekukan, dicabut izinnya, dan ditetapkan sebagai korporasi terlarang. Klausul 
itu memicu kontroversi dan kecaman dari kalangan sipil.

Mengecewakan

Sejumlah elemen masyarakat sipil mengaku kecewa dengan pembahasan yang dinilai 
tidak memerhatikan, apalagi mempertimbangkan, masukan dan keberatan masyarakat.

"Kami berpandangan tidak ada perubahan atau perbaikan signifikan dari hasil 
pembahasan RUU Rahasia Negara oleh panja selama ini," ujar Ahmad Faisol dari 
Institut Studi Arus Informasi.

Menurut Faisol, kewenangan yang diberikan terhadap pemerintah, terutama 
presiden, sangat besar, meliputi kewenangan penetapan, perlindungan, dan 
pengelolaan rahasia negara.

Selain itu, presiden juga berwenang melimpahkan kewenangannya tersebut ke 
lembaga negara tertentu, yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang 
rahasia negara.

"Kewenangan presiden sangat besar. Kalau sebelum ada RUU ini terjadi yang 
namanya rezim negara serba rahasia (arcana imperii), sekarang berpotensi 
menciptakan bentuk rezim otoritarian baru. Fungsi kontrol oleh legislatif lebih 
bersifat setelah ditetapkan (post factum)," ujar Faisol.

Ketakutan baru

Hal senada disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari 
Pramowardhani. Menurut dia, dengan sejumlah sanksi pidana dan denda yang 
teramat berat seperti itu, pemerintah secara psikologis telah menciptakan 
ketakutan-ketakutan baru di kepala masyarakat, termasuk pers.

"Pemerintah bukan tak mungkin dapat menjadi sangat bebas sebebas-bebasnya tanpa 
adanya fungsi kontrol dari masyarakat sipil, termasuk pers, yang dengan 
ketentuan perundang-undangan seperti itu dipaksa menjadi 'anak baik' macam 
terjadi pada masa Orde Baru," ujar Jaleswari.

Jaleswari juga mengkritik argumen pemerintah yang menjawab kekhawatiran 
masyarakat sipil dengan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan jika 
terjadi sengketa.

Menurut Jaleswari, tidak ada jaminan pemerintah tidak akan menyalahgunakan 
kewenangan mereka atau melakukan kekerasan terhadap warga negaranya sendiri.

Konsekuensi presidensial

Menanggapi besarnya kewenangan presiden, Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang 
Ideologi dan Politik Agus Brotosusilo menegaskan, hal itu sebagai bentuk 
konsekuensi sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan hingga sekarang di 
Indonesia.

"Kewenangan besar memang ada di tangan presiden, tetapi tanggung jawab terutama 
juga ada di pundak presiden jika sampai terjadi apa-apa. Jadi, kan, wajar saja 
kalau dia dapat kewenangan besar. Lagi pula itu, kan, konsekuensi sistem 
presidensial," ujarnya.

Terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan rahasia negara, Agus mengatakan 
bisa melalui mekanisme pengadilan. "Jika ada hal-hal yang dinilai menyimpang 
atau menyalahgunakan kewenangan, pemerintah bisa digugat lewat pengadilan, baik 
umum (pengadilan negeri) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan 
dalam undang- undangnya sendiri juga mencantumkan soal pengawasan. Jadi kurang 
apa lagi?" ujar Agus.

Menurut dia, kecemasan akan kembalinya rezim otoritarian adalah cerminan 
ketidakpahaman mereka yang khawatir itu. Padahal, aturan yang dalam waktu dekat 
akan disahkan itu justru bertujuan memberikan kepastian aturan hukum. (DWA)

Kirim email ke